KEWENANGAN NOTARIS MEMBUAT PERJANJIAN PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR. 69/PUU-XIII/2015

sylvie, sindra (2018) KEWENANGAN NOTARIS MEMBUAT PERJANJIAN PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR. 69/PUU-XIII/2015. Masters thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.

[img]
Preview
Text (COVER DAN ABSTRAK)
COVER PDF.pdf

Download (159kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB 1)
BAB 1 PDF.pdf

Download (398kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB PENUTUP)
BAB PENUTUP PDF.pdf

Download (137kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA PDF.pdf

Download (264kB) | Preview
[img] Text (TESIS FULL)
TESIS FULL PDF.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

KEWENANGAN NOTARIS MEMBUAT PERJANJIAN PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR. 69/PUU-XIII/2015 (SYLVIE SINDRA, 1520122033, Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, 144 hlm.) Abstrak Dalam sebuah perkawinan, masyarakat mengenal adanya pencampuran harta perkawinan. Pada dasarnya harta dalam perkawinan merupakan harta yang didapat selama perkawinan dan menjadi harta bersama. Penyimpangan terhadap persatuan harta kekayaan dalam perkawinan dapat diterobos dengan Perjanjian Perkawinan, yang mana menurut ketentuan Pasal 147 KUHPerdata, perjanjian perkawinan harus dibuat sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan. Namun pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, maka dimungkinkan pembuatan perjanjian perkawinan setelah perkawinan dilangsungkan, yaitu dengan adanya kewenangan notaris untuk mensahkan perjanjian perkawinan. Masalah pada penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pengesahan perjanjian perkawinan yang dibuat sebelum perkawinan ; 2) Bagaimana kewenangan Notaris dalam mensahkan perjanjian perkawinan pasca Putusan MK No. 69/ PUU-XIII/2015. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan non-doktrinal (socio legal research). Dalam penelitian ini, hukum tidak hanya dilihat sebagai aturan-aturan normatif belaka, tetapi juga dilihat sebagai bagian dari proses dalam kehidupan masyarakat. Pengumpulan data dilakukan melalui penelitian lapangan dan studi kepustakaan, sedangkan analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris sebagai pejabat umum hanya berwenang menuangkan ke dalam aktanya atas apa yang menjadi kehendak dan kesepakatan penghadap. Hal-hal lain di luar pengaturan mengenai harta benda perkawinan, pihak ketiga tidak terikat terhadap segala akibat yang ditimbulkannya. Pihak ketiga juga dapat mengajukan pembatalan perjanjian perkawinan tersebut, terhadap seluruh isi atau sebagian klausula yang merugikan pihak ketiga. Kewenangan notaris dalam hal menjalankan tugas jabatannya sebagai pejabat umum merupakan kewenangan yang diperoleh secara atribusi yang secara normatif diatur dalam UUJN, sehingga notaris berwenang mensahkan perjanjian perkawinan setelah perkawinan dilangsungkan Kata kunci: Kewenangan, Notaris, Perjanjian Perkawinan, Putusan MK No. 69/ PUU-XIII/2015 NOTARY’S AUTHORITY FOR PRENUPTIAL AGREEMENT POST DECISION OF THE CONSTITUTIONAL COURT NUMBER. 69 / PUU-XIII / 2015 (SYLVIE SINDRA, 1520122033, Master Program of Notary, Faculty of Law, Andalas University of Padang, 144 p.) Abstract In a marriage, the societies recognize the merging of wealth and property. In general, the measured wealth acquired in a marriage becomes a common treasure. Deviations from the union of property in marriage may be breached with a Marriage Agreement, which under the terms of Article 147 of the Civil Code, a marriage agreement must be made before or at the time of marriage. However, after the issuance of Decision of the Constitutional Court Number 69 / PUU / XIII / 2015, it is possible to make marriage agreement after marriage, with the authority of notaries to legalize marriage agreement. Problems in this study are: 1) How to legalize a marriage agreement made before marriage ? ; 2) How is the authority of Notary in legalizing the marriage agreement after the Constitutional Court Decision No. 69 / PUU - XIII / 2015 ? Approach method used in this research is method of non-doctrinal approach (socio legal research). In this study, the law is not only seen as normative rules, but also seen as part of the process in the society's life. Data collection was done through field research and literature studies, while data analysis was done qualitatively. The results of the research indicate that the notary, as a public official is only authorized to put into the deed of what the will and the deal of the pursuers. Other matter beyond the arrangement of marriage, the third party is not bound by any consequences it may cause. The third party may also file a cancellation of the marriage agreement, against any content or any part of the clause that harms any third party. Notary's authority in the case of performing his duties as public official is the authority obtained by attribution that is normatively regulated in UUJN, so thefore notary is authorized to ratify the marriage agreement after the marriage takes place. Keywords: Authority, Notary, Marriage Agreement, Decision No. MK. 69 / PUU-XIII / 2015

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: Dr. Suharizal, S.H, M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: s2 kenotariatan kenotariatan
Date Deposited: 22 Nov 2018 12:33
Last Modified: 22 Nov 2018 12:33
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/40572

Actions (login required)

View Item View Item