PELAKSANAAN FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA (DSN MUI) NOMOR: 98/DSN-MUI/XII/2015 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN SYARIAH TERHADAP BPJS KESEHATAN

Ummi, Syariah Dalimunthe (2019) PELAKSANAAN FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA (DSN MUI) NOMOR: 98/DSN-MUI/XII/2015 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN SYARIAH TERHADAP BPJS KESEHATAN. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (274kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab IV)
BAB I.pdf - Published Version

Download (682kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab IV)
BAB IV.pdf - Published Version

Download (266kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (203kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Sistem Jaminan Kesehatan yang ditawarkan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial merupakan salah satu program pemerintah di dalam membantu masyarakat untuk mendapatkan jaminan kesehatan. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 atas perubahan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 juga menetapkan, Jaminan Sosial Nasional akan diselenggarakan oleh BPJS, yang terdiri atas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Khusus Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang diimplementasikan mulai 1 Januari 2014. Secara operasional diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI); Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Serta penerbitan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan. Ijtima’ Ulama komisi fatwa se-Indonesia V yang diselenggarakan di Podok Pesantren At-Tauhidayah, Cikura, Tegal, Jawa Tengah pada tanggal 19-22 Sya’ban 1436 H/ 7-10 Juni 2015 M mengeluarkan beberapa keputusan, salah satu diantaranya adalah Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se- Indonesia tentang Panduan Jaminan Kesehatan Nasional dan BPJS Kesehatan terkait dengan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat. Permasalahan yang ada dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial diindikasi adanya riba, gharar, maysir di iuran dan akadnya. Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 98/DSN-MUI/XII/2015 Tentang Pedoman Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Syariah, dalam fatwanya membahas Ketentuan Hukum, Akad dan Personalia Hukum, Iuran dan Layanan, Dana Jaminan Sosial Bernilai Negatif, Penempatan dan Pengembangan DJS, Sanksi, dan Perselisihan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Prof. Dr. Yaswirman, MA
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 22 Jan 2019 14:26
Last Modified: 22 Jan 2019 14:26
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/41962

Actions (login required)

View Item View Item