PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BIDAN YANG MELAKUKAN MALAPRAKTIK (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NO. 963 K/PID.SUS/2013)

Andi, Maulana (2018) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BIDAN YANG MELAKUKAN MALAPRAKTIK (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NO. 963 K/PID.SUS/2013). Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
COVER DAN ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (275kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (490kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab IV)
BAB IV.pdf - Published Version

Download (267kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (199kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full Text)
SKRIPSI FULL.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (846kB)

Abstract

ABSTRAK Malapraktik adalah kelalaian seseorang dalam melaksanakan profesi atau jabatannya yang merugikan orang lain, baik fisik maupun materil. Salah satu contoh kasus yang di angkat untuk skrpisi yang dibuat oleh penulis adalah pertanggungjawaban pidana terhadap bidan yang malapraktik dikota padang. Dengan rumusan masalah 1) bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap bidan yang melakukan malapraktik. 2) apa saja bentuk perbuatan yang dilakukan oleh bidan yang melakukan malapraktik. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode hukum normatif, dan hasil pembahasan dari skripsi ini adalah : 1) menyatakan penuntutan penuntut umum dalam dakwaaan alternatif ke dua tidak dapat diterima, menyatakan terdakwa I dan III atas nama Desi Sarli dan Siska Malasari terbukti seara sah dan meyakinkan bersalah, dan dijatuhkan hukuman masing-masing satu (1) tahun dan delapan (8) bulan penjara, menyatakan terdakwa II atas nama Cici Kamiarsih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan jaksa penuntut umum serta dipulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya, dan menetapkan barang bukti berupa satu (1) butir obat merk Gastrul, satu (1) lembar surat keterangan kelahiran, dan (1) lembar surat keterangan meninggal dunia. 2) Terdakwa I yang bernama Desi Sarli telah melakukan kesalahan dengan melakukan beberapa perbuatan pidana yaitu memberikan obat perangsang merk Gastrul sebanyak 2 butir yang merupakan obat keras, serta mengulur-ulur waktu persalinan korban bersama terdakwa III atas nama Siska Malasari Kesimpulan dam Saran dalam skripsi ini adalah Bidan wajib memenuhi kode etik profesinya agar tidak terjadi lagi kasus yang menyebabkan meninggalnya seseorang Kata kunci : Pertanggugjawaban Pidana, Malapraktik, Putusan MA No. 963 K/PID.SUS/2013

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Yoserwan, S.H., M.H., LL.M
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 17 May 2018 10:11
Last Modified: 17 May 2018 10:11
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/34583

Actions (login required)

View Item View Item