MAHKAMAH KONSTITUSI SEBAGAI POSITIF LEGISLATOR DAN NEGATIF LEGISLATOR DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG (Studi Kasus : Putusan No 46/PUU-XIV/2016 dan Putusan No 132/PUU-XIII/2015)

LIDYA, RAHMI (2018) MAHKAMAH KONSTITUSI SEBAGAI POSITIF LEGISLATOR DAN NEGATIF LEGISLATOR DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG (Studi Kasus : Putusan No 46/PUU-XIV/2016 dan Putusan No 132/PUU-XIII/2015). Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (COVER DAN ABSTRAK)
cover abstrak.pdf - Published Version

Download (91kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I PENDAHULUAN)
BAB I.pdf - Published Version

Download (284kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB IV PENUTUP)
BAB IV.pdf - Published Version

Download (140kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (199kB) | Preview
[img] Text (SKRIPSI FULL TEKS)
skripsi full logo.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (834kB)

Abstract

MAHKAMAH KONSTITUSI SEBAGAI POSITIF LEGISLATOR DAN NEGATIF LEGISLATOR DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG (Studi Kasus : Putusan No 46/PUU-XIV/2016 dan Putusan No 132/PUU-XIII/2015) ABSTRAK (Lidya Rahmi, 1410111131, Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum, Universitas Andalas, 80 Halaman, 2018) Pengujian konstitusionalitas undang-undang terhadap konstitusi merupakan mekanisme checks and balances oleh Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi. Sebagai lembaga yang putusannya bersifat final dan mengikat (final and binding) dan tidak memiliki upaya hukum lain. Maka selayaknya putusan Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia dapat menegakkan prinsip negara hukum sebagaimana yang diamanatkan oleh konstitusi. Namun konsistensi Mahkamah Konstitusi dalam membuat putusan belakangan ini telah menuai perdebatan mengenai positif legislator dan negatif legislator. Konsistensi atau tidak konsistensinya hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutus permohonan pengujian undang-undang tercermin pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor No 132/PUU-XIII/2015 yang pokok permohonannya sama-sama berujung kepada Mahkmah Konstitusi untuk melakukan perluasan norma pada pasal-pasal di KUHP. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis lebih dalam apakah Mahkamah Konstitusi mempunyai fungsi menjadi positif legislator melalui putusannya, karena secara normatif kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian undang-undang hanya sebatas negatif legislator yaitu penghapus atau pembatal norma. Penelitian ini adalah penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor No 132/PUU-XIII/2015 adalah putusan yang sama-sama ditolak namun kedua putusan ini adalah putusan yang meminta Mahkamah Konstitusi bertindak sebagai positif legislator. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut mengandung pertimbangan bahwa Mahkamah Konstitusi adalah negative legislator yang lebih menekankan penggunaan asas judicial restraint dan memilih tidak membuat norma dan menjadi positive legislator sebagai bagian dari penegakan hukum progresif. Dibuatnya putusan tersebut didasarkan pada pertimbangan hukum filosofis dan sosiologis yang tidak terlepas dari penafsiran hukum. Kata kunci: Mahkamah Konstitusi, positif legislator, negatif legislator, konsistensi.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: H. Ilhamdi Taufik, S.H, M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 26 Oct 2018 11:10
Last Modified: 26 Oct 2018 11:10
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/40300

Actions (login required)

View Item View Item