IMPLEMENTASI PUTUSAN MK NO 35 TAHUN 2012 TENTANG HUTAN ADAT BESERTA HAK ULAYAT TERHADAP HUTAN ADAT DINAGARI GUGUAK MALALO DAN PADANG LAWEH MALALO KABUPATEN TANAH DATAR

Masdial, Masdial (2018) IMPLEMENTASI PUTUSAN MK NO 35 TAHUN 2012 TENTANG HUTAN ADAT BESERTA HAK ULAYAT TERHADAP HUTAN ADAT DINAGARI GUGUAK MALALO DAN PADANG LAWEH MALALO KABUPATEN TANAH DATAR. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
COVER DAN ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (207kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (433kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab IV)
BAB IV.pdf - Published Version

Download (282kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR KEPUSTAKAAN.pdf - Published Version

Download (300kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full Text)
SKRIPSI FULL.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Masyarakat adat memiliki posisi konstitusi di NKRI sebagaimana diatur didalam UUD 1945. Hak ulayat sebagai hak tradisional masyarakat hukum adat adalah kewenangan yang dimiliki masyarakat atas wilayah tertentu, bagi masyarakat adat Malalo Tigo Jurai hutan adat merupakan bagian dari wilayah masyarakat adat karena berada diatas tanah ulayat mereka. Pasca lahirnya Putusan MK No. 35 Tahun 2012 Tentang Hutan Adat, hasil uji material UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan pengertian hutan adat berubah menjadi hutan yang berada di wilayah masyarakat adat. Berdasarkan uraian di atas masalah yang akan dikemukakan adalah 1) Bagaimana status hutan adat sebelum Putusan MK No. 35 Tahun 2012. 2) Bagaimana akibat hukum dari Putusan MK No. 35 Tahun 2012 bagi masyarakat adat Malalo Tigo Jurai. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis sosiologis dengan teknik observasi dan wawancara Berdasarkan analisis dari data-data yang diperoleh penulis selama penelitian, maka hasil yang didapatkan adalah, eksistensi masyarakat adat Malalo Tigo Jurai dalam pengelolaan sumber daya alam membawa masyarakat di dua nagari ini memiliki peranan strategis sebagai Nagari pionir Model Hutan Adat di Sumatera Barat. Peluang ini muncul pasca lahirnya Putusan MK No. 35/2012 tentang Hutan Adat hasil uji materi UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Akibat hukum yang ditimbulkan Putusan ini memberikan kedaulatan bagi masyarakat hukum adat dalam pengelolaan hutan. Sebelumnya, pengertian hutan adat dalam UU Kehutanan adalah “hutan adat yang merupakan hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat”, pasca Putusan MK No. 35/2012 maka pengertian hutan adat berubah menjadi, “hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat”. Artinya ada peluang hukum yang memberikan masyarakat otonom dalam pengelolaan hutan dan sumber daya alam yang berada diatasnya. Saran yang diberikan adalah agar pemerintah Provinsi dapat segera mewujudkan harapan masyarakat Malalo Tigo Jurai untuk mengeluarkan kebijakan terhadap peraturan tentang tata cara pengakuan dan proses penetapan wilayah adat Malalo Tigo Jurai, agar masyarakat mendaftarkan tanah ulayat mereka untuk mendapatkan kekuatan hukum yang tetap sebagai bentuk perwujudan pengakuan dari Peraturan Daerah. Kata Kunci: Hak Ulayat, Hutan Adat dan Putusan Mahkamah Konstitusi.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: H. Syahrial Razak, S.H., M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 11 May 2018 11:07
Last Modified: 11 May 2018 11:07
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/33721

Actions (login required)

View Item View Item