AKTIVITAS PENGHIMPUNAN DANA PADA PT.BPR SYARIAH AMPEK ANGKEK CANDUNG

YOHANDA, SETIAWAN (2013) AKTIVITAS PENGHIMPUNAN DANA PADA PT.BPR SYARIAH AMPEK ANGKEK CANDUNG. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text
272.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (847kB)

Abstract

Perbankan merupakan lembaga perantara keuangan yang paling penting dan institusi yang vital dalam struktur perekonomian suatu negara. Pertumbuhan dunia perbankan merupakan cermin untuk mengukur tingkat pertumbuhan ekonomi, dimana semakin baik sistem perbankan yang ada maka seluruh sektor usaha yang ada akan dapat berkembang dengan baik pula. Pertumbuhan dunia perbankan merupakan tolak ukur tingkat pertumbuhan ekonomi, dimana semakin baik sistem perbankan yang ada maka seluruh sektor usaha akan terlihat membaik juga. Pada dasarnya untuk meningkatkan ketahanan sistem perbankan nasional terdapat peluang yang bisa dikembangkan yaitu perbankan syariah.Pengembangan sistem perbankan syariah pada dasarnya sejalan dengan upaya peningkatan ketahanan sistem perbankan nasional. Dari pengalaman sistem perbankan yang terjadi sejak pertengahan tahun 1997 dimana sektor perbankan Indonesia terpuruk akibat gejolak nilai tukar dan tingkat suku bunga yang tinggi, telah terbukti bahwa bank dengan prinsip syariah mampu bertahan. Hal ini didukung oleh karakteristik bank syariah yang melarang sistem bunga/ riba. Di Indonesia sebagai penduduk muslim terbesar di dunia telah muncul pula keinginan adanya bank dalam kegiatan operasionalnya berdasarkan prinsip syariah yaitu adanya bank yang berjalan sesuai dengan ajaran islam, hal ini tidak 2 lain karenatujuan didirikannya bank islam bukan untuk memaksakan keuntungan sebagaimanahalnya sistem perbankan nasional melainkan untuk memberikan keuntungan sosial ekonomis sebagai orang muslim. Secara formal perbankan syariah di Indonesia ditandai dengan berdirinya bank syariah pertama pada tahun 1992 yaitu Bank Muamalat. Lahirnya Bank Syariah pertama di Indonesia ini sejalan dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tetapi Undang-Undang ini belum memberikan landasan hukum yang cukup kuat terhadap perkembangan Bank Syariah. Selanjutnya dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 10 tahun 1998 yang diikuti dengan SK BI No. 32 tanggal 12 Mei 1999 akhirnya perbankan syariah mempunyai dasar hukum yanglebih kokoh serta peluang yang lebih besar dalam perkembangan kegiatan usahanya. Undang-Undang No. 10 tahun 1998 ini juga memberikan arahan bagi bank-bank konvensional untuk membuka cabang syariah atau bahkan mengkonversi diri secara total menjadi bank syariah. Dengan berdirinya bank syariah diharapkan akan dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat yang pada prinsip agama / ajaran Islam tidak bersedia memanfaatkan jasa-jasa bank konvensional yang mengandung unsur riba. Dalam agama Islam telah diberitahukan bahwa sistem bunga merupakan unsur riba dan haram hukumnya. Dalam Al-Quran dan hadist Rasulullah telah diberikan beberapa petunjuk diantaranya: QS. Ali Imran (3) : 130 Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba denganberlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada allah supaya kamu mendapatkeberuntungan. 3 QS. Ar Ruum (30): 39 Dan sesuatu riba (tambahan) jika kamu berikan agar dia menambah pada hartamanusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamuberikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keredhaan Allahmaka (yang berbuat demikian) itulah orang - orang yang melipat gandakanpahalanya. HadistNabi : Dari udabah katanya saya mendengar Rasulullah SAW berkata, " Jual beli(utang) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum,garam dengan garam, kecuali sama dan seimbang. Barang siapa menambahatau meminta lebih ia telah melakukan riba". Pertumbuhan suatu bank, sesungguhnya sangat tergantung kepadapertumbuhan dana yang berasal dari pihak ketiga. Idealnya dana yang berasal daripihak ketiga ini merupakan suatu tulang punggung bagi bank untuk dikelola dandiolah. Kegiatan menghimpun dana dari masyarakat merupakan salah satu fungsiyang dijalankan oleh bank dalam operasionalnya, secara tradisional dana ini terdiridari tigajenis, yaitu : (Thomas Suyatno, 1998) 1. Simpanan giro "Simpanan Giro adalah simpanan pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan mempergunakan cek, bilyet giro, dan swat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan". 2. Simpanan deposito "Simpanan Deposito adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak bank dengan nasabah penyimpan". 4 3. Simpanan tabungan "Simpanan Tabungan adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat yang telah disepakati oleh bank dengan pihak penabung, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau sarana perintah bayar lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu". Ketiga simpanan masyarakat tersebut hanya dibedakan dalam cara penarikan oleh sipemilik. Pada simpanan giro, pemilik hanya menarik dananya sewaktu-waktu baik sebagian atau keseluruhan, sedangkan pada simpanan deposito, pemilik hanya dapat menarik dan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan/disepakti dengan pihak bank.Tabungan yang merupakan pengambilannya dapat dilakukan setiap saat dengan syarat tertentu saja. Penghimpunan dana yang dilakukan oleh pihak perbankan bertujuan untukmenunjang dari pembangunan itu sendiri. Dalam meningkatkan dan memelihara pembangunan suatu daerah diperlukan peningkatan sumber daya modal yang ada.Modal yang diperlukan tersebut dapat bersumber dari masyarakat, salah satunya dalam bentuk tabungan.Dalam hal menabung masyarakat mempunyai motivasi yang berbeda-beda, ada yang menginginkan manfaat pasti seperti bunga atau bagi basil dan ada pula yang lebih senang dengan undian maupun hadiah. Salah satu perbankan yang menjalankan usahanya berdasarkan syariah islam adalah BPR syariah yang menghimpun dana dari masyarakat dalam berbagai bentuk dan menyalurkan dalam bentuk bantuan berupa pembiayaan 5 terutama kepadapengusaha kecil, sebagai contoh BPR Syariah Ampek Angkek Candung. Dalam menjalankan amanah ummat yaitu mengelola dana titipan ummat PT. BPRS Ampek Angkek Candung senantiasa mengacu pada prinsip kerja yang dimiliki yaitu : Keadilan – bertindak adil terhadap nasabah, baik dalam pemberian imbalan atas simpanan berupa bagi hasil maupun penentuan margin keuntungan dan nisbah bagi hasil untuk pembiayaan dengan memperhatikan keuntungan kedua belah pihak. Kemitraan – Bank memandang nasabah penyimpan maupun pengguna dana berada dalam posisi yang sejajar, yaitu sebagai mitra usaha yang amanah dan saling menguntungkan. Transparan – Nasabah dapat mengetahui laporan keuangan Bank yang ditampilkan sesuai kondisi sebenarnya secara nyata dan transparan, sehingga secara langsung dapat mengetahui dan menilai kondisi keuangan dan kualitas manajemen Bank. Universal – pelayanan jasa Perbankan Syari’ah yang ditawarkan diperuntukan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang status kehidupan, suku maupun golongan. Pada bank konvensional sistem pendapatannya berupa bunga yang sudah ditentukan dimuka oleh bank, sedangkan bank syariah sistem pendapatannya bukan dengan bunga tetapi dengan prinsip mudarabah (bagi hasil). Oleh karena itu penulis merasa tertarik untuk membahas tentang bank syariah, dalam penyusunan laporan magang yang berjudul :"Aktivitas Penghimpunan Dana Pada PT. BPR Syariah Ampek Angkek Candung".

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
H Social Sciences > HG Finance
Divisions: Fakultas Ekonomi > D3 Keuangam
Depositing User: Ms Ikmal Fitriyani Alfiah
Date Deposited: 01 Mar 2016 04:52
Last Modified: 01 Mar 2016 04:52
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/2567

Actions (login required)

View Item View Item