Pertanggunngjawaban Pelaku Tindak Pidana Pornografi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi

Anita, Harmi Oktorinandawati (2019) Pertanggunngjawaban Pelaku Tindak Pidana Pornografi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Masters thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
COVER DAN ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (117kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I Pendahuluan)
BAB 1.pdf - Published Version

Download (368kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab V Penutup)
BAB V.pdf - Published Version

Download (59kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (65kB) | Preview
[img] Text (Tesis Full)
TESIS FULL.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (5MB)

Abstract

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PORNOGRAFI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI (Anita Harmi O.W,16201164, Magister Ilmu Hukum Universitas Andalas, 159 Halaman 2019) ABSTRAK Pertanggungjawaban pidana merupakan salah satu bagian dari hukum pidana di samping tindak pidana, pidana dan pemidanaan. Pertanggungjawaban pidana juga didasarkan pada asas kesalahan merupakan asas yang sangat fundamental. Pertanggungjawaban dalam Tindak Pidana Pornografi menganut teori monistis yang tidak memisahkan unsur tindak pidana dengan unsur pertanggungjawaban pidana. Pertanggungjawaban adalah kewajiban memberikan jawaban yang merupakan perhitungan atas suatu hal yang terjadi dan kewajiban untuk memberikan pemulihan atas kerugian yang mungkin ditimbulkannya. Sedangkan pidana didefenisikan sebagai suatu penderitaan yang sengaja dijatuhkan atau diberikan oleh Negara kepada seseorang atau beberapa orang sebagai akibat hukum (sanksi) atas perbuatan yang telah melanggar hukum. Jadi, pertanggungjawaban pidana adalah pertanggungjawaban terhadap suatu perbuatan yang dilakukannya telah memenuhi syarat untuk mendapatkan akibat hukum(sanksi). Rumusan masalah dalam tesis ini ada 2 yaitu: 1. Jenis-jenis Tindak Pidana Pornografi berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi? 2. Bagaimanakah pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Pornografi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang mengkaji tentang Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pornografi dengan menggunakan pendekatan penelitian terhadap Undang-Undang. Jenis-jenis Tindak di dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 pada Perkara Nomor 520/Pid.Sus/2015/PN Pdg, 521/ Pid.Sus/2015/PN Pdg, 522/Pid.Sus/2015/PN Pdg adalah Pasal 34, Pasal 35 dan Pasal 36. Terhadap permintaan pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pornografi apabila terpenuhinya unsur-unsur pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan dan diri pelaku. Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak Pidana Pornografi memenuhi unsur subjek dan objeknya yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Di dalam perkara tersebut terpenuhi unsur tindak pidana dan pertanggungjawaban pidananya dengan sanksi pidana masing-masing pelaku 1 (satu) tahun kurungan penjara dan denda sebanyak Rp. 500.000.000,00,- apabila denda tindak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 1 (satu) bulan. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku, Tindak Pidana Pornografi

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: Prof. Dr. H. ISMANSYAH, S.H,M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: s2 ilmu hukum
Date Deposited: 25 Jan 2019 11:06
Last Modified: 25 Jan 2019 11:06
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/42876

Actions (login required)

View Item View Item