ANALISIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO.95 K/Pdt.Sus-KPPU/2015 TENTANG PENGAMBILALIHAN SAHAM

SYADZA, INASIA MUTHIA (2018) ANALISIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO.95 K/Pdt.Sus-KPPU/2015 TENTANG PENGAMBILALIHAN SAHAM. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
COVER DAN ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (272kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (368kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab IV)
BAB IV.pdf - Published Version

Download (255kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (301kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full Text)
SKRIPSI FULL.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Pengambilalihan Saham (Akuisisi) merupakan suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambilalih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam hal ini bertindak sebagai lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, juga berfungsi menyusun peraturan pelaksanaan dan memeriksa berbagai pihak yang diduga melanggar UU No.5 Tahun 1999 tersebut serta memberi putusan mengikat dan menjatuhkan sanksi terhadap para pelanggarnya. Analisi terhadap Putusan Mahkamah Agung No.95 K/Pdt.Sus-KPPU/2015 bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses pengambilalihan saham yang dilakukan PT. Balaraja Bisco Paloma terhadap PT. Subafood Pangan Jaya, serta apa akibat hukum pengambilalihan saham yang dilakukan oleh PT. Balaraja Bisco Paloma terhadap PT. Subafood Pangan Jaya dengan adanya putusan komisi pengawas persaingan usaha nomor 02/KPPU-M/2014. Penelitian ini bersifat normatif, data-data penelitian ini difokuskan pada data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan yang selanjutnya dianalisis secara deskriptif. Dari penelitian ini dapat disimpulkan antara lain: Pengambilalihan Saham PT Subafood Pangan Jaya oleh PT Balaraja Bisco Paloma telah melanggar Pasal 29 Undang-Undang No.5 Tahun 1999 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah No.57 Tahun 2010 serta berkewajiban melakukan pemberitahuan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha secara tertulis paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak berlaku secara yuridis pengambilalihan. Upaya keberatan maupun upaya Kasasi ke Mahkamah Agung yang diajukan PT Balaraja Bisco Paloma ditolak oleh hakim, sehingga harus tetap melaksanakan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Linda Elmis, S.H., M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 02 Mar 2018 16:05
Last Modified: 02 Mar 2018 16:05
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/32451

Actions (login required)

View Item View Item