ANALISIS STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) TEKNISI APILL(ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS) DIBIDANG LALU LINTAS DINAS PERHUBUNGAN KOTA PADANG

Yulia, Risqi (2017) ANALISIS STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) TEKNISI APILL(ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS) DIBIDANG LALU LINTAS DINAS PERHUBUNGAN KOTA PADANG. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover)
cover.pdf - Published Version

Download (149kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I (Pendahuluan))
BAB I.pdf - Published Version

Download (294kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB V (Penutup))
BAB AKHIR.pdf - Published Version

Download (95kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (212kB) | Preview
[img] Text (Tugas Akhir Full Text)
Tugas akhir.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)

Abstract

BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Masalah Seiring dengan bertambahnya waktu, kota padang mengalami pertumbuhan dan perke mbanngan hampir disetiap bid ang, terutama pada bidang lalu lintas. Hal ini ditandai dengan meningkatnya jumlah penduduk di Kota Padang. Dampak dari pertumbuhan kota padang adalah semakin meningkatnya jumlah peningkatan orang dan kendaraan yang mengakibatkan bertambahnya jumlah kendara an yang lalu lalang disejumlah ruas jalan di Kota Padang. Dilain pihak, kondisi lebar jalan dan geometri k pers i mpangan ( kapa sitas jalan) tidak ada peningkatan dari tahun ke tahun. P erbandingan antara pengguna jalan dengan ketersediaan prasarana jalan menjadi semakin timpang, dan disiplin pengguna jalan di Kota Padan g masih kurang baik. S eperti kendaraan yang menerebos lampu isyarat lalu lintas, berputar arah tidak pada tempat yang ditentukan, angkutan umum yang berhenti disembarang tempat, parkir disembarang tempat, pejalan kaki menyeberang jalan tidak pada tempat ya ng ditentukan. K arena itu, anggota tekn isi di bidang lalu lintas berusaha untuk mendata ruas dan per simpang di Kota Padang . Untuk mencar i solusi permasalahan dalam hal manajemen lalu lintas , kinerja jaringan , masalah perparkiran, angkutan umum, dan pejalan kaki. Kebijakan Inpres No. 7 Tahun 199 9 tentang Penyusunan Sistem Prosedur Kegiatan dan Penyusunan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Yang berisi tentang, mempersiapakan dan menyusun perencanaan strategik, merumuskan visi dan misi, faktor – fator kunci keberhasilan, tujuan, sasaran dan strategi instansi Pemerintah. Yang dikeluarkan pada tanggal 15 juni tahun 1999 oleh Presiden Republik Indonesia yaitu Bacharudidin Jusuf Habibie. Unit Pelayanan Instansi Pemerintah (SK Menpan No. KEP/25/M.PAN/2/2004). Pedoman Umum tentang Penyusunan Indek s Kepuasan Masyarakat (IKM). Guna untuk hasil pengukuran atas pendapat masyarakat dalam memeperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanana publik (instansi pemerintah). Dengan tujuan untuk membandingkan antara harapan dengan kebutuhan masyarakat. Peraturan mentri perhhubungan republik indonesia nomor 49 tahun 2014 tentang Alat P emberi I syarat L alu Lintas (A PILL ) . M enimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 56 dan pasal 57 peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2003 tentang jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, perlu menetapkan peraturan mentri perhubungan tentang alat pemberi isyarat lalu lintas. Selain kebijakan pemerintah dan peraturan mentri perhubungan republik indonesia, upaya mewujudkan kinerja pelayanan publik dilingkungan unit kerja pemerintahan yang terukur dan d apat dievaluasi keberhasilannya . P emerintah daerah perlu memiliki dan menerapk an Prosedur Kerja yang standar yaitu Standar Operasional Prosedur ( SOP). Menurut Tjipto Atmoko (2011), SOP merupakan suatu pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja instansi pemerintah berdasarkan indikator – indikator teknis, administratif dan prosedural sesuai tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja pada unit kerja yang bersangkutan. Untuk melakukan prosedur kerja tentu diperlukan SOP, supaya menciptakan komitmen mengenai apa yang harus dikejakan oleh satuan unit kerja instansi pemerintah an tersebut. Dengan demik ian SOP merupakan pedoman atau acuan untuk menilai pelaksanaan kinerja instansi p emerintah berdasarkan indikator – i ndikator teknis, administratif dan procedural sesuai dengan tata hubungan kerja dalam organisasi yang bersangkutan. Penemu lampu lalu lintas Garrett Augustus Morgan (1820 - 1923 ). Awal awal penemuan ini diawali ketika suatu hari ia melihat tabrakan antara mobil dan kereta kuda kemudian dia berfikir bagaimana cara menemukan suatu pengtur lalu lintas yang lebih aman dan efektif. Penemuan Morgan ini memiliki kontribusi yang cukup besar bagi pengaturan lalu lintas, ia menciptakan lampu lalu lintas ini terdiri dari 3 lampu, yaitu stop (ditandai dengan lampu merah), go (lampu hijau), posisi stop (lampu kuning). Pada 1920, Morgan berhasil merangkai p eralatan listrik sehingga lampu dapat dinyalakan dan dimatikan secara otomatis. Penemuan inilah yang kemudian digunakan oleh Morgan untuk menyempurnakan lampu lalu - lintas Traffic Light . T emuan Morgan pertama kali dipasang di Claveland, Ohio, Amerika Serikat . H ak paten atas penemuannya itu pada tanggal 20 November 1923 . Etika berlalu lintas adalah tingkah laku para pemakai jalan dalam melaksanakan Undng - undang dan peraturan - peraturan lalu lintas serta norma - norma sopan santun antara sesama pemakai jalan. Tujuan adanya lampu lalu lintas yaitu untuk menghindari hambatan kar ena adanya perbedaan arus jalan bagi pergerakan kendaraan, memfasilitasi persimpangan antara jalan kaki dengan jalan sekunder sehingga kelancaran arus lalu lintas dapat terjamin, dan mengurangi tingkatan kecelakaan yang diakibatkan oleh tabrakan karena per berdaan arus jalan. APILL memiliki banyak variasi, tergantung dari budaya negara yang menggunakannya dan kebutuhan khusus di perempatan tertentu. Namun secara umum lampu lalu lintas terdiri dari 3 buah lampu yang masing - masing mempunyai fungsi yang berbed a - beda. Lampu berwarna merah berfungsi sebagai tanda beberhenti bagi setiap pengendara di jalan raya. Lampu berwarna kuning berfungsi sebagai tanda bersiap bagi pengendara untuk jalan. Lampu berwarna hijau berfungsi sebagai tanda kendaraan berjalan (tida k boleh berhenti). APILL sudah ada pada tahun 1869 di London. Pada saat itu APILL belum begitu banyak digunakan karna mudah meledak. Akhirnya APILL diresmikan pada tahun 1923 di Amerika Serikat. Saat itulah APILL menyebar luas, karna kegunaan APILL sangat diperlukan oleh mas yarakat di seluruh Negara termasuk kota – kota besar di Indonesia untuk mencegah terjadinya kecelakaan, salah satunya di Kota Padang. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang sudah menggunakan APILL yang bersifat manual sejak tahun 1981. Upaya pemerintah untu k menciptakan kenyamanan serta keamanan masyarakat dalam berkendara di jalan raya, penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan diserahkan kepada Dishub yang bekerjasama dengan Polisi lal u lintas untuk memasang rambu - rambu lalu lintas disetiap persimpangan jalan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Arief Prima Johan, SE,M.Sc
Subjects: H Social Sciences > HB Economic Theory
H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor > HD28 Management. Industrial Management
Divisions: Fakultas Ekonomi > D3 Kesekretariatan dan Manajemen Perkantoran
Depositing User: d3 kesekretariatan ekonomi
Date Deposited: 21 Apr 2017 03:45
Last Modified: 21 Apr 2017 03:45
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/24664

Actions (login required)

View Item View Item