PENCEGAHAN PEREDARAN KOSMETIK TANPA IZIN EDAR SEBAGAI WUJUD PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI DI BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN KOTA PADANG)

Dewi, Chyntia (2018) PENCEGAHAN PEREDARAN KOSMETIK TANPA IZIN EDAR SEBAGAI WUJUD PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI DI BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN KOTA PADANG). Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
SKRIPSI DAN ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (53kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (201kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab IV)
BAB IV.pdf - Published Version

Download (41kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (41kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full Text)
SKRPSI FULL.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Kosmetik adalah bahan atau campuran bahan untuk di gosokkan, di letakkan, di tuangkan, di percikkan, atau di semprotkan pada, dimasukkan dalam, dipergunakan pada badan dengan maksud untuk membersihkan, memelihara, menambah daya tarik atau mengubah rupa dan tidak termasuk golongan obat dan zat tersebut tidak boleh mengganggu faal kulit atau tubuh manusia. Badan pengawas obat dan makanan atau disingkat dengan Badan POM adalah sebuah lembaga di indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di indonesia. Badan POM dibentuk berdasarkan Kepres Nomor 103 Tahun 2001 yang kemudian diubah dengan Keppres No 3 Tahun 2013 tentang Kedudukan, Tugas, (LPND). Badan Pengawas Obat dan Makanan disingkat dengan BPOM merupakan badan pemerintah non departemen, yang bertanggungjawab kepada Presiden dan dikoordinasikan dengan Menteri Kesehatan. Koordinasi yang dimaksud meliputi koordinasi dalam perumusan kebijakan yang berkaitan dengan instansi pemerintah yang lainnya serta penyelesaian permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan yang dimaksud. BBPOM adalah Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan yang merupakan unit pelaksana teknis BPOM di setiap wilayah Provinsi di Indonesia. Permasalahan dalam tulisan ini adalah: 1. Bagaimana upaya yang dilakukan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) dalam melakukan pengawasan peredaran kosmetik sebagai wujud perlindungan konsumen di Kota Padang, 2.Apa saja kendala-kendala yang ditemui oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) dala, melakukan pengawasan peredaran kosmetik di Kota Padang. Penelitian bersifat deskiptif,dengan menggunakan metode pendekan empiris yuridis. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, teknik pengumpulan data menggunakan studi dokumen dan wawancara. Hasil penelitian melihatkan bahwa: 1.masih banyak di temukan kosmetik yang tidak sesuai dengan standar yang telah ada sehingga masih banyak masyarakat (konsumen) yang menggunakan kosmetik tanpa izin edar dan kosmetik palsu serta berbahaya. 2.Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pengawasan adalah sebagai berikut: a. Kurangnya kesadaran masyarakat; b. Kurangnya kesadaran pelaku usaha untuk menjalankan kewajibannya demi memenuhi hak konsumen; c. Kurangnya SDM di lembaga BBPOM Kota Padang.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Dr. H, Busyara Azheri, S.H., M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 11 May 2018 11:33
Last Modified: 11 May 2018 11:33
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/33928

Actions (login required)

View Item View Item