Randi, Ifwan (2017) PERAN DAN TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM MEMBERIKAN PENYULUHAN HUKUM TERHADAP PARA PIHAK DI KOTA PADANG. Masters thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.
|
Text (Cover dan Abstrak)
1. Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (160kB) | Preview |
|
|
Text (Bab 1)
2. Bab 1.pdf - Published Version Download (269kB) | Preview |
|
|
Text (Bab Akhir)
3. Bab Akhir.pdf - Published Version Download (146kB) | Preview |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
4. Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (345kB) | Preview |
|
Text (Tugas Akhir Ilmiah Utuh)
5. Tugas Akhir Ilmiah Utuh.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (6MB) |
Abstract
Mengenai kewenangan Notaris , pasal 15 ayat (1) UUJN memberikan jabarannya, bahwa Notaris, dalam jabatannya, berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal perbuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang perbuatan akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan Undang-Undang. Notaris sebagai pejabat umum kepadanya dituntut tanggung jawab dalam mejalankan kewenanganya dengan memberikan penyuluhan hukum terhadap para pihak sebelum akta yang dibuatnya. Apabila akta yang dibuat dibelakang hari mengandung sengketa maka hal ini perlu dipertanyakan, apakah akta itu merupakan kesalahan Notaris atau kesalahan para pihak yang tidak memberikan dokumen dengan sebenar-benarnya dan para pihak memberikan keterangan yang tidak benar diluar sepengetahuan Notaris atau adanya kesepakatan yang dibuat antara Notaris dengan salah satu pihak yang menghadap. Apa akibat hukum jika Notaris tidak memberikan penyuluhan hukum kepada para pihak di kota padang. Pendekatan masalah yang akan dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris. Dapat disimpulkan dari penelitian saya adalah, pertama, Notaris harus memberikan penyuluhan hukum terlebih dahulu kepad apara pihak kedua, apabila Notaris tidak melakukan penyuuhan hukum terdapat dalam maka dapat dikenakan sanksi sesuai dalam pasal 16 ayat (1) UUJN. Kata Kunci: Peran dan Tanggung Jawab Notaris, Penyuluhan Hukum Notaris.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Primary Supervisor: | Prof. Dr. Yuliandri, SH, MH. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana (Tesis) |
Depositing User: | s2 kenotariatan kenotariatan |
Date Deposited: | 16 May 2018 10:01 |
Last Modified: | 16 May 2018 10:01 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/34576 |
Actions (login required)
View Item |