pelaksanaan tugas dan wewenang badan kehormatan dprd kota padang tahun 2015-2016

aldan, febrisan (2017) pelaksanaan tugas dan wewenang badan kehormatan dprd kota padang tahun 2015-2016. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (cover dan abstrak)
cover dan abstrak.pdf - Published Version

Download (140kB) | Preview
[img]
Preview
Text (pendahuluan)
pendahuluan.pdf - Published Version

Download (280kB) | Preview
[img]
Preview
Text (penutup)
penutup.pdf - Published Version

Download (196kB) | Preview
[img]
Preview
Text (daftar pustaka)
daftar pustaka..pdf - Published Version

Download (231kB) | Preview
[img] Text (skripsi full teks)
SKRIPSI.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (11MB)

Abstract

Rumusan masalah pada penelitian ini adalah sebagai berikut. Pertama, mendeskripsikanbagaimana pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Kehormatan sebagai alat kelengkapan DPRD Kota Padang. Kedua, mendeskripsikan apa sajakah kendala yang dihadapi Badan Kehormatan DPRD Kota Padang dalam menyelesaikan masalah yang berkenaan dengan Kode Etik. Penelitian ini menggunakan penelitian Yurisdis Sosiologis, dengan tempat penelitian adalah Kota Padang. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan, bahwa Badan Kehormatan merupakan alat kelengkapan DPRD yang dibentuk untuk menegakan kode etik DPRD. Pada dasarnya Badan Kehormatan merupakan lembaga pengawasan internal DPRD. Fungsi badan kehormatan ada 2 (dua), yatu fungsi aktif dan fungsi pasif.. Badan Kehormatan selama ini masih kurang tegas karena tindakan-tindakan yang dilakukan Badan Kehormatan dalam menegakkan kode etik belum memberikan efek jera bagi para anggota dewan yang bermasalah. Dengan demikian implementasi fungsi BK dalam penegakan kode etik belum maksimal dan belum sesuai dengan apa yang diharapkan. Karena pada kenyataannya masih banyak anggota dewan yang melakukan pelanggaran tanpa memandang Badan Kehormatan, dan selama tahun 2014-2016 Badan Kehoramatan hanya menangani 2 (dua) kasus saja. Kendala-kendala yang dihadapi BK antara lain: Badan Kehormatan dapat menindak suatu pelanggaran karena ada pengaduan dari pimpinan DPRD, anggota DPRD, dan/atau masyarakat, tata cara pengaduan telah diatur dalam kode etik dan pedoman tata beracara BK. Pengaduan harus memuat identitas pengadu, identitas teradu, dan uraian singkat mengenai pelanggaran yang dilakukan, tentu hal ini dapat menghambat Badan Kehormatan menindaklanjuti pengaduan ketika muatan dalam pengaduan tersebut tidak lengkap. Pengaduan kurang bekerjasama, dan unsur kepentingan politik yang masih kental. Saran yang ingin penulis sampaikan, antara lain: Badan Kehormatan hendaknya melibatkan pihak-pihak lain diluar anggota Badan Kehormatan DPRD sendiri sehingga mekanisme pengawasan yang berbasis etika dapat terwujud lebih independen dan objektif. Sehingga Badan kehormatan mampu berperan tidak hanya sekadar menjadi lembaga penjaga moral dan integritas anggota DPRD melainkan juga menjadi mekanisme internal untuk menegakkan kode etik; Aturan-aturan yang ada, yaitu kode etik dan tata tertib hendaknya lebih dipertegas dan diperbaiki sedemikian rupa agar anggota dewan tidak memiliki celah untuk terhindar dari sanksi-sanksi Badan Kehormatan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: H. Ilhamdi Taufik, S.H., M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 28 Aug 2017 14:33
Last Modified: 28 Aug 2017 14:33
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/29337

Actions (login required)

View Item View Item