Prosedur Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) Pada Badan Pendapatan Daerah Di Kota Padang

Resty, Rahyuni (2017) Prosedur Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) Pada Badan Pendapatan Daerah Di Kota Padang. Diploma thesis, Universitas andalas.

[img]
Preview
Text (cover)
BAB I.pdf - Published Version

Download (49kB) | Preview
[img]
Preview
Text (cover)
BAB V.pdf - Published Version

Download (33kB) | Preview
[img]
Preview
Text (cover)
COVER (2).pdf - Published Version

Download (32kB) | Preview
[img]
Preview
Text (cover)
DAFTAR PUSTAKA fix.pdf - Published Version

Download (25kB) | Preview
[img] Text (cover)
TA.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (800kB)

Abstract

Undang-Undang 1945 pasal 23 ayat 2 yang berbunyi “segala pajak keperluan negara berdasarkan Undang-Undang”, maksudnya pajak yang dipungut harus berdasarkan Undang-Undang perpajakan. Sudah sangat jelas pentingnya peranan Pajak Bumi dan Bangunan bagi kelangsungan dan kelancaran pembangunan, maka perlu penanganan dan pengelolaan yang lebih intensif. Penanganan dan pengelolaan tersebut diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pembangunan, seperti masyarakat harus taat dalam membayar pajak yang sudah di limpahkan ke pada masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang, dan untuk menaikkan penerimaan pajak perlu dilakukan penyempurnaan aparatur pajak, seperti meningkatkan mutu para pegawainya, dan juga penggunaan sistem pemungutan pajak yang sesuai dengan peratura perundang-undangan yang berlaku. Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutama oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (UU No. 28 Tahun 2007). Pajak bumi dan bangunan pajak negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan berdasarkan Undang-Undang No 12 Tahun 1985 tentang pajak bumi dan bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 12 Tahun 1994. pajak bumi dan bangunan merupakan salah satu jenis pajak yang ikut menyumbangkan dana bagi pembangunan bangsa. Pajak bumi dan bangunan pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi atau tanah dan atau bangunan. Keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak. Pada prinsip sistem perpajakan nasional menganut Self Assessment System, dalam sistem ini wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, melaporkan pajaknya sendiri, namun mengingat besarnya jumlah objek pajak, tingginya subjek pajak, beragamnya tingkat pendidikan dan pengentahuan wajib pajak, maka sangat gampang memungut pajak dari masyarakat, seperti masyarakat di perkotaan bisa langsung menghitung pajak mereka sendiri sesuai dengan sistem yang ada dan yang sudah diatur oleh Undang-Undang, tetapi itu tidak berarti di perdesaan, karena minimnya pengetahuan atau pendidikan mengenai wajibnya masyarakat membayar pajak, maka belum sepenuhnya wajib pajak di perdesaan dapat melaksanakan kewajiban untuk mendaftarkan dan melaporkan objek pajaknya, dan masyarakat di perdesaan juga tidak dapat melakukan pendataan terhadap objek dan subjek Pajak bumi dan bangunan. Setiap orang atau badan yang memiliki, menguasai atau memperoleh manfaat atas tanah dan atau bangunan, wajib mendaftarkan objek pajaknya tersebut ke Kantor Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) yang wilayah kerjanya meliputi letak/ lokasi objek pajak. Pendaftaran tersebut dilakukan dengan mengisi formulir yang disebut Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). Setelah diisi dengan benar, jelas, dan lengkap SPOP harus dikembalikan ke Kantor Badan Pendapatan Daerah selambatlambatnya 30 hari setelah diterimanya (Pasal 9 Undang-Undang No. 12 Tahun 1994). Jika pengembaliannya melewati waktu yang ditentukan, maka kepada wajib pajak dikenakan denda administrasi sebesar 25% dari pajak yang seharusnya dibayar (Pasal 10 ayat 2 Undang-undang No. 12 Tahun 1994). Pengisian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dapat juga dilakukan melalui kegiatan pendataan, dalam hal ini maka aparat pajak secara aktif mendatangi wajib dan mencatat data yang diperlukan. Dalam hal menentukan luas tanah atau bangunan maka petugas pendata dapat melakukan pengukuran objek pajak tersebut atau mencatatnya dari dokumen atau bukti-bukti yang dimiliki oleh wajib pajak seperti Sertifikat atau Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Kegiatan yang harus dikerjakan dalam proses pendaftaran, seperti pendataan dan penelitian objek dan subjek pajak bumi dan bangunan tujuannya untuk menciptakan keakuratan dalam pendataan, sehingga diharapkan dapat tercipta pengenaan pajak bumi dan bangunan yang lebih adil, merata dan tertib, serta peningkatan pokok ketetapan dan penerimaan pajak bumi dan bangunan, dan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak. Pada dasarnya pajak bumi dan bangunan menggunakan dua sistem pemungutan, yaitu Self Assessment sytem dan Official Assessment Sytem , yang mana kedua sistem ini di terapkan dalam kegiatan yang berbeda yaitu, self assessment sytem diterapkan dalam kegiatan menyerahkan Surat Pemberitahuan objek pajak (SPOP), sedangkan official assessment sytem di terapkan dalam penentuan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dalam pemungutan PBB perlu adanya prosedur yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang PBB. Karena kantor BAPENDA Kota Padang kurang melakukan sosialisasi masalah prosedur pemungutan PBB ke masyarakat maka wajib pajak banyak yang kurang mengetahui tentang prosedur pemungutan PBB. Berdasarkan uraian ringkas di atas maka penulis ingin mengetahui prosedur pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Badan Pendapatan Daerah, maka penulis tertarik untuk mengadakan penelitian dan mengangkat menjadi suatu karya tulis sebagai kajian dari tugas akhir penulis dengan judul “PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH KOTA PADANG”.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Nini Syofriyeni, SE, M.Si Ak
Subjects: H Social Sciences > HJ Public Finance
Divisions: Fakultas Ekonomi > D3 Keuangam
Depositing User: d3 keuangan negara
Date Deposited: 24 Jul 2017 10:45
Last Modified: 24 Jul 2017 10:45
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/26624

Actions (login required)

View Item View Item