Rahmat, Febria Yuris (2017) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KURATOR DALAM PENGURUSAN DAN PEMBERESAN HARTA PAILIT. Diploma thesis, Universitas Andalas.
Text (cover dan abstrak)
cover dan abstrak.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (187kB) |
||
|
Text (PENDAHULUAN)
BAB 1.pdf - Published Version Download (358kB) | Preview |
|
|
Text (Bab IV)
BAB IV.pdf - Published Version Download (121kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
Daftar Pustaka.pdf Download (119kB) | Preview |
|
Text (skripsi full text)
SKRIPSI FULL.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (629kB) |
Abstract
Kurator merupakan salah satu pihak yang terlibat dalam proses kepailitan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang no 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa tugas Kurator adalah untuk mengurus dan membereskan harta dari debitur yang dinyatakan pailit, mengurus disini dimaksudkan mempertahankan nilai asset bahkan menaikkan nilai assetnya lalu menjualnya melaluil elang untuk dibagikan hasilnya kepada kreditur. Melihat besarnya wewenang & tanggung jawab kurator di dalam UU kepailitan tidak diiringi secara jelas mengenai perlindungan hokum terhadap kurator. Padahal dengan tanggungj awab mengurus harta debitur yang jumlahnya tidak sedikit tersebut sangat rawan dengan gangguan dari pihak pihak yang tidak bertanggung jawab, sebagaimana di UU sendiri disebutkan Kurator bertanggung-jawab atas segala tindakan perbuatannya tapi tidak diiringi secara jelas bagaimana bentuk perlindungan terhadap curator itu sendiri.Ada dua permasalahan yang dikaji dari penelitian ini yaitu bagaimana kedudukan hukum kurator dalam undang undang kepailitan dan bagaimana bentuk perlindungan hukum kurator dalam undang undang kepailitan tersebut. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian berdasarkan bahan hokum utama dengan menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum, serta perundang-undangan dalam memperoleh data teknik kepustakaan dan melakukan wawancara, yang dianalisis secara kualitatif yaitu data-data yang diperoleh dari informasi dan hasil wawancara yang diuraikan untuk mencapai kejelasan masalah yang dibahas. Dari uraian Hasil dari penelitian ini bahwa dalam Undang-Undang no 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) memang tidak ada dijelaskan secara eksplisit mengenai perlindungan hokum mengenai curator bahwa sesungguhnya tidak ada perlindungan hukum khusus kepada Kurator, karena Jika seorang Kurator melakukan kesalahan atau kelalaian di dalam pelaksanaan tugasnya dalam rangka pengurusan dan pemberesan harta debitur Pailit, maka dapat saja terhadap dirinya dituntut baik secara perdata maupun pidana dan harus bertanggung jawab apabila memang terbukti bersalah di pengadilan. Walau begitu bagi Kurator yang jika Kurator mendapat ancaman atau tindakan kekerasan dilapangan ataupun karena menjalankan tugasnya dalam rangka pengurusan dan pemberasan harta pailit dan adanya laporan atau pengaduan dari pihak lain kepihak Kepolisian, seharusnya Kepolisian sendiri wajib melindunginya karena tugas yang dijalankan tersebut mempunyai dasar hukum yang kuat sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Kata kunci :PerlindunganHukumKurator, PengadilanNiaga, Kepailitan.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Primary Supervisor: | Hj. Zahara, S.H, M.H. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 22 Aug 2017 15:46 |
Last Modified: | 22 Aug 2017 15:46 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/29272 |
Actions (login required)
View Item |