SYAIFUL, ABDI (2015) PROSES PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN ISTRI TERHADAP SUAMI. Diploma thesis, Universitas Andalas.
Text
971.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Setiap manusia memiliki hak untuk hidup dan tumbuh di dunia ini.Hak tersebut dilindungi oleh hukum dan konstitusi di Indonesia. Dalam konstitusi Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945 diatur dalam Pasal 28A dan dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang berbunyi : “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”. Dilindunginya hak hidup oleh Negara seharusnya disadari oleh setiap orang, bahwa nyawa sangat berarti bagi manusia untuk hidup. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) telah diatur tentang tindak pidana pembunuhan, yakni dalam Pasal 338 yang berbunyi : “barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”. Tindak pidana dalam Pasal 338 KUHP ini disebut dengan tindak pidana pembunuhan biasa. Dalam Pasal 340 KUHP yang berbunyi : “barang siapa yang dengan sengaja dan dengan berencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”. Oleh sebab itu, setiap orang yang dengan sengaja dan secara berencana menghilangkan nyawa orang lain, maka akan diberikan hukuman yang berat, agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. 2 Pembunuhan ini termasuk tindak pidana material (material delict), artinya untuk kesempurnaan tindak pidana ini tidak cukup dengan dilakukannya perbuatan itu, akan tetapi menjadi syarat juga adanya akibat dari perbuatan itu.1 Unsur-unsur yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu sebagai berikut: a. Adanya kesengajaan (dolus premiditatus), yaitu kesengajaan yang harus disertai dengan suatu perencanaan terlebih dahulu. b. Yang bersalah didalam keadaan tenang memikirkan untuk melakukan pembunuhan itu dan kemudian melakukan maksudnya dan tidak menjadi soal berapa lama waktunya. c. Diantara saat timbulnya fikiran untuk membunuh dan saat melakukan pembunuhan itu, ada waktu ketenangan pikiran. Umpamanya : yang bersalah memikirkan untuk membunuh di dalam keadaan marah atau terharu ingatannya melakukan juga pembunuhan itu.2 Berawal dari pemikiran bahwa manusia merupakan serigala bagi manusia lain (Homo homini lupus), selalu mementingkan diri sendiri dan tidak mementingkan orang lain,3 sehingga bukan hal yang mustahil bagi manusia untuk melakukan kesalahan-kesalahan, baik itu disengaja maupun tidak disengaja, sehingga perbuatan itu merugikan orang lain dan tidak jarang pula melanggar hukum, kesalahan itu dapat 1 M. Sudradjat Bassar, 1984, Tindak-Tindak Pidana Tertentu, Remadja Karya CV, hlm. 120 2Ibid, hlm. 123 3Topo Santoso dan Eva Achani Zulfa, 2011, Kriminologi, Cetakan Kesepuluh, Raja Grafindo Persada, hlm. 3 3 berupa suatu tindak pidana. Tindak Pidana merupakan perilaku seseorang yang melanggar hukum positif atau hukum yang telah dilegitimasi berlakunya dalam suatu Negara. Tindak pidana atau delik atau dalam istilah yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) disebut dengan “strafbaarfeit” secara harfiah diterjemahkan sebagai suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang dengan sengaja atau tidak sengaja yang dapat dihukum dan dimintakan pertanggungjawaban terhadapnya.4 Ia hadir di tengah masyarakat sebagai model perilaku yang sudah dirumuskan secara yuridis sebagai pelanggar dan dilarang oleh hukum dan telah ditetapkan oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Setiap tindak pidana yang terdapat didalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana itu pada umumnya dapat kita jabarkan ke dalam unsur-unsur yang pada dasarnya dapat kita bagi menjadi dua macam unsur, yakni unsur-unsur subjektif dan unsurunsur objektif.5Yang dimaksud dengan unsur-unsur subjektif adalah unsur-unsur yang melekat pada diri si pelaku atau yang berhubungan dengan diri si pelaku, dan termasuk ke dalamnya yaitu segala sesuatu yang termasuk ke dalamnya yaitu segala sesuatu yang termasuk di dalam hatinya. Sedangkan yang dimaksud dengan unsurunsur objektif adalah unsur-unsur yang ada hubungannya dengan keadaan-keadaan dimana tindakan-tindakan dari sipelaku itu harus dilakukan. 4P. A. F. Lamintang. 2011, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Cetakan Keempat, Citra aditya bakti. Bandung, hlm. 183 5Ibid, hlm. 193 4 Hukum dalam fungsi mengatur seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara dapat memberikan kontribusinya secara maksimal kepada pelaksanaan pembangunan jika aparat hukum dan seluruh lapisan masyarakat tunduk dan taat terhadap norma hukum, tetapi dalam kenyatannya tidak semua unsur dalam lapisan masyarakat siap dan bersiap tunduk kepada aturan yang ada. Oleh karena itu timbul perbuatan yang melanggar hukum seperti kejahatan pembunuhan dan penganiayaan. Banyak tindak pidana yang terjadi di sekitar kita sangat mengerikan, hal ini dapat diketahui melalui media massa mengungkap beberapa kasus pembunuhan yang terjadi dimana faktor yang menyebabkan adanya kecemburuan sosial, dendam, dan faktor psikologi seseorang, yang menjadi masalah adalah faktor pendidikan dimana kurangnya pendidikan yang dimiliki pelaku kejahatan juga menjadi salah satu faktor pendukung pelaku dalam melakukan kejahatan. Kurangnya pendidikan yang dimiliki pelaku dalam membuat pelaku menjadi tidak berfikir terlebih dahulu akan akibat dari tindakannya kemudian. Aparat kepolisian memiliki wewenang untuk mengungkap terjadinya suatu tindak pidana setelah menerima laporan atau pengaduan dari seseorang atau masyarakat tentang adanya tindak pidana seperti telah diatur dalam Pasal 7 KUHAP. Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a karena kewajibannya mempunyai wewenang : a. Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana; b. Melakukan tindakan pertama ditempat kejadian perkara; 5 c. Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal dari tersangka; d. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan; e. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat; f. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang; g. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; h. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; i. Mengadakan penghentian penyidikan; j. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.6 Langkah awal yang dilakukan oleh kepolisian adalah melakukan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.7Setelah penyelidikan dilaksanakan oleh penyelidik, dan memang telah terjadi suatu tindak pidana maka dilanjutkan dengan penyidikan untuk mengungkapkan serta menemukan tersangka dari tindak pidana yang telah terjadi. Dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka1penyidik adalah Pejabat Kepolisian Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan, serta dalam Pasal 1 angka 10 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia diterangkan bahwa penyidik adalah 6Djoko prakoso, 1987,Polri Sebagai Penyidik Dalam Penegakan Hukum, Bina Aksara, Jakarta, hlm. 58 7Andi hamzah, 2001, Hukum Acara Pidana, Sinar Grafika,Jakarta, hlm. 118 6 pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat Pegawai Negari Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan. Sedangkan penyidikan yang diatur dalam Pasal 1 angka 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi guna menemukan tersangkanya. Bagian penyidikan inilah yang paling penting dari proses perkara pidana, karena pada proses ini akan dicari dan ditemukan bukti-bukti dan tersangka guna membuat terang tindak pidana yang telah terjadi. Sebab berdasarkan hasil penyidikan inilah akan dapat dilanjutkan sistem peradilan pidana seperti penuntutan demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum. Banyak perbuatan yang melanggar hukum khususnya perbuatan yang melanggar aturan hukum pidana membuat para pihak yang berwenang harus bekerja untuk menegakkan hukum yang dilanggar tersebut dengan cara mengungkapkan pelaku yang melakukan pelanggaran itu. Peran penyidik dalam menangani dan menyelesaikan perkara pidana dewasa ini sangat berat. Penyidik sebagai bagian dari lembaga Kepolisian mengembangkan tugas pokok yang telah disebut dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 yang menyatakan bahwa: 1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat 2. Menegakkan hukum 3. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan msayarakat. 7 Dalam sebuah kasus yang terjadi di Batang Anai Kab.Padang Pariaman seorang istri membunuh suami yang terjadi pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2013 pada pukul 06.00 Wib.Bermula saat istri meminta uang kepada suami, tetapi suami tidak memberikan uang kepada istri, dengan demikian si istri marah kepada suami dan berencana untuk membunuh suami dengan parang atau golok kearah leher suami sebanyak satu kali, sehingga suami jatuh tertelentang ke lantai rumah.Sewaktu suami masih tertelentang, istri kemudian mangayunkan lagi parang atau golok tersebut berulang kali ke arah kepala dan wajah suami dan juga ke arah badan suami berulang kali.8 Berdasarkan latar belakang diatas merupakan hal yang menarik untuk dibahas karena dalam hal ini seorang istri harus mematuhi dan menghormati seorang suami, karena suami merupakan junjungan dan sebagai kepala keluarga. Oleh karena itu penulis tertarik bagaimana proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dalam mengungkapkan kasus pembunuhan berencana dengan judul PROSES PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN ISTRI TERHADAP SUAMI (Studi Kasus DI POLSEK Batang Anai Kab.Padang Pariaman).
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | Ms Lyse Nofriadi |
Date Deposited: | 02 Mar 2016 04:27 |
Last Modified: | 02 Mar 2016 04:27 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/2958 |
Actions (login required)
View Item |