DASAR PERTIMBANGAN HAKIM MAHKAMAH AGUNG MENJATUHKAN PUTUSAN BEBAS TERHADAP AOP DALAM KASUS TINDAK PIDANA PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN PASAL 335 AYAT (1) KE-1 KUHP (Studi Kasus Terhadap Putusan Nomor 1554 K/PID/2013)

Jhivo, Wilanda (2018) DASAR PERTIMBANGAN HAKIM MAHKAMAH AGUNG MENJATUHKAN PUTUSAN BEBAS TERHADAP AOP DALAM KASUS TINDAK PIDANA PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN PASAL 335 AYAT (1) KE-1 KUHP (Studi Kasus Terhadap Putusan Nomor 1554 K/PID/2013). Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
cover dan abstrak.pdf - Published Version

Download (54kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I)
BAB I (Pendahuluan).pdf - Published Version

Download (96kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab IV)
BAB Akhir (Penutup dan kesimpulan).pdf - Published Version

Download (30kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (32kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full Text)
SKRIPSI Fix.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (418kB)

Abstract

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,dan pendidikan menengah. Dalam penulisan ini penulis melakukan penelitian tentang guru bagian kesiswaan pada SDN Panjalin Kidul V bernama Aop Saopudin ketika mencukur rambut siswanya yang sudah gondrong. Hal ini membuat Aop berhadapan dengan hukum pidana. Dalam penelitian ini terdapat dua rumusan masalah (1) Apakah dasar pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan Pasal 335 Ayat (1) KUHP terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 1554 K/PID/2013. (2) Bagaimanakah pembuktian tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan Pasal 335 Ayat (1) KUHP dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1554 K/PID/2013. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan Undang-Undang (Statuta Approach), dimulai analisa terhadap putusan hakim, pasal-pasal dalam peraturan yang mengatur permasalahan kemudian dikaitkan dengan kasus yang akan diteliti. Teknik pengumpulan datanya studi dokumen, kemudian dianalisis secara kualitatif. Sifat penelitian yang digunakan adalah bersifat deskriptif analitis. Dari hasil penelitian ini penulis mendapatkan kesimpulan bahwa Dasar pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dimana pertimbangan hakim yang mambatalkan putusan Pengadilan Negeri Majalengka dan Pengadilan Tinggi Bandung dan mengadili sendiri perkara tersebut sudah tepat. Karena, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya. Perbuatan Aop terhadap siswanya sudah merupakan tugasnya sebagai guru, hal ini telah diatur dan dijamin oleh Undang-Undang serta Peraturan Pemerintah. Perbuatan tersebut termasuk kedalam alasan peniadaan pidana sebagai dasar pembenar yakni melaksanakan ketentuan Undang-Undang yang diatur dalam Pasal 50 KUHP. Serta alasan peniadaan pidana di luar Undang-Undang sebagai hak mendidik guru terhadap siswanya. Sedangkan Pembuktian terhadap unsur-unsur dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tidak terpenuhi yakni tidak terpenuhi unsur paksaan yang melawan hukum dalam perbuatan tersebut. Serta alat-alat bukti yang ada dipersidangan tidak dapat meyakinkan hakim Mahkamah Agung untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Aop). Dimana dalam sistem pembuktian negatif wetellijk yang paling dominan adalah keyakinan hakim.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Dr. Fadillah Sabri, S.H., M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 08 Mar 2018 15:18
Last Modified: 08 Mar 2018 15:18
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/32488

Actions (login required)

View Item View Item