STATUS HUKUM HARTA KEKAYAAN YAYASAN YANG DIKUASAI ATAS NAMA PRIBADI OLEH ORGAN YAYASAN

DONI, SEMAPTA (2018) STATUS HUKUM HARTA KEKAYAAN YAYASAN YANG DIKUASAI ATAS NAMA PRIBADI OLEH ORGAN YAYASAN. Masters thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover & Abstrak)
1. Cover & Abstrak.pdf - Published Version

Download (226kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I Pendahuluan)
2. Bab I.pdf - Published Version

Download (104kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab Penutup)
3. Bab Akhir.pdf - Published Version

Download (35kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (38kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Tesis Fulltext)
utuh.pdf - Published Version

Download (2MB) | Preview

Abstract

Yayasan adalah badan hukum yang terdiri dari kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Harta kekayaan yang dimiliki oleh yayasan terutama digunakan untuk menjalankan kegiatan operasional yayasan. Harta yayasan digunakan untuk membayar berbagai macam biaya operasional yang terjadi, tidak termasuk biaya-biaya yang harus dibayar untuk keperluan Pembina, pengurus dan pengawas dalam rangka menjalankan yayasan. Berkaitan dengan itu, permasalahannya adalah bagaimana pengaturan hukum badan hukum yayasan dan harta kekayaan yang dikuasai oleh organ yayasan dan apakah penguasaan harta kekayaan oleh organ yayasan secara pribadi mempunyai akibat hukum terhadap status badan hukum yayasan. Metode yang digunakan untuk memecahkan permasalahan adalah yuridis normatif, artinya dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang- undang dan teori yang relevan akan menggambarkan kepastian hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang telah dirumuskan. Hasil penelitian yang beranjak dari rumusan masalah tersebut diperoleh gambaran, bahwa pengaturan tentang badan hukum yayasan sebelum keluarnya undang- undang yayasan, mempedomani KUHPerdata, doktrin dan kebiasaan yang hidup ditengah masyarakat. Namun untuk adanya kepastian hukum, pengaturan yayasan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-undang Yayasan Nomor 16 Tahun 2001. Umumnya yayasan didirikan selalu dengan akta notaris, baik yayasan yang didirikan oleh pihak swasta atau oleh pemerintah. Yayasan yang didirikan oleh badan-badan pemerintah dilakukan dengan suatu surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk itu atau dengan akta notaris sebagai syarat terbentuknya suatu yayasan. Namun para pengurus dari yayasan tersebut tidak diwajibkan untuk mendaftarkan dan mengumumkan akta pendiriannya, juga pengesahan yayasan sebagai badan hukum ke Menteri Kehakiman pada saat itu. Ketiadaan aturan ini menimbulkan ketidak seragaman di dalam pendirian yayasan, kecuali setelah diberlakukannya ketentuan undang- undang yayasan tersebut, termasuk terhadap pengelolaan harta yayasan yang jelas-jelas hanya diperuntukan dalam usaha operasional dan pengembangan yayasan sebagai badan hukum dan tidak untuk kepentingan pribadi organ dari yayasan. Penguasaan pribadi terhadap harta yayasan pada dasarnya bertentangan dengan undang-undang yayasan, kecuali penguasaan tersebut diperuntukan untuk tujuan yayasan dengan melakukan pelaporan perkembangan keadaan yayasan sesuai ketentuan undang-undang dan anggaran dasar yayasan.

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: Dr. Busyra Azheri, S.H., M.H.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: s2 ilmu hukum
Date Deposited: 02 Aug 2018 11:36
Last Modified: 02 Aug 2018 11:36
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/37390

Actions (login required)

View Item View Item