PROSES PERALIHAN TANAH ULAYAT MENJADI HAK GUNA USAHA OLEH PT. MUTIARA AGAM DI NAGARI TIKU LIMO JORONG KECAMATAN TANJUNG MUTIARA KABUPATEN AGAM

Tiara, Sumardi (2018) PROSES PERALIHAN TANAH ULAYAT MENJADI HAK GUNA USAHA OLEH PT. MUTIARA AGAM DI NAGARI TIKU LIMO JORONG KECAMATAN TANJUNG MUTIARA KABUPATEN AGAM. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
COVER DAN ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (116kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (229kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab IV)
BAB IV.pdf - Published Version

Download (101kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR KEPUSTAKAAN.pdf - Published Version

Download (109kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full Text)
SKRIPSI FULL.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Menurut Perda No. 6 Tahun 2008 Pasal 1 ayat 7 Tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya, tanah ulayat adalah bidang tanah pusaka beserta sumber daya alam yang ada di atasnya dan di dalamnya diperoleh secara turun temurun merupakan hak masyarakat hukum adat di Provinsi Sumatera Barat. Pasal 28 ayat 1 UUPA, hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam Pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan. Kebijakan pengambilalihan tanah terkait dengan pengaturan mengenai proses pengambilan tanah yang dimiliki oleh masyarakat atau individu-individu oleh negara dan individu-individu atau kelompok masyarakat lainnya. Pengambilan tanah tersebut berhubungan dengan penggunaan tanah yang diambil untuk tujuan pembangunan (jalan, perumahan, industri, kawasan perdagangan, dan lain-lain) serta menyangkut pengaturan kembali penggunaan, pemanfaatan, pemilikan dan penguasaan tanah sejalan dengan penatagunaan tanah. Penelitian ini dilakukan terhadap Proses Peralihan Tanah Ulayat Menjadi Hak Guna Usaha Oleh PT. Mutiara Agam di Nagari Tiku Limo Jorong Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam yang rumusan masalahnya yaitu : 1. Bagaimana Proses peralihan tanah ulayat menjadi hak guna usaha, 2. Apa manfaat yang dapat diperoleh oleh si pemilik tanah ulayat, 3. Bagaimana kedudukan tanah ulayat disaat penggunaan hak guna usaha dan setelah berakhirnya hak guna usaha. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa tanah yang digunakan oleh PT. Mutiara Agam sebagai hak guna usaha dahulunya adalah tanah ulayat nagari dan akan berakhir sampai tanggal 31 desember 2026 mendatang. Tercantum di dalam Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 14/HGU/1991 tentang Pemberian Hak Guna Usaha Atas Nama PT. Mutiara Agam. Manfaat yang didapat oleh masyarakat nagari Tiku Limo Jorong adalah dengan diberikannya lahan seluas 3.000 hektare oleh PT. Mutiara Agam sebagai kemitraan plasma, yang dikelola oleh masyarakat. Kedudukan tanah saat ini adalah hak guna usaha dan apabila sudah berakhir akan kembali kepada bentuk semula dan akan dilakukan perundingan kembali.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: H. Syahrial Razak, S.H., M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 07 May 2018 15:26
Last Modified: 07 May 2018 15:26
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/33443

Actions (login required)

View Item View Item