siska, irawan PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PENYERTAAN MODAL BANK PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT. Diploma thesis, Universitas Andalas.
|
Text (cover dan abstrak)
cover & abstrak.pdf - Published Version Download (287kB) | Preview |
|
|
Text (bab 1 pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version Download (493kB) | Preview |
|
|
Text (bab akhir)
BAB IV.pdf - Published Version Download (243kB) | Preview |
|
|
Text (daftar pustaka)
05. DAFTAR PUSTAKA REVISI.pdf - Published Version Download (299kB) | Preview |
|
Text (skripsi full)
skripsi full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
Prinsip kehati-hatian merupakan salah satu prinsip yang harus diterapkan oleh setiap Bank dalam menjalankan usahanya. Tujuan penerapan prinsip tersebut agar bank tetap dalam kondisi baik dan sehat, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk menyimpan dananya pada Bank. Suatu perbankan didalam menjalankan usahanya tidak cukup dengan kepercayaan dari masyarakat namun, suatu bank di tuntut untuk mengembangan usahanya dengan tujuan meningkatkan kestabilan ekonomi nasional. Dan penyertaan modal adalah salah satu upaya yang ditempuh bank dalam mengembangkan usahanya. Adapun yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini yaitu bagaimana tata cara pengajuan penyertaan modal Bank pada BPR dan bagaimana penerapan prinsip kahati-hatian dalam penyertaan modal Bank pada BPR? Untuk memperolehjawaban dari permasalahan penulis menggunakan metode penelitian normative yang bersifat deskriptif analitis dengan bahan hukum primer dan sekunder. Tatacara penyertaan modal telah diatur pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/11/PBI/2013 tentang Prinsip Kehat-hatian Dalam Kegiatan Penyertaan Modal yang terdapat pada Bab III tentang Tata cara Pengajuan dan Persetujuan Penyertaan Modal. Penerapan prinsip kehati-hatian dalam kegiatan penyertaan modal adalah bahwa Bank harus berpatokan pada Pasal 29 Ayat (2) UU No.7 Tahun 1992 jo UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang menegaskan: ”Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Dan juga terdapat Pasal 2 Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/11/PBI/2013 tentang Prinsip Kehati-hatian Dalam Kegiatan Penyertaan Modal, yaitu “ Kegiatan penyertaan modal wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian. Kata kunci: Prinsip kehati-hatian, penyertaan modal
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Primary Supervisor: | Dr. H. Busyra Azheri, S.H., M.Hum. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 26 Jul 2017 15:50 |
Last Modified: | 26 Jul 2017 15:50 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/27722 |
Actions (login required)
View Item |