PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA KIOS ANTARA PEDAGANG DENGAN DINAS PASAR DI KABUPATEN SIJUNJUNG

HERI, HADINATA (2016) PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA KIOS ANTARA PEDAGANG DENGAN DINAS PASAR DI KABUPATEN SIJUNJUNG. Diploma thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.

[img]
Preview
Text (abstrak)
absrtark pdf wtm.docxhhhh.pdf - Published Version

Download (121kB) | Preview
[img]
Preview
Text (bab1 pendahuluan)
BAB I.docx wteem.pdf - Published Version

Download (231kB) | Preview
[img]
Preview
Text (bab iv penutup)
BAB IV.docx wtm.pdf - Published Version

Download (139kB) | Preview
[img]
Preview
Text (daftar pustaka)
DAFTAR KEPUSTAKAAN.docxwtm.pdf - Published Version

Download (183kB) | Preview
[img] Text (skripsi heri)
SKRIPSI HERI.docx watermark.pdfsssssssss.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA KIOS ANTARA PEDAGANG DENGAN DINAS PASAR DI KABUPATEN SIJUNJUNG (HERI HADINATA, 1110113118, Fakultas Hukum Universitas Andalas, 55 halaman, 2016) ABSTRAK Pasar merupakan kawasan bagi masyarakat untuk melakukan transaksi ekonomi, dipasar Nagari Sijunjung yang di kelola oleh pemerintah yaitu dinas pasar pengelolaan tersebut harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat .Mengenai kios, los, dan meja batu yang berada dipasar Nagari Sijunjung setiap pedagang harus mendapatkan izin melalui dinas pasar untuk mendapatkan hak sewa, dalam mendapatkan izin tersebut pedagang harus melengkapi syarat-syarat yang ditentukan oleh dinas pasar dan menandatangani perjanjian. Pengelolaan pasar Nagari Sijunjung di atur dalam Peraturan Bupati No 8 tahun 2015 tentang pedoman tatakelola pedagang dan pengunjung pasar rakyat di kabupaten Sijunjung. Dalam pengertian tersebut terdapat klausul-klausul yang harus di taati oleh kedua belah pihak untuk mengetahui lebih lanjut mengenai pelaksanaan perjanjian pasar Nagari Sijunjung antara pedagang dengan dinas pasar. Penulis meneliti dengan perumusan masalah bagaimana pelaksanaan perjanjian sewa menyewa antara pedagang dengan dinas pasar serta permasalahan apa saja yang timbul dalam perjanjian, untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode yuridis empiris dengan sifat penelitian Deskriptif,jenis data yang digunakan adalah data Primer dan data Sekunder,serta menggunakan populasi dan sempel.Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa hak sewa yang terdapat dalam penggunaan kios/los bukan hak sewa yang terdapatdalam undang-undang no 5 tahun 1960 tentang pokok-pokok dasar agraria tetapi hak sewa yang terdapat dalam peraturan bupati no 8 tahun 2015 tentang pedoman tatakelola pedagang dan pengunjung pasar rakyat, pelaksanaan perjanjian yang dilakukan oleh dinas pasar, serta perjanjian di bawah tangan yang dilakukan pedagang dengan pihak ketiga dalam hal menyewakan tempat yang ditempatinya. Lebih kurang 65 % pedagang pada umumnya melakukan sewa menyewa dengan pihak ketiga tanpa sepengetahuan dinas pasar atau dengan perjanjian dibawah tangan, dinas pasar bertanggung jawab terhadap fasilitas yang ada dalam pasar khususnya pasar Nagari Sijunjung baik itu keamanan, kebersihan, listrik, dan aliran pembuangan air . Pedagang bertanggung jawab terhadap kios/los yang ditempatinya yang salah satunya tidak menelantarkan kios/los atau tidak menyewakan kios kepada pihak ketiga kecuali sepengetahuan dinas pasar. Kendala yang dihadapi dinas pasar yaitu kurangnya pengertian mengenai hak sewa oleh pedagang khususnya dalam jangka waktu hak sewa, pada dasarnya khususnya pasar nagari sijunjung, serta pengawasan yang tidak berkala sehingga terjadinya pelanggaran oleh pedagang.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: s1 ilmu hukum
Date Deposited: 16 Mar 2016 09:32
Last Modified: 16 Mar 2016 09:32
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/3663

Actions (login required)

View Item View Item