PERLINDUNGAN SITUS CAGAR BUDAYA ISTANA BUNG HATTA OLEH PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT

Fadhila, Fitria (2019) PERLINDUNGAN SITUS CAGAR BUDAYA ISTANA BUNG HATTA OLEH PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (308kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (426kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab IV)
BAB IV.pdf - Published Version

Download (205kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (271kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mempunyai tugas melakukan perlindungan Cagar Budaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Perlindungan Cagar Budaya yang ada di daerah masing-masing oleh Pemerintah Daerah merupakan cerminan usaha Pemerintah untuk melindungi dan memberdayakan masyarakat, karena Cagar Budaya merupakan warisan kebudayaan yang bersifat kebendaan yang harus dilindungi keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan daerah itu sendiri. Seperti diketahui Cagar Budaya yang ada di Indonesia banyak yang sudah rusak ataupun hancur. Karena tidak mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah. Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat melakukan Perlindungan Situs Cagar Budaya Istana Bung Hatta terkait dengan banyaknya terjadi kerusakan dan kehancuran pada Cagar Budaya tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tugas dari Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat dalam perlindungan Situs Cagar Budaya Istana Bung Hatta dan kendala-kendala yang dihadapi dalam Perlindungan Situs Cagar Budaya ini. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Data diperoleh dengan cara studi dokumen dan wawancara dengan pihak/pimpinan Biro Umum Sekretariat Provinsi Sumatera Barat, Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat dan pengurus Istana Bung Hatta yang mengetahui dan memahami permasalahan yang akan penulis tulis. Dari hasil penelitian diketahui bahwa, Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat dalam melakukan upaya perlindungan Situs Cagar Budaya masih belum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya mengenai tugas dan wewenang dalam melakukan perlindungan Cagar Budaya. Walaupun sudah ada beberapa yang dilakukan sesuai dengan undang-undang tersebut, tetapi pada umumnya belum terlaksana dengan baik. Hal ini dikarenakan Istana Bung Hatta dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sehingga pengelolaannya berdasarkan pada aturan tentang pengelolaan barang milik daerah. Sehingga jika berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah maka pengelolaannya sudah sesuai dengan peraturan menteri tersebut. Juga Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat memerlukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat yang berkaitan dengan Cagar Budaya atau pengelolaan Cagar Budaya yang didalamnya mengatur mengenai perlindungan sebagai bentuk upaya mendukung perlindungan Cagar Budaya di Sumatera Barat. Kata Kunci : Perlindungan, Situs Cagar Budaya, Istana Bung Hatta.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Syofiarti, S.H., M.Hum
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 18 Jan 2019 15:40
Last Modified: 18 Jan 2019 15:40
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/41348

Actions (login required)

View Item View Item