JULITA, JULITA (2017) PENUNJUKAN PENASEHAT HUKUM SECARA PRODEO OLEH HAKIM UNTUK TERDAKWA KASUS PEMBUNUHAN. Diploma thesis, Universitas Andalas.
|
Text (abstrak)
COVER fdf bbbbbbb.pdf - Published Version Download (199kB) | Preview |
|
|
Text (bab i)
bab 1fdf.pdf - Published Version Download (234kB) | Preview |
|
|
Text (bab iv)
BAB IV fdf.pdf - Published Version Download (104kB) | Preview |
|
|
Text (daftar pustaka)
DAFTAR PUSTAKA fdf.pdf - Published Version Download (197kB) | Preview |
|
Text (skripsi full text)
skripsi full fdf.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Pengukuhan Indonesia sebagai negara hukum pada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, memberi pesan adanya keinginan kuat bahwa Negara menjamin terselengaranya persamaan kedudukan didalam hukum, serta jaminan bagi setiap orang untuk mendapatkan akses keadilan yang salah satunya termasuk sebagai yang dimiliki yaitu setiap orang berhak memperoleh penasehat hukum secara prodeo. Penunjukan penasehat hukum secara prodeo dapat di berikan dalam bentuk pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma atau yang sering disebut dengan prodeo sebagaimana yang telah diatur didalam Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun pada kenyataannya, masih banyak masyarakat tidak tahu akan hak-hak mereka dalam peraturan-peraturan yang ada, oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan (1) Pelaksanaan penunjukan penasehat hukum secara prodeo oleh hakim untuk terdakwa pembunuhan di Pengadilan Negeri Padang, (2) Hambatan-hambatan yang dihadapi oleh hakim dalam penujukan penasehat hukum secara prodeo oleh hakim untuk terdakwa pembunuhan di Pengadilan Negeri Padang. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif, metode penelitian dalam tulisan ini adalah yuridis sosiologis. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: a) Pelaksanaan penunjukan penasehat hukum secara prodeo oleh hakim untuk terdakwa pembunuhan di Pengadilan Negeri Padang telah terlaksanakan. b) Hambatan hambatan yang dihadapi oleh hakim dalam penujukan penasehat hukum secara prodeo oleh hakim untuk terdakwa pembunuhan di Pengadilan Negeri Padang yaitu terbatasnya penasehat hukum yang ditunjuk secara prodeo, karena tidak sesuai dengan keahliannya dan bertentangan dengan hati nuraninya, kasih banyak dari terdakwa yang kurang memahami fungsi dan apa itu penasehat hukum atau advokat tersebut, kurang pengawasan hakim kepada penasehat hukum yang ditunjuk untuk mendampingi terdakwa selama persidangan. Saran yaitu penunjukan penasehat hukum secara prodeo oleh hakim harus sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dalam mendampingi terdakwa selama proses persidangan, Pelaksanaan penunjukan penasehat hukum secara prodeo oleh hakim harus dijalankan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, mengenai biaya bantuan hukum untuk masyarakat yang membutuhkan atau biaya yang akan diberikan kepada penasehat hukum yang di tunjuk oleh hakim untuk mendampingi terdakwa selama persidangan, sebaiknya dana tersebut dikelolah oleh Pengadilan, agar Pengadilan lebih dapat memberi sanksi atau peringatan secara tegas kepada penasehat hukum yang tidak menjalankan tugasnya sebagaimana yang telah diatur oleh Undang-Undang.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Primary Supervisor: | Apriwal Gusti, SH |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 21 Aug 2017 12:10 |
Last Modified: | 21 Aug 2017 12:10 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/29233 |
Actions (login required)
View Item |