EFEKTIFITAS PENEGAKAN HUKUMPERATURAN DAERAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERUNDANG-UNDANGAN (Studi Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, Pengamen Dan Pedagang Asongan)

SHINTA, SARTIKA (2013) EFEKTIFITAS PENEGAKAN HUKUMPERATURAN DAERAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERUNDANG-UNDANGAN (Studi Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, Pengamen Dan Pedagang Asongan). Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text
361.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (325kB)

Abstract

Pada umumnya suatu negara memiliki wilayah luas dan warga negara besar jumlahnya, sehingga tidak mungkin dapat dijangkau pengawasannya oleh pemimpin negara secara langsung. Keadaan itu memerlukan pembagian wilayah negara dalam beberapa daerah. Dari daerah-daerah itu pun juga mungkin masih diperlukan pembagian yang lebih kecil. Dengan demikian, akan terlihat adanya pembagian horizontal dan vertikal. Setiap daerah akan dipimpin oleh seseorang yang bertugas atas nama pimpinan negara. Pimpinan negara biasanya disebut “pemerintahan pusat”, sedangkan pimpinan daerah dinamakan “pemerintahan daerah”. Kegiatan bernegara terutama adalah untuk mengatur kehidupan bersama. Oleh sebab itu, kewenangan untuk menetapkan peraturan itu pertama-tama harus diberikan kepada lembaga perwakilan rakyat atau parlemen atau lembaga legislatif.1 Tugas pemerintahan daerah dikerjakan atas pemberian tugas dan atau perintah dari pemerintahan pusat. Dalam pembagian tugas pemerintahan pusat kepada pemerintahan daerah dapat dilakukan sebagai suatu sistem pemerintahan. Hal itu dalam kaitanya dengan pertanggungjawaban petugas dalam melaksanakan 1 Jimly Asshiddiqie, 2011, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlm. 298. tugasnya. Adapun pemberian tugas itu menurut Soediman terdiri dari hal-hal berikut2 : 1. Sistem Pelaksanaan Pemerintahan Sentralisasi Pemerintahan pusat memberi perintah dan petunjuk kepada pemerintahan daerah untuk melaksanakan hal-hal yang diperlukan untuk mencapai tujuan. Setiap saat pemerintahan pusat dapat ikut campur tangan terhadap sesuatu yang telah dijalankan oleh pemerintahan daerah. 2. Sistem Pelaksanaan Pemerintahan Dekonsentrasi Pemerintahan daerah diberi kebebasan yang agak luas untuk berinisiatif dalam melaksanakan dan memenuhi kebutuhan daerahnya. Akan tetapi, dalam keadaan tertentu atau sewaktu-waktu, pemerintahan pusat ikut campur tangan dan melakukan pengawasan yang dijalankan oleh pemerintahan daerah terhadap kepentingan negara. 3. Sistem Pelaksanaan Pemerintahan Desentralisasi Pemerintahan pusat memberikan kebebasan luas kepada pemerintahan daerah untuk mengambil inisiatif sendiri dalam menyelenggarakan kebutuhan daerahnya. Dalam urusan yang berkenaan dengan kepentingan negara untuk mencapai tujuannya, pemberian kebebasan mengurus sendiri daerahnya itu tergantung kepada pemerintahan pusat. Sistem pemerintahan daerah di Indonesia, menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18, berdasarkan penjelasan dinyatakan bahwa daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah provinsi dan daerah provinsi akan dibagi lagi dalam daerah yang lebih kecil. Di daerah-daerah yang bersifat otonom (streek and locale rechtsgemeenschappen) atau bersifat daerah administrasi belaka, semuanya menurut aturan yang akan ditetapkan dengan undang-undang.3 Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dapat dilaksanakan dengan asas desentralisasi, asas dekonsentrasi, dan asas tugas pembantuan. Asas 2 R. Abdoel Djamali, 2007, Pengantar Hukum Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlm. 89-90. 3 Siswanto Sunarno, 2005, Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, hlm.1. desentralisasi ini dapat ditanggapi sebagai hubungan hukum keperdataan, yakni penyerahan sebagian hak dari pemilik hak kepada penerima sebagian hak, dengan objek hak tertentu. Asas dekonsentrasi adalah asas pelimpahan wewenang pemerintahan yang sebenarnya kewenangan itu ada di tangan pemerintahan pusat, yakni menyangkut penetapan strategi kebijakan dan pencapaian program kegiatannya, diberikan kepada Gubenur atau instansi vertikal di daerah sesuai arahan kebijaksanaan umum dari pemerintahan pusat, sedangkan sektor pembiayaannya tetap dilaksanakan oleh pemerintahan pusat. Asas tugas pembantuan adalah tugas yang diberikan dari instansi atas kepada instansi bawahan yang ada di daerah sesuai arah kebijakan umum yang ditetapkan oleh instansi yang memberikan penugasan, dan wajib mempertanggungjawabkan tugasnya itu kepada instansi yang memberikan penugasan.4 Adanya asas Desentralisasi yang dilaksanakan dalam suatu negara, maka kemudian dapat mewujudkan Daerah Otonom.5 Pembentukan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Pasal 18 UUD Negara RI Tahun 1945, telah melahirkan berbagai produk undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang pemerintahan daerah. Secara substansial undang-undang tersebut mengatur tentang bentuk susunan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Secara normatif undang-undang tersebut telah mampu mengikuti perkembangan perubahan kepemerintahan daerah sesuai zamannya. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang 4 Ibid., hlm.7-8. 5P. Rosodjatmiko, 1982, Pemerintahan Daerah Di Daerah Dan Pelaksanaannya, TARSITO, Bandung, hlm. 1. Pemerintahan Daerah dan undang-undang sebelumnya, kedudukan kepala daerah sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif, memiliki kewenangan yang lebih besar daripada kekuasaan DPRD sebagai pelaksana kekuasaan legislatif. Secara ekstrem dapat dikatakan bahwa kepala daerah tidak dapat diberhentikan langsung oleh DPRD. Kepala daerah tidak bertanggungjawab sepenuhnya kepada DPRD, dan dalam pelaksanaan tugasnya hanya memberikan keterangan pertanggungjawaban.6 Salah satu instrumen bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan rumah tangganya sendiri, sehingga otonominya benar-benar nyata dan bertanggung jawab, adalah Peraturan Daerah. Peraturan daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD. Peraturan daerah dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan tugas pembantuan. Peraturan daerah merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas daerah masing-masing daerah. Peraturan daerah dilarang bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Yang dimaksud bertentangan dengan kepentingan umum ini adalah yang berakibat terganggunya kerukunan antarwarga masyarakat, terganggunya pelayanan umum dan ketentraman/ketertiban umum serta kebijakan yang bersifat diskriminatif.7 Telah menjadi kewajiban bagi setiap penyelenggara negara untuk menegakkan keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum (Undang-Undang Dasar 6Siswanto Sunarno, op. cit., hlm. 54. 7 HAW. Widjaja, 2005, Penyelenggaraan Otonomi di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, hlm. 244. 1945) dan Pancasila, dan pada hakikatnya produk hukum yang diharapkan adalah produk-produk hukum yang dihasilkan mampu membawa dan mengarahkan negara dalam mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia.8 Namun perlu juga diketahui sejauh mana hukum ini telah dilaksanakan dalam kenyataannya. Ternyata kadangkala di dalam praktek pelaksanaannya jauh dari apa yang dicitacitakan. 9 Seperti yang diketahui, banyak peraturan daerah yang tidak berjalan dengan efektif di Kota Padang dan salah satu peraturan daerah yang sulit untuk dijalankan pada saat ini adalah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pembinaan Anak Jalanan (Anjal), Gelandangan, Pengemis, Pengamen dan Pedagang Asongan, yang kini masih terus disosialisasikan. Dimana, salah satu item penting dalam peraturan daerah itu adalah agar pengendara tidak memberikan uang atau barang dijalan kepada anjal, gelandangan, pengemis atau pengamen. Kemudian pengendara juga dilarang membeli barang dari pedagang asongan. Item inilah yang diperkirakan bakal sulit untuk diterapkan10 karena pada umumnya sampai saat ini masih banyak anak jalanan, gelandangan, pengamen dan pengemis di jalanan yang tidak mungkin para pengendara memberi uang atau barang kepada mereka atas dasar rasa kasihan. Adapun diantara mereka memaksa pengendara dan pengguna jalan untuk memberi mereka uang atau barang sehingga dengan terpaksa mereka memberikan uang pada mereka. 8 Soehino, 2005, Hukum Tata Negara, BPFE, Yogyakarta, hlm. 2. 9 Didi Nazmi Yunas, 1992, Konsepsi Negara Hukum, Angkasa Raya, hlm. 50. 10 http://hariansinggalang.co.id/khawatir-perda-anjal-sulit-diterapkan/ Dalam penerapan peraturan daerah harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat di daerah itu sendiri. Dimana dalam penerapannya dibutuhkan pelaksanaan yang baik sehingga peraturan daerah tersebut dapat dijalankan. Pelaksanaan peraturan daerah dapat dilakukan dengan melihat terlebih dahulu keadaan di sekitar masyarakat apakah mereka butuh akan adanya peraturan daerah tersebut atau tidak dan meminta pendapat dari masing-masing pihak yang berhubungan dengan peraturan daerah tersebut sehingga dalam penerapan dan pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik. Agar peraturan daerah itu dapat dilaksanakan sejalan dengan tujuan yang hendak dicapai, pemerintah wajib melakukan pembinaan berupa pemberian pedoman, seperti dalam penelitian, supervisi, pengendalian, koordinasi, pemantauan, dan evaluasi. Dengan itu pemerintah juga wajib memberikan fasilitas-fasilitas berupa pemberian peluang kemudahan, bantuan dan dorongan kepada daerah agar dalam melaksanakan peraturan daerah dapat dilakukan secara efisien dan efektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Maka dari itu penulis mengangkat judul : EFEKTIFITAS PENEGAKAN HUKUM PERATURAN DAERAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERUNDANG-UNDANGAN (Studi Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, Pengamen Dan Pedagang Asongan).

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Ms Ikmal Fitriyani Alfiah
Date Deposited: 02 Mar 2016 04:21
Last Modified: 02 Mar 2016 04:21
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/2935

Actions (login required)

View Item View Item