KEWENANGAN PEMBATALAN PERATURAN DAERAH MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN

Ridwan, Syarif (2017) KEWENANGAN PEMBATALAN PERATURAN DAERAH MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (COVER DAN ABSTRAK)
ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (168kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB 1 PENDAHULUAN)
BAB 1 PENDAHULUAN.pdf - Published Version

Download (199kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Penutup)
PENUTUP.pdf - Published Version

Download (103kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (201kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Fulltext)
KEWENANGAN PEMBATALAN PERATURAN DAERAH MENURUT UNDANG.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Tahun 2016 Menteri Dalam Negeri membatalkan 3.143 Peraturan Daerah melalui Instruksi Mendagri Nomor:582/476/SJ yang membuat pro dan kontra ditengah masyarakat karena dianggap inkonstitusional. Adapun masalah yang diuji penulis adalah kewenangan pembatalan Peraturan Daerah dan akibat hukumnya ditinjau dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Adapun tujuan penulisan ini adalah, untuk mengetahui kewenangan pembatalan Peraturan Daerah dan mengetahui akibat hukum dari pembatalan Peraturan Daerah dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Executive review yang dilakukan pemerintah dalam membatalkan Peraturan Daerah karena Peraturan Daerah tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan. Sementara itu, Mahkamah Agung menguji suatu Peraturan Daerah atas dasar ada tidaknya pertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan ada tidaknya ketidaksesuaian prosedur pembuatan Peraturan Daerah dengan Peraturan Perundang-undangan. Adapun mekanisme pembatalan Peraturan Daerah ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam permasalahan ini seharusnya dibuat suatu aturan khusus yang jelas, dalam hal pengujian Peraturan Perundang-undangan dibawah Undang-Undang. Karena sampai sekarang muncul pro-kontra terhadap pembatalan Peraturan Daerah melalui executive review yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri. Selanjutnya harus dilakukannya revisi ataupun penambahan Pasal terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, berkaitan mekanisme pengajuan keberatan terhadap pembatalan Peraturan Daerah yang diserahkan sepenuhnya ke Mahkamah Agung sebagai lembaga yuidikatif. Sehingga bisa menjaga makna penting mekanisme checks and balances. Pemerintah juga seharusnya lebih maksimal dalam melaksanakan fungsi pengawasannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang mengatur tentang RPJPD, RPJMD, APBD, perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pajak daerah, retribusi daerah dan tata ruang daerah sebelum Peraturan Daerah tersebut ditetapkan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Prof. Dr. Saldi Isra S.H.,MPA
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 19 Jun 2017 14:49
Last Modified: 19 Jun 2017 14:49
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/24638

Actions (login required)

View Item View Item