ANALISIS EFEKTIVITAS PELAKSANAAN AUDIT INTERNAL OLEH INSPEKTORAT SEBAGAI ALAT PENGAWASAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG

SHELLY, AMALIA (2013) ANALISIS EFEKTIVITAS PELAKSANAAN AUDIT INTERNAL OLEH INSPEKTORAT SEBAGAI ALAT PENGAWASAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text
296.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (217kB)

Abstract

Tantangan implementasi otonomi daerah cukup besar ke depan, karena fokus penyelenggaraan otonomi tidak hanya menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi, peningkatan peran serta masyarakat, tetapi juga menciptakan pemerataan pendapatan, keadilan dan kesejahteraan untuk seluruh masyarakat daerah di Indonesia. Dimana otonomi daerah yang diterapkan di Indonesia hingga saat ini merupakan wujud dari diberlakukannya sistem desentralisasi yang lebih luas dalam pemerintahan. Dasar filosofis lahirnya Otonomi Daerah adalah UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (dan UU No.33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) menggantikan Undang-undang yang berkaitan dengan kebijakan desentralisasi melalui otonomi daerah yang dicanangkan pemerintahan baru di era reformasi ini, yaitu UU No.22 tahun 1999 dan UU No.25 tahun 1999 dengan judul yang sama. Sejak disahkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada tanggal 18 Oktober 2004, maka Undang-undang ini berlaku efektif. Di Indonesia, pola perkembangan wilayah / daerah telah mengalami perubahan sejak bergulirnya era reformasi tahun 1999. Fenomena tersebut merupakan konsekuensi dari perubahan kebijakan sentralisasi menjadi desentralisasi (otonomi daerah). Kebijakan tersebut tertuang dalam UU No. 2 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diganti dengan UU No. 32 tahun 2004. Dalam rangka implementasi kebijakan tersebut maka dikeluarkan PP No. 129 tahun 2000 tentang persyaratan dan tata cara pembentukan daerah otonom baru, penghapusan dan penggabungan daerah otonom. Peraturan Pemerintah tersebut kemudian diganti dengan PP No. 78 tahun 2007. Pengelolaan keuangan daerah merupakan subsistem dari sistem pengelolaan keuangan negara dan merupakan elemen pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan harus dikelola secara efektif dan efisien. Ada tiga pilar dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif. Untuk mencapai ketiga tujuan tersebut, menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara harus ada sebuah perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan penatausahaan keuangan daerah, serta pertanggung-jawaban keuangan daerah. Dalam pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan pengawasan untuk lebih mengontrol pelaksanaannya di daerah. Fungsi pengawasan ini merupakan salah satu faktor keberhasilan dalam pembangunan dan menghindari terjadinya penyimpangan. Pengawasan atas suatu pekerjaan atau kegiatan dilakukan dengan maksud agar kegiatan tersebut dilaksanakan dan terlaksana sesuai dengan yang telah direncanakan. Dengan pengawasan akan diketahui apakah tujuan yang akan dicapai telah dilakukan dengan berpedoman pada rencana yang telah ditetapkan terlebih dahulu atau tidak (Victor, 1994, hal 22) Pengawasan dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan/audit, salah satunya audit internal. Audit internal ini membantu organisasi mencapai tujuannya dengan melakukan pendekatan sistematis dan disiplin untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian dan proses tata kelola (Boynton, 2003: 980). Pemeriksaan atas pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan sejalan dengan amandemen-IV UUD 1945. Berdasarkan UUD 1945, pemeriksaan atas laporan keuangan dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Dengan demikian BPK RI akan melaksanakan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah. Dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan keuangan ini, BPK sebagai auditor yang independen akan melaksanakan audit sesuai dengan standar audit yang berlaku dan akan mernberikan pendapat atas kewajaran laporan keuangan. Kewajaran atas laporan keuangan pemerintah ini diukur dari kesesuaiannya terhadap standar akuntansi pemerintahan (SAP). Selain pemeriksaan ekstern oleh BPK, juga dapat dilakukan pemeriksaan intern. Pemeriksaan ini pada pemerintah daerah dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Daerah / Inspektorat Provinsi dan atau Inspektorat Kabupaten/Kota. Pengawasan internal yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten menekankan pada pemberian bantuan kepada unit kerja perangkat daerah dalam melakukan pengelolaan resiko-resiko yang dapat menghambat pencapaian , visi, misi dan tujuan organisasi, sekaligus memberikan alternatif peningkatan efisiensi dan efektivitas serta pencegahan atas potensi kegagalan sistem manajemen pemerintahan daerah (Machmud, 2006). Peraturan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/05/M.PAN/03/2008 Tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dijelaskan bahwa melalui pengawasan dapat diketahui apakah suatu instansi pemerintah telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien serta sesuai dengan rencana, kebijakan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Pengawasan intern atas penyelenggaraan pemerintahan diperlukan untuk mendorong terwujudnya good governance dan clean government dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel serta bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sebagai suatu proses, audit berhubungan dengan prinsip dan prosedur akuntansi yang digunakan oleh organisasi. Berkaitan dengan prosedur tersebut, maka dalam pelaksanaannya auditor benar-benar harus sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan agar penyelesaian pekerjaan tepat waktu dan dapat mencapai hasil yang baik. Karena itu, bagi auditor dan pengawas penting untuk memahami terlebih dahulu sistem dan prosedur yang dipakai oleh pemerintah daerah agar pemeriksaan menjadi lebih efisien, efektif, dan ekonomis. (Komaruddin, 1994: 269) Dalam pemerintahan daerah, audit internal yang biasanya dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yaitu inspektorat. Inspektorat melaksanakan pengawasan dan evaluasi terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah sebagai fungsi pelayanan kepada instansi pemerintah tersebut dengan memberikan rekomendasi atau hasil-hasil analisis atas kegiatan yang dievaluasinya untuk disampaikan kepada pimpinan atau kepala pemerintahan daerah tersebut. Peran dan fungsi Inspektorat Provinsi, Kabupaten/Kota secara umum diatur dalam pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 64 Tahun 2007. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas pengawasan urusan pemerintahan, Inspektorat Provinsi, Kabupaten/Kota mempunyai fungsi sebagai berikut: pertama, perencanaan program pengawasan; kedua, perumusan kebijakan dan fasilitas pengawasan; dan ketiga, pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian tugas pengawasan. Kantor Inspektorat di Kabupaten Sijunjung memiliki misi dalam melakukan pengawasan kinerja pemerintahan daerah. Dimana salah satu misi yang ingin dicapai adalah dengan mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan manajemen pemerintahan daerah. Kemudian fungsi lainnya adalah dengan melakukan pengawasan, pemeriksaan, penilaian dan pengusutan atas dua azas, yaitu : Badan Pengawasan Daerah Provinsi sebagai wujud vertikalnya, dan Bupati sebagai sumber penerimaan tugas, sehingga untuk menunjang pelaksanaan tenaga pengawasan maka digunakan tenaga pengawas atau pembantu pengawasan, yang diperlukan penandatanganan dalam surat perintah tugas pemeriksaan dan penilaian. Sedang pengusutan dilakukan sendiri oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sijunjung. Inspektorat Daerah Kabupaten Sijunjung merupakan instansi dari Badan Pengawasan yang ditugaskan di Kabupaten sebagai aparat pengawasan umum, dimana dalam melakukan pengawasan tugas-tugas secara administratif maupun operasional diperlukan adanya mekanisme kerja. Dari kegiatan audit yang dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sijunjung ini akan menghasilkan temuan-temuan dan rekomendasi-rekomendasi untuk setiap SKPD yang diperiksa. Temuan ini apakah telah terselesaikan semuanya atau belum oleh SKPD yang diperiksa, inilah yang akan menjadi penilaian efektivitasnya. Selain itu juga diukur pada pelaksanaan audit yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sijunjung apakah telah sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan uraian tersebut, penulis tertarik untuk melakukan penelitian dan membahasnya dalam bentuk penulisan sebuah skripsi yang berjudul “Analisis Efektivitas Pelaksanaan Audit Internal Oleh Inspektorat Sebagai Alat Pengawasan Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung”

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
H Social Sciences > HF Commerce > HF5601 Accounting
Divisions: Fakultas Ekonomi > Akuntansi
Depositing User: Ms Ikmal Fitriyani Alfiah
Date Deposited: 02 Mar 2016 02:19
Last Modified: 02 Mar 2016 02:19
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/2645

Actions (login required)

View Item View Item