FORUM PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH PASCA PUTUSAN MK NOMOR 93/PUU-X/2012 DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH

M. Hamdayon Yusuf Ultissio, Hamdayon (2018) FORUM PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH PASCA PUTUSAN MK NOMOR 93/PUU-X/2012 DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH. Masters thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (abstrak)
1. Text (Abstrak).pdf - Published Version

Download (178kB) | Preview
[img]
Preview
Text (bab i)
2.-Text-(BAB-I.-Pendahuluan).pdf - Published Version

Download (689kB) | Preview
[img]
Preview
Text (bab iv)
3.-Text-(BAB-IV.-Penutup).pdf - Published Version

Download (294kB) | Preview
[img]
Preview
Text (daftar pustaka)
4.-Text-(Daftar-Pustaka).pdf - Published Version

Download (511kB) | Preview
[img] Text (skripsi full text)
20. Text (Skripsi Full Text)1.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (5MB)
Official URL: http://www.stuffjournal.com/2018/37046

Abstract

Pengadilan Agama dinilai lebih mempunyai kompetensi menyelesaikan sengketa perbankan syariah disbanding dengan Pengadilan Negeri. Putusan Mahmakah Konstitusi No 93/PUU-X/2012 membatalkan penjelasan Pasal 55 ayat 2UU Perbankan Syariah No 21 Tahun 2008 yang mengatur pilihan forum penyelesaian sengketa perbankan. Terjadi dualism penyelesaian sengketa perbankan syariah dalam penjelasan tersebut, hingga timbul ketidak pastian hokum dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah. Masih ada perbankan syariah yang menentukan pilihan forumnya selain Peradilan Agama. Rumusan masalah : 1) Bagaimana forum penyelesaian sengketa perbankan syariah menurut UU Perbankan Syariah No. 21 Tahun 2008 serta hambatan yang dihadapi dalam praktek perbankan syariah yang beroperasional di Bukittinggi dan Agam? 2) Bagaimana keadaan akad-akad yang telah dibuat pihak bank syariah pasca Putusan MK No.93/PUU-X/2012, yang tetap membuat klasula penyelesaian sengketa di forum selain peradilan agama? 3) Mengapa beberapa perbankan syariah sampai saat ini masih menggunakan frasa pilihan forum penyelesaian sengketa yang mengacu pasal 55 ayat 2 UU No. 21 Tahun 2008?. Penelitian bersifat deskriptif analitis. Menggunakan pendekatan hokum normative dan pendekatan hokum empiris. Kesimpulan : 1) Forum berupa penyelesaian secara non-litigasi dan secara litigasi. Secara non-litigasi seperti musyawarah, mediasi perbankan dan BASYARNAS atau lembaga arbitrase lain. Secara litigasi seperti melalui Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri. Pilihan forum tidak sesuai ketentuan MK dalam putusan Nomor 93/PUU-X/2012 yang menyatakan penjelasan Pasal 55 ayat 2 bertentangan dengan UUD 1945. Pemahaman dan pengetahuan hokum para pihak yang minim terhadap perkembangan hukum perbankan syariah. Beberapa Bank Syariah dan nasabah masih menafsirkan Pasal 55 ayat 2 UU Perbankan Syariah masih bias dijadikan pedoman dalam pilihan forum penyelesaian sengketa. 2) Pasca Putusan MK tersebut, masih ada akad- akad yang tetap membuat klasula penyelesaian sengketa di forum selain peradilan agama. Tidak adanya perubahan (addendum) terhadap isi akad, sehingga akad yang dibuat mengandung unsure melawan hokum karena bertentangan dengan norma Pasal 1320 ayat 4 KUH Perdata mengenai sebab yang halal. 3) Faktor kurangnya sosialisasi terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketiadaan staf legal dibeberapa bank syariah, sehingga akad/perjanjian yang dibuat terkadang bertentangan dengan undang-undang,

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: s2 kenotariatan kenotariatan
Date Deposited: 27 Jul 2018 17:17
Last Modified: 27 Jul 2018 17:17
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/37046

Actions (login required)

View Item View Item