PROSES KONFLIK ANTARA PEMERINTAH NAGARI KAPA DENGAN KAN DI KECAMATAN LUHAK NAN DUO KABUPATEN PASAMAN BARAT (Suatu Studi Tentang Pemindahan dan Pembangunan Kantor Wali Nagari Kapa di Kecamatan Luhak Nan Duo Kabupaten Pasaman Barat)

LUKMAN, HAKIM (2013) PROSES KONFLIK ANTARA PEMERINTAH NAGARI KAPA DENGAN KAN DI KECAMATAN LUHAK NAN DUO KABUPATEN PASAMAN BARAT (Suatu Studi Tentang Pemindahan dan Pembangunan Kantor Wali Nagari Kapa di Kecamatan Luhak Nan Duo Kabupaten Pasaman Barat). Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text
252.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (517kB)

Abstract

Latar Belakang Pemerintahan Nagari merupakan bentuk sistem pemerintahan daerah terendah di Sumatera Barat. Pemerintahan Nagari pada dasarnya sederajat dengan pemerintahan desa. Namun, khusus untuk daerah Sumatera Barat yang diberikan wewenang kepada daerah untuk mengurus daerah yang menganut hukum adat menggunakan kata Nagari sebagai nama pemerintahan daerahnya. Nagari juga memiliki wewenang dan otoritas dalam mengurus rumah tangga daerah mereka, layaknya pemerintahan daerah lainnya, Nagari juga memiliki struktur pemerintahan didalam melaksanakan sistem pemerintahan. Peraturan mengenai pemerintahan Nagari telah diatur dalam Peraturan daerah Sumatera Barat No. 9 Tahun 2000 jo 2 Tahun 2007 tentang pokok-pokok pemerintahan Nagari. Dasar pemikiran mengenai pemerintahan Nagari juga dijelaskan dalam UUD 1945 ayat 1 yaitu Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang, serta dalam ayat 2 yaitu, Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara kesatuan republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. 3 Kembali kebentuk pemerintahan Nagari juga wujud suatu kesempatan baik untuk dapat kembali memahami adat istiadat di ranah minang yang juga disebut “banagari” dengan segala aspek dan seluk beluknya membenahi kembali elemen-elemen pendukung dari sistem matrinileal ini seperti pembenahan suku/kaum dengan perangkat suku/kaumnya antara lain perangkat ampek jinih, memposisikan kembali harta pusaka tinggi, memposisikan bundo kanduang dalam suku/kaum ataupun Nagari, memberikan peran yang besar kepada rumah tanggarumah tangga matrilineal dalam memberikan pengetahuan adat istiadat kepada generasi etnis minang1. Dari perspektif politik, pemekaran Nagari memicu konflik antara lembaga Nagari yang ada dan antara lembaga Nagari dan kelembagaan adat. Kini KAN satu, Nagari baru mekar merasa sama besar dengan Nagari induknya, lalu mendirikan KAN baru pula, ujungnya konflik. Sebelum dimekarkan saja, pendistribusian tupoksi antara KAN dan Bamus pun belum jelas. Jika tidak saling memahami dan menghormati peran dan fungsi masing-masing, akan menimbulkan perpecahan dan saling tak menghormati. Dalam satu persekutuan hukum dan kesatuan tata susun masyarakat 1 Nagari adat (1 KAN) dimekarkan menjadi banyak Nagari lambat laun memicu lahirnya konflik perbatasan Nagari. Soal batas Nagari yang ada (induk) saja belum terselesaikan2. Jauh sebelum muncul kepemimpinan versi Pemerintah, Nagari Kapa sudah menentukan pemimpin sendiri berdasarkan adat istiadat setempat. Tiap suku dalam kampung memiliki Niniak Mamak atau biasa disebut Datuk. Kumpulan datuk atau Niniak Mamak untuk menyelesaikan permasalahan anak kemenakan dalam kampung. Mulai dari permasalahan konflik pribadi, perkawinan sampai urusan tanah warisan. 1 Musyair Zainuddin, Implementasi Pemerintahan Nagari Berdasrkan Hak Asal-Usul Adat Minangkabau. Ombak, Yogyakarta, 2008. Hlm. 110-111. 2http://mozaikminang.wordpress.com/2011/11/30/pemerintahan-Nagari-dari-masa-ke-masa/ diakses pada tanggal 27 mei 2012. 4 Dengan adanya keputusan pemerintah yang mewajibkan adanya kepemimpinan satu orang, maka muncullah Wali Nagari atau Kepala Desa. Di Era demokrasi yang ada sekarang, Wali Nagari dipilih langsung oleh Warga. Berbeda dengan jabatan Niniak Mamak yang ditunjuk berdasarkan garis keturunan. Pada awal munculnya Wali Nagari dalam kampung, kepimpinan masih cukup baik, karena kontrol Niniak Mamak masih berfungsi untuk memperjuangkan anak kemenakan yang terpinggirkan. Dalam perkembangan sekarang, kontrol Niniak Mamak terhadap Wali Nagari sudah mulai berkurang. Penyebab utama menurunnya pengaruh Niniak Mamak adalah pertama, pemilihan langsung yang berdasarkan suara terbanyak. Kedua, kebijakan Nagari bertumpu sepenuhnya kepada Wali Nagari yang bertugas sebagai kaki tangan proyek pemerintahan, Kepemimpinan Kolektif Niniak Mamak semakin hari semakin berkurang. Warga yang terlibat dalam pemilihan langsung sangat sulit untuk menggeser kepemimpinan dari suatu suku. Setiap terjadi pemilihan mau tidak mau setiap warga hanya memilih dari suku masing-masing, jadi suku minoritas selalu kalah dalam pemilihan. Wali Nagari pun hanya berputar turun temurun terhadap suku mayoritas. Lapisan sosial terbentuk dengan sendirinya dan menciptakan sikap segan Niniak Mamak untuk menegur wali Nagari, karena berasal dari suku mayoritas dan dipilih langsung oleh warga. Begitupun sebaliknya, Wali Nagari 5 terkadang tidak memandang Niniak Mamak sebagai pengontrol, melainkan menganggap sebagai pelengkap belaka. Meskipun pemerintahan Nagari dianggap lebih baik dibanding pemerintahan desa, tetapi juga tidak dapat dilepaskan dengan yang namanya konflik baik internal maupun eksternal. Konflik didefenisikan sebagai proses pertentangan yang diekspresikan diantara dua pihak atau lebih yang saling tergantung mengenai objek konflik, menggunakan pola perilaku dan interaksi konflik yang menghasilkan keluaran konflik3. Akan tetapi, sudut pandang seseorang dalam melihat konflik justru akan memberi pengaruh besar terhadap konflik tersebut. Terutama jika melihat konflik dari pengaruh dan sisi positifnya yang justru akan menciptakan perubahan, membawa objek konflik kepermukaan, dapat memahami orang lebih baik, menstimulus cara berpikir yang kritis dan meningkatkan kreativitas, mampu memanajemen konflik dalam menciptakan solusi terbaik, dan konflik juga dapat menciptakan revitalisasi norma4. Konflik merupakan sebuah fase yang berawal dari keselarasan sebuah hubungan namun terjadi masalah yang menyebabkan ketidakbahagiaan selanjutnya berujung pada sebuah konflik yang apabila terus dibiarkan tentu saja berakhir pada sebuah pertikaian. Bagaimanapun juga, memahami cara dalam mengatasi konflik secara efektif merupakan sebuah keahlian kunci. Namun, sisi positif dari sebuah konflik justru mendorong kreatifitas dan menginspirasi ide-ide baru. Dalam memahami dan menyikapi suatu konflik kita juga dituntut bersikap 3 Wirawan, Konflik Dan Manajemen Konflik : Teori Aplikasi Dan Penelitian, Salemba Humanika, Jakarta, 2010, Hlm. 5. 4 Ibid. hlm. 106-108. 6 professional, menerapkan perilaku positif, memikirkan cara yang tepat dan tidak mengabaikan situasi yang sedang terjadi. Istilah konflik sering dikaitkan dengan kekerasan seperti kerusuhan, kudeta, terorisme, dan revolusi. Konflik mengandung pengertian “benturan” seperti perbedaan pendapat, persaingan dan pertentangan individu dan antar individu, kelompok dan kelompok, individu dan kelompok, dan antara individu atau kelompok kelompok dengan pemerintah5. Beberapa kemungkinan yang menyebabkan suatu konflik baik yang bertahap maupun dalam jangka waktu tertentu atau spontan, bisa saja disebabkan oleh masalah atau persoalan tertentu, kebencian pribadi, pembelaan diri, perluasan dari suatu persoalan, kurangnya komunikasi, budaya “tertutup”, ketegangan, meningkatnya keraguan, polarisasi, dikriminasi, kekerasan, pelecehan dan gangguan6. Begitu pula halnya dengan lingkungan pemerintahan Nagari yang juga dapat mengalami konflik. Seperti yang terjadi pada sebuah pemerintahan Nagari di Kecamatan Luhak Nan Duo Kabupaten Pasaman Barat yaitu Nagari Kapa. Nagari Kapa merupakan salah satu Nagari di Kecamatan Luhak Nan Duo Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. Jarak Nagari Kapa ke ibukota provinsi (Padang) ± 180 KM dengan waktu tempuh ± 4 jam, sementara jarak ke pusat kabupaten ± 12 KM dengan waktu tempuh ± ½ jam. Nagari Kapa sendiri memiliki luas wilayah 7200 KM2. Pada 2010 jumlah penduduk Nagari Kapa ± 8900 jiwa dengan ± 2300 kepala keluarga. Mayoritas penduduk yang mendiami Nagari Kapa beragama islam (muslim). Nagari Kapa 5 Ramlan Surbakti, Memahami ilmu politik, Gramedia, Jakarta, 2007, hlm. 149. 6 Anne Fox, Mengendalikan Konflik : Tips, Taktik, Teknik. Selasar Publishing, Surabaya, 2009, hlm. 8. 7 sebagian besar dihuni oleh etnis Minangkabau dan etnis Jawa7. Nagari Kapa memiliki batas wilayah sebagai berikut : sebelah barat dan utara berbatasan dengan Lingkung Aur, sebelah selatan dengan Nagari Sasak dan sebelah timur dengan Nagari Koto Baru. Nagari Kapa dibagi dalam 6 jorong yaitu, Kapa Utara, Lubuk Puding, Malasiro, Kapa timur, Kapa Selatan, Padang Lawas. Pada Nagari Kapa sendiri, muncul sebuah konflik. Konflik yang berawal dari keinginan Wali Nagari Kapa, untuk membangun kantor wali Nagari baru dan memindahkannya kelokasi yang lebih luas. Jika dibandingkan dengan lokasi lama yang terletak dipusat keramaian, yaitu diantara pasar Nagari Kapa. Setelah dimusyawarahkan bersama para perangkat pemerintahan Nagari, didapatlah lokasi yaitu jorong Kapa selatan. Dalam usaha penentuan lokasi ini, wali Nagari juga memberikan kesempatan kepada para perangkat Nagari seperti BAMUS, agar dapat memberikan lokasi mana yang sekiranya strategis, dan juga memberikan kesempatan bagi para perangkat Nagari maupun kepala jorong yang dengan sukarela mencari lahan yang menjadi lokasi dibangunnya sebagai kantor Wali Nagari baru. Selanjutnya, setelah disetujui oleh para perangkat Nagari dan kepala Jorong yang hadir dalam rapat tersebut bahwa Nagari Kapa selatan dipilih menjadi lokasi pembangunan kantor Wali Nagari baru yang selain jauh dari keramaian juga lokasi yang strategis yang telah dicari oleh kepala jorong Kapa selatan. Akhirnya dilakukanlah pembangunan kantor wali Nagari tersebut. Setelah 7 Data Berdasarkan Buku Monografi Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2009. 8 dilakukan pembangunan kantor wali Nagari yang telah berupa pondasi-pondasi kantor terjadilah polemik dimasyarakat yang menyebutkan bahwa pembangunan tersebut merupakan usaha sepihak Wali Nagari tanpa persetujuan aparatur Nagari lainnya. Sehingga pihak Niniak Mamak (dalam hal ini KAN) yang mengatakan hal tersebut kepada masyarakat meminta agar wali Nagari diturunkan dari jabatannya. Tentu saja Wali Nagari tidak terima Karena dalam hal tersebut jelas sekali ada persetujuan oleh semua pihak berupa tanda tangan bermaterai ketika merapatkan hal itu. Polemik ini menyebabkan terhentinya pembangunan kantor Wali Nagari hampir setahun lamanya. Setelah kondisi yang mulai kondusif dan tidak terbuktinya perkataan niniak mamak (KAN) yang tidak jelas alasan pemberitaan tersebut, dilanjutkanlah pembangunan kantor wali Nagari tersebut. Meskipun demikian, dalam beberapa acara kecamatan dan kenagarian kedua belah pihak tetap profesional dalam berkomunikasi. Namun, lain halnya dengan acara dan kegiatan yang berhubungan dengan peresmian kantor wali Nagari. Pihak Niniak Mamak (KAN) tidak ingin telibat dan dilibatkan. Sehingga dalam masalah ini masyarakat berspekulasi adanya kepentingan tertentu yang mungkin ada dibalik konflik dan ketidak harmonisan hubungan antara wali Nagari dan niniak mamak (KAN). Miris sekali, apalagi wali Nagari Kapa sendiri dicalonkan oleh niniak mamak (KAN) untuk menjadi wali Nagari, namun yang terjadi justru kebalikan dari hubungan mereka yang seharusnya baik agar dalam implementasi pemerintahan Nagari Kapa menjadi efektif dan efisien. 9 Dalam hal ini, konflik antara wali nagari dan KAN yang berawal dari pernyataan pihak KAN, yang merasa tidak dilibatkan dalam proses musyawarah menentukan lokasi pemindahan kantor Wali nagari yang baru. Sehingga hal ini memicu terjadinya ketegangan antara pihak KAN dan Wali nagari. Namun, ketegangan ini justru memicu konflik yang mengakibatkan pihak KAN menghentikan pembangunan. Serta mengajak masyarakat agar ikut menurunkan wali nagari dari jabatannya. Dengan kekuasaan adatnya itulah pembangunan kantor wali nagari menjadai terhenti oleh pihak KAN. Setelah pembangunan dilangsungkan dan proses pelayanan masyarakat telah dipindahkan kekantor yang baru, pihak KAN juga tidak hadir ketika acara pelaksanakan peresmian kantor tersebut. Sehingga hubungan kedua pihak tersebut menjadi kurang harmonis meskipun telah dicapai kesepakatan antara keduanya. Untuk menjelaskan fenomena ini, teori konflik Politik mampu menjelaskan dengan melihat realitas dilapangan. Selain itu, konflik memiliki tiga hal didalamnya yaitu penyebab, dampak dan penyelesaian dari konflik tersebut. Sehingga dari teori tersebut bisa disimpulkan dan dihubungkan dengan fenomena yang terjadi dilapangan. Karena perlu ada penyesuaian antara teori dan realitas untuk menjawab akar permasalahan dari fenomena yang terjadi. 10 Bagan 1.1 Struktur Pemerintahan Nagari Kapa Sumber : Data Berdasarkan Buku Monografi Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo Kabupaten Pasaman Barat. Dalam struktur pemerintahan Nagari ini, yang dimaksud dengan pemerintahan Nagari adalah Wali Nagari dan BAMUS (Badan Musyawarah Wali Nagari BAMUS Jorong Kapa Utara Jorong Malasiro Jorong Lubuak Pudiang Jorong Kapa Selatan Jorong Kapa Timur Jorong Padang Laweh Bendahara Staff Sekretaris Sekretariat BAMUS 11 Nagari). Wali Nagari sebagai pemimpin pemerintahan Nagari bersama-sama berkomunikasi dan berkoordinasi dalam melaksanakan pemerintahan dengan lembaga lainnya. Kedudukan KAN (Kerapatan Adat Nagari) dalam Nagari berperan sebagai lembaga adat yang mengatur semua urusan adat salingka Nagari. Keberadaan KAN yang tidak berada didalam struktur pemerintahan Nagari, bukan berarti tidak memiliki tugas dan fungsi dalam pelaksanaan pemerintahan Nagari. Meskipun KAN tidak berada didalam struktur, tetapi KAN tetap menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga adat sesuai dengan peraturan daerah. Hubungan antara Wali Nagari, dan BAMUS bersifat koordinasi dan bersifat sturktural. yang dalam beberapa hal tertentu adanya kesinambungan yang berarti tidak berjalan sendiri-sendiri dalam menjalankan pemerintahan. Selain itu, hubungan antara mereka juga sebagai check and balance antara sesama lembaga yang memiliki wewenang untuk menciptakan kesimbangan didalam pemerintahan. Akan tetapi, pada Nagari Kapa tidak ditampilkan secara struktur hubungan antara Pemerintahan Nagari dengan KAN. Sehingga hubungan antara keduanya tidak dapat dijelaskan secara struktural. Sementara itu, hubungan antara Wali Nagari kepada bawahan dalam hal ini yaitu bendahara, sekretaris dan staff-staff bersifat struktural yaitu adanya hubungan antara atasan dan bawahan yang didalamnya ada instruksi dari atasan kepada bawahan untuk menjalankan perintah tersebut. Jorong sebagai unit terkecil dalam pemerintahan Nagari juga harus mengikuti dan mematuhi perintah dari Wali Nagari sebagai pucuk tertinggi dalam struktur pemerintahan Nagari

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: J Political Science > JA Political science (General)
Divisions: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik > Ilmu Politik
Depositing User: Ms Ikmal Fitriyani Alfiah
Date Deposited: 01 Mar 2016 04:23
Last Modified: 01 Mar 2016 04:23
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/2466

Actions (login required)

View Item View Item