TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN ALIRAN LISTRIK DI KECAMATAN IV KOTO AUR MALINTANG KABUPATEN PADANG PARIAMAN

Iil, AGMI DARMA (2017) TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN ALIRAN LISTRIK DI KECAMATAN IV KOTO AUR MALINTANG KABUPATEN PADANG PARIAMAN. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (cover dan abstrak)
cover dan abstrak.pdf - Published Version

Download (142kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (349kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab Akhir)
BAB IV.pdf - Published Version

Download (126kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (201kB) | Preview
[img] Text (skripsi utuh)
full skripsi.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (948kB)

Abstract

Listrik merupakan hal yang sangat penting dalam memenuhi kebutuhan manusia, hampir semua kebutuhan manusia menggunakan daya listrik, sifat manusia yang merasa kurang puas dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan menginginkan daya yang lebih tetapi tidak ingin membayar sesuai dengan daya yang digunakan, sehingga berbagai cara dilakukan untuk memenuhi kebutuhan tersebut termasuk melakukan pencurian aliran listrik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya pencurian aliran listrik, serta upaya penanggulangan pencurian aliran listrik yang dilakukan oleh pihak PLN dan aparat penegak hukum di Kecamatan IV Koto Aur Malintang. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris (sosiologis) yaitu pendekatan dengan melihat sesuatu kenyataan hukum di dalam masyarakat, yang kemudian dianalisis secara kualitatif dan dipaparkan secara deskriptif. Sumber data penelitian berasal dari hasil wawancara dengan narasumber dan studi dokumen. Berdasarkan hasil penelitian dapat diambil kesimpulan bahwa yang menjadi penyebab terjadinya pencurian aliran listrik di Kecamatan IV Koto Aur Malintang disebabkan beberapa faktor yaitu faktor ekonomi yang lemah yang mendorong para pelaku untuk melakukan kejahatan pencurian aliran listrik, kurangnya pengawasan dari pihak PLN, lemahnya penegakan hukum, oknum yang tidak bertanggungjawab menyebabkan laju pencurian aliran listrik susah ditekan, pendidikan yang rendah disebabkan karena sebagian besar tingkat pendidikan para pelaku rendah. Adapun upaya yang dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi kejahatan pencurian aliran listrik adalah memberitahukan kepada masyarakat bahwa melakukan pencurian listrik adalah perbuatan yang tidak baik dan melanggar aturan hukum serta dapat dikenakan sanksi bagi yang melanggarnya, memberikan surat teguran atau peringatan bagi yang melakukan pelanggaran, melakukan pemutusan sementara yang disertai dengan tagihan atau denda susulan, memerintahkan tim P2TL untuk turun ke lapangan dan menertibkan pelanggan ataupun bukan pelanggan yang didapat telah melakukan pencurian listrik, melakukan musyawarah bersama antara Wali Nagari, Bamus, Kapolsek, Koramil, PLN dan Camat IV Koto Aur Malintang terkait upaya penanggulangan meninggalnya petani jagung karena menggunakan pagar listrik. Dalam upaya pencegahan atau penanggulangan pencurian aliran listrik pihak PLN seharusnya lebih meningkatkan pengawasan dan menindaklanjuti oknum-oknum yang terlibat dalam pencurian aliran listrik dan lebih meningkatkan kerja sama dengan pihak kepolisian dan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya, serta membuka lapangan pekerjaan untuk meningkatkan kesejahteraan perekonomian masyarakat di Kecamatan IV Koto Aur Malintang.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: DR.A. Irzal Rias, S.H.M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 01 Aug 2017 13:01
Last Modified: 01 Aug 2017 13:01
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/28980

Actions (login required)

View Item View Item