Hardyansyah, Ahmad (2017) HUKUM PERKAWINAN ANTAR SUKU JAWA DAN SUKU MENTAWAI DI KECAMATAN SIPORA UTARA KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI. Diploma thesis, Universitas Andalas.
|
Text (Cover and Abstrak)
Cover and Abstrak.pdf - Published Version Download (46kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version Download (268kB) | Preview |
|
|
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version Download (115kB) | Preview |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (113kB) | Preview |
|
Text (Skripsi Ful text)
skripsi full text.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (669kB) |
Abstract
Sistem kekerabatan dan keturunan dari masyarakat Mentawai dan Jawa merupakan sistem keturunan dan kekerabatan yang berbeda yakni masyarakat Mentawai sistem kekerabatan Patrilineal atau kebapakan sedangkan masyarakat Jawa menganut sistem kekerabatan Patrilineal.. Apabila terjadi perkawinan antara kedua suku adat yang berbeda tersebut menimbulkan akibat hukum yang berbeda antara keduanya. Permasalahan yang ingin diteliti adalah bagaimana kesepakatan pelaksanaan perkawinan adat jika kedua suku adat tersebut dipersatukan dalam suatu hubungan perkawinan di Kecamatan Sipora Utara Kabupaten Kepulauan Mentawai dan apa akibat hukum terhadap harta dan anak dari perkawinan kedua suku adat tersebut. Dalam penelitian ini penulis Skripsi menggunakan metode penelitian Yuridis Sosiologis yang data pokoknya diperoleh dengan penelitian langsung ke lapangan, untuk pengumpulan data digunakan teknik wawancara semi struktur yaitu wawancara yang dilakukan tidak hanya berpedoman kepada daftar pertanyaan yang telah disiapkan sebelumnya, tetapi disesuaikan dengan hal-hal yang terjadi dilapangan atau pertanyaan-pertanyaan yang bisa saja muncul pada saat wawancara. Data yang yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Dari Penelitian dapat disimpulkan bahwa jika kedua suku adat dilaksanakan perkawinan jika kesepakatan dilaksanakan dengan adat Jawa maka tahap-tahapnya pertama Lamaran, Kedua Malam Tirakatan Midoderani, Ketiga Ijab Qabul, Keempat Temu Pengantin, Kelima Resepsi Pernikahan dilaksanakan tradisi Sungkeman (cium tangan) kepada keempat orang tua. Sedangkan jika dilaksanakan dengan adat Mentawai maka tahap-tahapnya pertama Panounou (melamar), Kedua Pasialak, Ketiga Alak Toga (membicarakan mahar), Keempat Pangurei (pernikahan). Akibat hukum dari perkawinan eksogami ini adalah istri yang melaksanakan perkawinan ini akan mempunyai dua keluarga yakni keluarga sang istri dan keluarga sang suami, untuk akibat hukum terhadap harta dibagi atas harta bawaan dan harta bersama, untuk harta bawaan akan masuk kedalam harta bersama jika ada kesepakatan kedua belah pihak. Akibat hukum terhadap anak akan masuk kedalam keluarga suami sesuai sistem kekerabatan Patrilineal.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Primary Supervisor: | H. Syahrial Razak, S.H.,M.H. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 12 Oct 2017 12:09 |
Last Modified: | 12 Oct 2017 12:09 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/29859 |
Actions (login required)
View Item |