Anisa, F. Ramadhani (2015) Analisis Kinerja Keuangan Daerah Kabupaten dan Kota di Provinsi Sumatera Barat. Diploma thesis, Universitas Andalas.
Text
720.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (877kB) |
Abstract
Sejak tanggal 1 Januari 2001 telah terjadi perubahan yang cukup fundamental dalam mekanisme penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Perubahan tersebut terutama terkait dengan dilaksanakannya kebijakan Otonomi Daerah sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 yang direvisi dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 dan UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang telah direvisi dengan UU Nomor 33 Tahun 2004. Kedua Undang-undang di bidang otonomi daerah tersebut telah menetapkan pemberian kewenangan otonomi dalam wujud otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada daerah. Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014, Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan otonomi daerah, aspirasi masyarakat akan mudah ditangkap dan dikonversi oleh pembuat kebijakan menjadi sebuah kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat. Dalam wewenang otonomi daerah, melekat pula wewenang dan tanggung jawab untuk secara aktif dan langsung mengupayakan penanggulangan berbagai masalah di daerah, termasuk masalah penangggulangan kemiskinan dan pengangguran di daerah. Otonomi daerah merupakan salah satu instrumen yang dinilai efektif dalam pelaksanaan pemerataan pembangunan di tiap daerah, yang harapannya terjadi efisiensi dan keefektifan dalam pelaksanaan pemerintahan di daerah serta 2 mampu menjadi solusi atas ketimpangan antar daerah yang dianggap sebagai dampak dari sistem sentralistik yang kurang adil. Kebijakan tersebut memberikan kesempatan kepada daerah dalam menjalankan fungsi pelayanan dan pelaksanaan pembangunan dalam mengejar ketertinggalannya dari daerah lain sesuai dengan kewenangan yang diaturnya. Implikasinya terhadap daerah adalah menjadikan daerah memiliki peran yang penting dalam mengatasi masalah pemerataan pembangunan dan pengelolaan kepemerintahan secara mandiri. Sebagai pelaksana utama pembangunan di daerahnya, daerah memiliki kewajiban dalam melaksanakan program-program pembangunan yang memiliki dampak terhadap kesejahteraan masyarakatnya. Hal ini sesuai dengan amanat Pemerintah Daerah bahwa daerah memiliki kewenangan dalam mengelola daerahnya sendiri secara mandiri dan bertanggung jawab terhadap kepentingan masyarakatnya sesuai peraturan perundangan. Salah satu wujud pelaksanaan otonomi daerah adalah dengan adanya otonomi dalam aspek pengelolaan keuangan daerah yang disebut otonomi fiskal atau desentralisasi fiskal. Pemerintah daerah diberikan sumber- sumber keuangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Desentralisasi fiskal memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengelola keuangan daerahnya. Daerah diberikan kewenangan dalam menggali sumber-sumber penerimaan sesuai dengan potensi yang dimiliki. Prinsip dari desentralisasi fiskal tersebut adalah dimana pemerintah daerah mendapat kewenangan dalam melaksanakan fungsi pelayanan dan pembangunan di daerahnya. Pemerintah pusat memberikan dukungan dengan menyerahkan sumber-sumber penerimaan kepada daerah untuk dikelola secara optimal agar 3 mampu membiayai daerahnya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Di samping pemerintah pusat juga memberikan dana transfer yang dapat dikelola daerah dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, tujuannya adalah untuk mengatasi ketimpangan fiskal dengan pemerintah pusat dan antar pemerintah daerah lainnya. Untuk meminimilaisir ketergantungan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat melalui dana transfer tersebut, daerah dituntut dapat mengoptimalkan kemampuannya dalam menggali potensi pendapatannya. Pada prinsipnya kebijakan desentralisasi fiskal mengharapkan ketergantungan daerah terhadap pusat berkurang, sehingga mampu dicapai kemandirian daerah seiring tercapainya tujuan otonomi itu sendiri. Ketergantungan kepada bantuan pusat harus seminimal mungkin, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus menjadi sumber keuangan terbesar yang didukung oleh kebijakan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Idealnya semua pengeluaran daerah dapat dipenuhi dengan menggunakan PAD sehingga daerah dapat benar-benar otonom, tidak lagi tergantung ke pemerintah pusat. PAD memiliki peran yang sangat sentral dalam membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Perimbangan Keuangan Antara Pusat Daerah menyebutkan bahwa PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi. PAD sebagai salah satu penerimaan daerah mencerminkan tingkat kemandirian daerah. Semakin besar PAD maka menunjukan bahwa daerah mampu melaksanakan desentralisasi fiskal dan ketergantungan terhadap Pemerintah Pusat berkurang. Namun demikian kebijakan-kebijakan desentralisasi fiskal yang ada tidak 4 sertamerta dapat membangun kemandirian daerah dengan cepat. Berdasarkan uraian di atas penulis tertarik untuk melakukan penelitian terkait dengan kinerja pengelolaan keuangan daerah oleh pemerintah daerah dengan judul penelitian “Analisis Kinerja Keuangan Daerah Kabupaten dan Kota Di Provinsi Sumatera Barat”
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HF Commerce > HF5601 Accounting |
Divisions: | Fakultas Ekonomi > Akuntansi |
Depositing User: | Ms Lyse Nofriadi |
Date Deposited: | 01 Mar 2016 03:56 |
Last Modified: | 01 Mar 2016 03:56 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/2424 |
Actions (login required)
View Item |