SISTEM PENERAPAN TUNJANGAN KERJA PEGAWAI PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI WILAYAH SUMATERA BARAT

Ahmad, Satriadi (2015) SISTEM PENERAPAN TUNJANGAN KERJA PEGAWAI PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI WILAYAH SUMATERA BARAT. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (BAB 1 (Pendahuluan))
1. BAB 1 (Pendahuluan).pdf - Published Version

Download (106kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB Akhir (Penutup))
2. BAB Akhir (Penutup).pdf - Published Version

Download (70kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
3. Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (93kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Tugas Akhir Ilmiah Utuh)
4. Tugas Akhir Ilmiah Utuh.pdf - Published Version

Download (2MB) | Preview

Abstract

1.1. Latar Belakang   Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang, dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lain yang ditetapkan dalam suatu perundang-undangan yang berlaku. Untuk mensejahterakan Pegawai Negeri Sipil, maka pemerintah menetapkan gaji yang berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil, sejak tanggal 1 April 1985 diatur dengan Peraturan Pemeritah Nomor 15 Tahun 1985. Besar atau kecilnya gaji Pegawai Negeri Sipil ditentukan oleh pangkat dan masa kerja yang dimiliki pegawai yang bersangkutan. Pegawai Negeri Sipil yang di angkat dalam suatu pangkat tertentu diberikan gaji pokok berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1985. Gaji pokok untuk calon Pegawai Negeri Sipil adalah 80% dari gaji pokok yang diperuntukan bagi Pegawai Negeri Sipil. Selain gaji pokok diberikan tunjangan-tunjangan antara lain Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Fungsional, Tunjangan Sertifikasi, dan Tunjangan Lain-lain. Kebijakan tunjangan ini telah ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-53/PB/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Pada 27 (dua puluh tujuh) Kementerian Negara/Lembaga.     Dalam dunia ekonomi, semakin ketatnya persaingan antar perusahaan dari tahun ke tahun menuntut perusahaan harus mampu bertahan dan berkompetisi dengan perusahaan lain. Salah satu hal yang dapat ditempuh perusahaan agar mampu bertahan dalam persaingan yang ketat yaitu dengan memberikan tunjangan. Karena dengan pemberian tunjangan dapat meningkatkan produktivitas kerja yang dapat dioptimalkan untuk mengerjakan produksi barang dan jasa pada perusahaan.     Tunjangan mencakup balas jasa yang dapat mempengaruhi naik turunnya prestasi kerja karyawan, mempengaruhi keputusan kerja dan motivasi karyawan. Maka pengaturan tunjangan harus benar-benar adil dan layak. Maksud pokok pemberian atau penyediaan tipe tunjangan sering disebut juga “Fringe Benefit” adalah untuk mempertahankan karyawan dalam jangka panjang. Premis dasar dari setiap program tunjangan kesejahteraan adalah bahwa karyawan menghargai uang dan ingin bekerja demi uang tambahan guna memperoleh kesejahteraan hidup. Hal ini berdasarkan anggapan bahwa uang merupakan motivasi yang paling kuat. Maka pemerintah atau perusahaan harus melakukan beberapa hal yang dapat produktivitas kerja karyawan. Guna mendorong produktivitas kerja yang lebih tinggi, pemerintah atau perusahaan yang menganut sistem tunjangan kesejahteraan yang mencakup seluruh aspek-aspek yang diinginkan dan yang diharapkan oleh karyawan sebagai bagian dari sistem imbalan yang berlaku bagi para karyawan.   Segala usaha dilakukan untuk mencapai tujuan diantaranya dengan menggunakan sumber daya manusia yaitu tenaga kerja yang handal dan profesional, sehingga timbul suatu semangat yang maksimal untuk mencapai prestasi kerja yang maksimal juga. Hal ini perlu dipahami bahwa tenaga manusia akan menentukan sukses atau gagalnya suatu perusahaan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Tunjangan adalah imbalan tidak langsung yang diberikan kepada seorang karyawan atau sekelompok karyawan sebagai bagian dari keanggotaannya di perusahaan. Tunjangan harus dilihat sebagai bagian dari paket total kompensasi yang ditawarkan kepada karyawan.     Kompensasi total mencakup uang yang dibayarkan langsung (seperti: insentif, upah dan gaji) dan yang dibayarkan tidak secara langsung (seperti tunjangan kesejahteraan). Tunjangan kesejahteraan karyawan merupakan program pelayanan karyawan untuk membentuk dan memelihara semangat karyawan, yaitu sejumlah ganjaran yang dimaksudkan untuk memberikan rasa tenang bagi para pekerja dan anggota keluarganya yang berfungsi untuk meningkatkan kesejahteraan hidup.     Berdasarkan uraian diatas bahwa untuk meningkatkan produktivitas tenaga kerja, pemerintah atau perusahaan harus menyediakan sarana dan prasarana sebagai tunjangan kesejahteraan tenaga kerja yang berupa jaminan keamanan dan kesejahteraan kerja.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Fakultas Ekonomi > D3 Akuntansi
Depositing User: d3 akuntansi akuntansi
Date Deposited: 15 Apr 2016 02:37
Last Modified: 15 Apr 2016 02:37
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/4512

Actions (login required)

View Item View Item