Muhammad Jodi, Pandoe (2018) DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MENAWARKAN TEMPAT BERJUDI DI PENGADILAN NEGERI KELAS 1 A PADANG. Diploma thesis, Universitas Andalas.
|
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (217kB) | Preview |
|
|
Text (Bab I)
BAB I.pdf - Published Version Download (452kB) | Preview |
|
|
Text (Bab IV)
BAB IV.pdf - Published Version Download (196kB) | Preview |
|
|
Text (Skripsi Full Text)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (251kB) | Preview |
|
Text (Skripsi Full Text)
skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Fenomena perjudian bukanlah hal yang baru dalam kehidupan masyarakat, sejak dulu sampai sekarang praktik perjudian sudah ada. Kejahatan ini banyak hal yang mempengaruhi diantaranya unsur-unsur ekonomi dan sosial memiliki peranan atas perkembangan perjudian. Pada hakikatnya perjudian bertentangan dengan agama dan kesusilaan, serta membahayakan bagi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Namun pada kenyataannya, justru perjudian berkembang pesat dan semakin marak dilakukan, baik secara sembunyi-sembunyi ataupun secara transparan dengan cara sederhana ataupun secara modern. Untuk itu penulis tertarik meneliti permasalahan 1) Dasar pertimbangan hakim dalam putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana dengan sengaja menawarkan tempat berjudi berdasarkan putusan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Padang, 2) Pembuktian dalam putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana dengan sengaja menawarkan tempat berjudi di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Padang. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, penelitian bersifat deskriptif, jenis data berupa data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data adalah wawancara dan studi dokumen. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana dengan sengaja menawarkan tempat berjudi berdasarkan putusan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Padang adalah Seorang hakim dalam hal menjatuhkan pidana kepada terdakwa tidak boleh menjatuhkan pidana tersebut kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, sehingga hakim memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya (Pasal 183 KUHAP). Alat bukti sah yang dimaksud adalah: Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk, Keterangan Terdakwa atau hal yang secara umum sudah diketahui sehingga tidak perlu dibuktikan (Pasal 184). Hasil penelitian dari Pembuktian Hakim Dalam Putusan Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Dengan Sengaja Menawarkan Tempat Berjudi di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Padang adalah Berdasarkan hasil wawancara dengan salah satu hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Padang menjelaskan, bahwa pembuktian dalam kasus perjudian haruslah mengacu pada pasal 184 KUHAP minimal adanya 2 alat bukti, alat bukti yang sah ialah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Primary Supervisor: | Dr. Fadillah Sabri, S.H., M.H |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 23 Oct 2018 12:31 |
Last Modified: | 23 Oct 2018 12:31 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/40078 |
Actions (login required)
View Item |