PENGALIHAN KEWENANGAN PEMBERIAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL-BATUBARA OLEH PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

IQBAL, SHALIHIN (2018) PENGALIHAN KEWENANGAN PEMBERIAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL-BATUBARA OLEH PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH. Masters thesis, universitas andalas.

[img]
Preview
Text (cover & abstrak)
Cover+abstrak.pdf - Published Version

Download (154kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BABI)
BAB I.pdf - Published Version

Download (223kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB V)
BAB V.pdf - Published Version

Download (77kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (123kB) | Preview
[img]
Preview
Text (tesis full text)
tesis full.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview

Abstract

“Pengalihan Kewenangan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Mineral-Batubara Oleh Pemerintah Provinsi Sumtera Barat Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah” ( IQBAL SHALIHIN, 1420112023, Magister Hukum Universitas Andalas, 121 hal ) ABSTRAK Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka terjadi perubahan kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) bahwa “penyelenggaraan urusan kewenangan kehutanan, kelautan dan energi sumber daya mineral dibagi antara pemeritah dan pemerintah provinisi”, kemudian jika dilihat dari matriks pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota maka akan sangat jelas bahwa pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan sebagaimana berdasarkan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah sebelumnya yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Salah satu kewenangan yakni energi sumber daya mineral akan menjadi sengketa antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten sebab pertambangan selama ini menjadi sumber pemasukan bagi daerah. Tarik menarik kewenangan pengelolaan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Dalam Undang-UndangNomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah PemerintahKabupaten/Kota tidak memiliki kewenangan menerbitkan IUP (Izin Usaha Pertambangan).Pasal 37 Undang-UndangNomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki kewenangan untuk menerbitkan Izin Usaha Pertambangan atau IUP. Hal ini kemudian menjadi kendala dalam penerapannya terutama ditingkat daerah seperti halnya provinsi sumatera barat. Sebab tidak ada aturan teknis yang dapat menjadi dasar bagi pemerintah provinsi untuk mengambil alih kewenangan dari pemerintah kabupaten sebagaimana amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam kondisi seperti demikian Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.120/253/SJ tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Kata Kunci : Pertambangan “Pengalihan Kewenangan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Mineral-Batubara Oleh Pemerintah Provinsi Sumtera Barat Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah” ( IQBAL SHALIHIN, 1420112023, Master of Law AndalasUniversity, 121 page ) ABSTRACT With the enactment of Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 on Regional Government, there is a change of authority between the central government, provincial and district governments. Based on Article 4 paragraph (1) that "the administration of the affairs of forestry, marine and mineral resources energy is divided between government and government province", then when viewed from the matrix of division of authority between the central government, provincial government and the kabupaten / kota government it will be very clear that the district government does not have the authority as under the previous Law on Regional Government namely Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. One of the powers of mineral resources energy will be disputes between the provincial and district governments because mining has been the source of income for the regions .withdrawal of management authority between the central government, provincial and district / municipal governments. In the Undang-Undang Nomor23 Tahun 2014 on the Regional Government of the Regency / City Government does not have the authority to issue IUP (Mining Business License). Article 37 of Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 concerning Mineral and Coal Mining states that the Regency / Municipal Government has the authority to issue Mining Permit or IUP. This then becomes an obstacle in its application, especially at the regional level as does the province of western Sumatra. Because there is no technical rule that can then become the base of rights for the provincial government to take over the authority of the district government as mandated by Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 on Regional Government. Under such conditions the Ministry of Home Affairs issued a Circular Letter of the Minister of Home Affairs No.120 / 253 / SJ on the Implementation of Government Affairs After the enactment of Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Keyword: Mining

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: Prof.Dr. Yuliandri, S.H, M.H
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: s2 ilmu hukum
Date Deposited: 26 Jul 2018 15:29
Last Modified: 26 Jul 2018 15:29
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/34679

Actions (login required)

View Item View Item