PENGGUNAAN GIRIK SEBAGAI ALAS HAK DALAM PENDAFTARAN TANAH HAK MILIK PERTAMA KALI DI KABUPATEN BEKASI

Firstly, Markhaputri (2017) PENGGUNAAN GIRIK SEBAGAI ALAS HAK DALAM PENDAFTARAN TANAH HAK MILIK PERTAMA KALI DI KABUPATEN BEKASI. Masters thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (COVER DAN ABSTRAK)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (43kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I PENDAHULUAN)
BAB I PENDAHULUAN FIRSTLY.pdf - Published Version

Download (269kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB IV PENUTUP)
BAB IV PENUTUP FIRSTLY.pdf - Published Version

Download (56kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA FIRSTLY.pdf - Published Version

Download (162kB) | Preview
[img] Text (TESIS FULL TEXT)
Tesis Utuh Firstly Markhaputri.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Secara yuridis, girik sudah tidak dapat lagi dijadikan sebagai alat bukti kepemilikan hak atas tanah setelah lahirnya Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria. Girik merupakan surat bukti pajak atas tanah pada masa pemerintahan Kolonial yang berasal dari tanah adat yang hanya dapat dijadikan sebagai alas hak pendaftaran tanah pertama kali berdasarkan konversi hak lama. Namun faktanya, sampai kurang lebih 57 tahun diberlakukannya peraturan tersebut, masih banyak masyarakat yang belum mendaftarkan tanah girik. Setidaknya menurut penyampaian keterangan oleh pegawai Kantor Badan Pertanahan Nasional/Kementerian Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Kabupaten Bekasi menyatakan bahwa setidaknya sampai dengan bulan April 2017, masih ada kurang lebih 40% bidang tanah yang belum terdaftar di Kantor BPN/ATR Kabupaten Bekasi. Metode Penelitian yang dilakukan oleh penulis ini merupakan tipe penelitian hukum empiris yang mengkaji materi-materi hukum serta permasalahan sosial yang terjadi di masyarakat yang terlibat langsung dengan masalah yang dikaji di dalam penelitian ini. Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu penelitian yang memberikan data tentang suatu keadaan atau gejala-gejala sosial yang berkembang ditengah-tengah masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa Pertama, girik dibuat pada masa pemerintahan kolonial sebagai bukti atas pembayaran pajak tanah yang kemudian diakui pula sebagai bukti kepemilikan pada saat itu. Kedua, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan masih banyaknya masyarakat yang memegang girik saat ini yakni, mahalnya biaya, lamanya waktu pengurusan pendaftaran pertama kali, tidak adanya peraturan yang mewajibkan atau memberikan sanksi kepada masyarakat yang belum mau mendaftarkan tanahnya, serta masyarakat yang masih merasa aman dengan belum dilakukannya pendaftaran tanah merupakan alasan masih beredarnya girik di masyarakat. Ketiga, meskipun girik ditentukan sebagai alas hak pendaftaran tanah pertama kali, namun penyertaan girik tidak bisa menjadi satu-satunya syarat untuk melaksanakan proses pendaftaran tanah pertama kali. Artinya, girik menjadi tidak berkekuatan hukum apabila berdiri sendiri. Maka dari itu, untuk melaksanakan proses pendaftaran tanah pertama kali sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010, girik harus disertakan dengan Letter C Desa sebagai persyaratan tambahannya. Kata Kunci: Girik, Letter C, Pendaftaran Tanah Pertama Kali

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: Dr. H. Kurnia Warman, S.H., M.Hum.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: s2 kenotariatan kenotariatan
Date Deposited: 01 Nov 2017 15:06
Last Modified: 01 Nov 2017 15:06
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/30504

Actions (login required)

View Item View Item