ATIKA, WIDYASTUTI (2013) PROSEDUR PEMBIAYAAN MUDHARABAH PADA PT.BANK MUAMALAT INDONESIA,Tbk CABANG PADANG. Diploma thesis, Universitas Andalas.
Text
345.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (448kB) |
Abstract
Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah islam. Prinsip syariah islam adalah prinsip prinsip hukum islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Bank syariah mulai muncul kepermukaan di tahun 1992 dan semakin diminati dari waktu ke waktu di Indonesia. Keberadaan perbankan syariah dalam sistem perbankan Indonesia dimulai dengan didirikannya Bank Muamalat sebagai bank syariah pertama di Indonesia di tahun 1991. Pendiriannya digagas oleh Majelis Ulama Indonesia, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia, serta pengusaha muslim dengan dukungan Pemerintah Republik Indonesia. Saat sekarang ini, bank syariah memiliki tingkat pertumbuhan yang sangat signifikan.Hal ini disebabkan karena semakin tingginya minat dan kepercayaan masyarakat kepada bank syariah.Sehingga memberikan segmen bisnis yang menjanjikan di kedepannya. Di dalam kehidupan, tidak semua orang memiliki kemampuan atau kekayaan sendiri untuk melakukan usaha.Pasti ada orang yang ingin melakukan usaha tetapi tidak didukung oleh factor financial.Disaat inilah bank sebagai lembaga keuangan dapat menjadi solusi dari permasalahan tersebut. Bank syariah menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan. Sebagian produk perbankan syariah saat ini sebenarnya merupakan perpaduan antara praktek-praktek perbankan konvensional dengan prinsip-prinsip dasar ekonomi islam hanya saja pembiayaan yang didanai dilakukan filterisasi khusus akad itu benar-benar dinyatakan mana yang hak dan mana yang batil. Namun demikian dengan kelebihan produk-produk perbankan syariah menjadi sangat luas dan lebih lengkap. Salah satu produk yang ada di Bank Muamalat adalah pembiayaan Mudharabah. Pembiaayaan mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. Keuntungan pembiayaan mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, Prinsip pembagian keuntungan tersebut dinamakan dengan bagi hasil.Sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian pengelola, sedangkan kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian pengelola, pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.Dan juga pengembalian pokok pembiayaan pun disesuaikan dengan cash flow usaha nasabah sehingga tidak memberatkan nasabah. Berdasarkan penjelasan yang diuraikan diatas, penulis tertarik dan bermaksud untuk mengetahui lebih lanjut tentang pembiayaan mudharabah ini. Maka penulis membuat laporan magang ini dengan judul “PROSEDUR PEMBIAYAAN MUDHARABAH PADA PT. BANK MUAMALAT INDONESIA, Tbk CABANG PADANG”.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) H Social Sciences > HF Commerce > HF5601 Accounting |
Divisions: | Fakultas Ekonomi > D3 Akuntansi |
Depositing User: | Ms Ikmal Fitriyani Alfiah |
Date Deposited: | 02 Mar 2016 03:12 |
Last Modified: | 02 Mar 2016 03:12 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/2863 |
Actions (login required)
View Item |