Masudi, Pradana Sari (2018) PENGAKHIRAN SEPIHAK PERJANJIAN INVESTASI INDONESIA-BELANDA. Diploma thesis, Universitas Andalas.
Text (SKRIPSI FULL TEXT)
PENGAKHIRAN SEPIHAK PERJANJIAN INVESTASI INDONESIA.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
||
|
Text (cover dan abstrak)
COVER DAN ABSTRAK.pdf - Published Version Download (282kB) | Preview |
|
|
Text (BAB 1)
BAB 1 .pdf - Published Version Download (284kB) | Preview |
|
|
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version Download (128kB) | Preview |
|
|
Text (daftar pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (170kB) | Preview |
Abstract
Suatu negara untuk membangun perekonomian bangsanya membutuhkan bantuan dari negara lain yang dilakukan dengan dibuatnya perjanjian internasional, Indonesia dengan Belanda membuat perjanjian di bidang investasi yang bernama Agreement Betwen The Goverment Of The Republic Indonesia And The Goverment Of The Kingdom Of The Netherlaands On Promotion And Protection Of Investment 1994 perjanjian mengenai perlindungan investasi kedua negara ini mulai berlaku tahun 1994 dan berakhir pada juli 2015, namun dalam proses pengakhiran perjanjian ini terdapat suatu alasan yang tidak dibenarkan dalam hukum internasional. Indonesia mengakhiri perjanjian ini secara sepihak demi kepentingan nasionalnya seperti yang dimuat dalam Pasal 18 huruf (h) undang-undang nomor 24 tahun 2000 tentang perjanjian internasional. Penelitian ini dilakukan dengan mengemukakan permasalahan pertama, Bagaimanakah pengaturan pengakhiran perjanjian internasional menurut hukum internasional dan hukum nasional Indonesia. Kedua, Bagaimanakah legalitas pengakhiran perjanjian investasi Indonesia-Belanda yang dilakukan sepihak oleh Pemerintah Indonesia menurut Konvensi Wina 1969. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan masalah yuridis normatif. Pengakhiran yang dilakukan Indonesia terhadap perjanjian investasi dengan Belanda tidak sesuai dengan aturan pengakhiran yang dimuat dalam konvensi wina. Namun Indonesia masih menunjukkan iktikad baiknya dalam melakukan pembatalan perjanjian internasional dengan Belanda dengan memberitahukan satu tahun sebelum pembatalan mulai dilakukan sesuai instrument pasal 15 agreement.Indonesia perlu melakukan harmonisasi antara hukum internasional dengan hukum nasional Indonesia tepatnya mengenai pembatalan perjanjian internasional, bisa dengan melakukan amandemen terhadap konvensi wina atau dengan mengamandemen terhadap norma humum nasional. Kata kunci: Pengakhiran Sepihak, Perjanjian Investasi, Iktikad Baik, Amandemen
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Primary Supervisor: | Dr. Jean Elvardi, S.H, M.H |
Subjects: | J Political Science > JX International law K Law > K Law (General) K Law > KZ Law of Nations |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 17 May 2018 11:43 |
Last Modified: | 17 May 2018 11:43 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/34633 |
Actions (login required)
View Item |