JEMMY, SANDRA (2015) PERTANGGUNGJAWABAN DIREKSI PDAM TERHADAP PENGGUNAAN DANA REPRESENTATIF. Masters thesis, Universitas Andalas.
Text
970.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (932kB) |
Abstract
Negara Indonesia adalah negara hukum, dimana salah satu kewajiban pemerintah adalah mengupayakan kesejahteraan umum atau bestuurszorg. Dalam rangka mensejahterakan rakyat, maka negara menguasai cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak , yang dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat, sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945. Bertolak dari azas otonomi daerah, maka untuk kepentingan masyarakat didaerah dibentuklah perusahaan daerah yang modalnya sebagian/keseluruhan merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. PDAM merupakan salah satu perusahaan daerah yang bergerak dibidang penyelenggaraan pelayanan air minum kepada masyarakat. Dalam menjalankan aktifitasnya PDAM memiliki organ-organ yang terdiri dari : Kepala Daerah selaku pemilik modal, Dewan Pengawas dan Direksi. Organ-organ PDAM tersebut, memiliki tugas dan wewenang berdasarkan Permendagri No. 7/1998 Jo Permendagri No.2/2007. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang tersebut, maka khusus untuk Direksi diberikan dana Representatif. Pengaturan tentang mekanisme penggunaan dana representatif tersebut tidak diatur dalam Permendagri sehingga direksi menggunakan diskresi dalam penggunaannya. Namun dalam penggunaanya, Direksi PDAM Kota Padang dari tahun 2005 sampai dengan 2009 tidak membuat perincian tentang penggunaan dana representatif. Sehingga Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menganggap tindakan direksi PDAM Kota Padang telah merugikan keuangan negara sebagaimana ketentuan UU No. 31/1999 Jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berbeda dengan Penuntut Umum, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Putusan No. 173/PID.B/PN.PDG menjatuhkan vonis bebas (virjsprak). Untuk itu, dengan menggunakan pendekatan hukum normatif, maka penulisan tesis ini akan meneliti beberapa permasalahan, yaitu: bagaimana penggunaan dana representatif oleh Direksi Kota Padang dan bagaimana pertanggungjawaban direksi terhadap penggunaan dana representatif. Hasil penelitian yang diperoleh adalah bahwa secara normatif Direksi memiliki kewenangan secara atributif untuk mengelola dana representatif direksi serta dalam penggunaannya diberikan kewenangan bebas/diskresi. Namun dalam menggunakan kewenangan tersebut, terdapat beberapa tindakan yang dikatergorikan tindakan ultra vires dan tidak sesuai dengan Prinsip-prinsip GCG. Selanjutnya direksi PDAM Kota Padang tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban karena terdapat unsur-unsur dari UU Tipikor tidak dapat dibuktikan dipersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu terkait dengan kerugian negara. Kata kunci : Pertanggungjawaban Direksi, Perusahaan Daerah
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Tesis |
Depositing User: | Ms Lyse Nofriadi |
Date Deposited: | 02 Mar 2016 04:26 |
Last Modified: | 02 Mar 2016 04:26 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/2956 |
Actions (login required)
View Item |