PEMBATALAN PEKAWINAN DAN AKIBAT HUKUMNYA DI PENGADILAN AGAMA DEPOK DALAM PERKARA NOMOR 2390/Pdt.G/2013/PA.Dpk.

MHD. Aldino, Saputra (2018) PEMBATALAN PEKAWINAN DAN AKIBAT HUKUMNYA DI PENGADILAN AGAMA DEPOK DALAM PERKARA NOMOR 2390/Pdt.G/2013/PA.Dpk. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
COVER DAN ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (281kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (369kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAb IV)
BAB IV.pdf - Published Version

Download (279kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (291kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full Text)
SKRIPSI FULL.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Perkawinan merupakan masalah yang esensial bagi kehidupan setiap manusia, karena Perkawinan merupakan sarana untuk membentuk sebuah keluarga. Namun Perkawinan juga dapat dibatalkan apabila terjadi salah sangka mengenai diri suami atau isteri. Hal ini diatur didalam Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Seperti dalam contoh kasus Pembatalan Perkawinan di Pengadilan Agama Depok dalam perkara Nomor 2390/Pdt.G/2013/PA.Dpk. yang mana sang suami telah murtad beberapa hari setelah perkawinan dilaksanakan. Berdasarkan uraian tersebut masalah yang dikemukakan yaitu apa saja alasan Pemohon mengajukan Pembatalan Perkawinan di Pengadilan Agama Depok, Bagaimana dasar Pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus Perkara tersebut, apa saja akibat hukum yang ditimbulkan dari perkara Pembatalan Perkawinan tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dengan Teknik pengumpulan dokumen dan wawancara, berdasarkan data-data yang diperoleh penulis selama Penelitian maka hasil yang didapatkan adalah alasan Pemohon mengajukan Pembatalan Perkawinan yaitu yang mana Termohon yang semula Beragama Kristen Menjadi mualaf dan melangsungkan Perknikahan dengan Termohon, akan tetapi Termohon tidak bersungguh-sungguh menganut Islam dan kembali kepada keyakinannya yang lama, dengan demikian Pemohon mengajukan Pembatalan Perkawinan Tersebut, Dasar Majelis Hakim dalam memutus Perkara tersebut yaitu Majelis Hakim berpendapat perkawinan Pemohon dan Termohon tersebut telah menyalahi ketentuan Syari’at dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 44 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam, seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam, akibat hukum yang ditimbulkan dari Perkara tersebut yaitu Perkawinannya dibatalkan atau di anggap tidak pernah ada. saran yang diberikan yaitu agar seseorang lebih berhati-hati lagi memilih pasangan hidup, agar setiap orang tua lebih mengawasi pergaulan sang anak baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam memilih pasangan hidup sang anak, dan sang anak yang akan memilih pasangan hidup terlebih dahulu meminta restu kepada orang tua agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Kata Kunci: Pembatalan, Perkawinan, Akibat Hukumnya

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Prof. Dr. H. Yaswirman,M.A
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 11 May 2018 11:13
Last Modified: 11 May 2018 11:13
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/33803

Actions (login required)

View Item View Item