PEMANFATAAN OBJEK WISATA LAWANG PARK OLEH CV. WISATA SUMBAR MADANI

EVITA, YULIANTI (2017) PEMANFATAAN OBJEK WISATA LAWANG PARK OLEH CV. WISATA SUMBAR MADANI. Masters thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
COVER DAN ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (147kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I Pendahuluan)
BAB I (PENDAHULUAN).pdf - Published Version

Download (255kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB Akhir (PENUTUP))
BAB AKHIR (PENUTUP).pdf - Published Version

Download (130kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (147kB) | Preview
[img] Text
TESIS UTUH.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (18MB)

Abstract

PEMANFAATAN OBJEK WISATA LAWANG PARK OLEH CV. WISATA SUMBAR MADANI (Evita Yulianti, 1520122029, Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Andalas,116 Halaman, Padang 2017) ABSTRAK Objek Wisata Lawang Park dikelola oleh CV. Wisata Sumbar Madani merupakan kawasan yang dikuasai oleh masyarakat Nagari Lawang. Disamping itu kawasan tersebut merupakan kawasan Hutan lindung di Kabupaten Agam. Semestinya dalam pengelolaan suatu usaha berupa objek wisata pengelola harus memiliki Izin Usaha yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Hal ini, berbeda dengan pengelolaan Objek Wisata Lawang Park , yang didirikan semenjak tahun 2009 hingga saat sekarang belum memiliki izin untuk pengelolaannya. Permasalahan pada penelitian ini adalah (1) Bagaimana bentuk penguasaan tanah pada Objek Wisata Lawang Park (2) Bagaimana bentuk pemanfaatan Objek Wisata Lawang Park oleh CV. Wisata Sumbar Madani. Metoda Penelitian yang dilakukan adalah yuridis empiris yaitu pendekatan terhadap peraturan atau hukum yang sudah ada kemudian dilihat bagaimana aplikasinya atau penerapannya di lapangan. Sifat penelitian deskriptif analis, yaitu menganalisi untuk memberikan gambaran atas subjek dan objek penelitian yang dilakukan. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder.hasil penelitian menunjukan adanya 2 penguasaan tanah yaitu oleh Masyarakat Adat dan oleh Pemerintah Kabupaten Agam. Penguasaan tanah oleh masyarakat sudah terjadi sejak dahulu, yang berasal dari manaruko yang kemudian secara turun temurun melalui pewarisan. Penguasaan tanah oleh masyarakat ini menimbulkan hubungan antara pengelola Objek Wisata dengan masyarakat terkait pemanfaatan tanah untuk Objek Wisata Lawang Park. Hubungan tersebut berupa perjanjian sewa menyewa yang dilakukan dibawah tangan dengan disetujui dan diketahui oleh Mamak Adat dan juga perangkat nagari mulai dari Wali Jorong hingga Wali Nagari Lawang. Selanjutnya, pemanfataan Objek Wisata Lawang Park ini merupakan bentuk pemanfaatan dari hutan lindung. Adapun konsep pemanfaatan objek wisata ini merupakan pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan lindung berupa penyedia sarana wisata alam, dengan berpedoman ada Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.22/Menhut-II/2012 tentang Pedoman Kegiatan Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam Pada Hutan Lindung. Terkait dengan ini, pengelola harus memiliki izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat. Akan tetapi, karena adanya dokumen yang belum terpenuhi maka dari awal berdirinya objek wisata ini sampai saat sekarang belum memiliki izin usaha. Sesuai dengan tujuannya perizinan yaitu adanya kepastian hukum dalam menjalankan usaha pengembangan Objek Wisata Lawang Park ini. Kata Kunci: Objek wisata, pengusaaan tanah, pemanfaatan

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: Dr. Yuslim,S.H.,M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 18 Oct 2017 11:37
Last Modified: 18 Oct 2017 11:37
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/29932

Actions (login required)

View Item View Item