ANALISIS PELAKSANAAN RENCANA STRATEGIS BALAI KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM (BKSDA) SUMATERA BARAT SEBAGAI UPT DIREKTORAT JENDERAL PHKA KEMENTERIAN KEHUTANAN PADA ERA OTONOMI DAERAH (Studi Kasus di Kawasan Suaka Alam Alahan Panjang Kabupaten Lima Puluh Kota)

I S R O I, I S R O I (2012) ANALISIS PELAKSANAAN RENCANA STRATEGIS BALAI KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM (BKSDA) SUMATERA BARAT SEBAGAI UPT DIREKTORAT JENDERAL PHKA KEMENTERIAN KEHUTANAN PADA ERA OTONOMI DAERAH (Studi Kasus di Kawasan Suaka Alam Alahan Panjang Kabupaten Lima Puluh Kota). Masters thesis, Universitas Andalas.

[img] Text
242.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (653kB)

Abstract

Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) mengamanatkan setiap Kementerian/Lembaga Negara menyusun Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Negara (Renstra- K/L) sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Rencana Strategis (Renstra) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat menjadi arahan dalam hal penentuan kebijakan dan strategi pembangunan sektor kehutanan bidang perlindungan hutan dan konsevasi alam yang dilaksanakan oleh Seksi Konservasi Wilayah lingkup BKSDA Sumatera Barat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana Pelaksanaan Renstra BKSDA pada Era Otonomi daerah , apa kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan Renstra BKSDA Sumatera Barat pada Era Otonomi daerah dan bagaimana pelaksanaan Renstra di Suaka Alam Alahan Panjang. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis pelaksanaan Renstra BKSDA Sumatera Barat, untuk mengetahui kendala atau permasalahan dalam pelaksanaan Renstra BKSDA pada Era Otonomi daerah dan untuk menjelaskan dan menganalisis pelaksanaan Renstra di Suaka Alam Alahan Panjang. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori implementasi kebijakan Edward III. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan dalam melaksanakan Renstra BKSDA Sumatera Barat membuat arah arah kebijaksanan dan program kegiatan prioritas. Ada 6 program /kegiatan prioritas yaitu: 1) Pengembangan kawasan konservasi dan ekosistem esensial, 2) Penyidikan dan perlindungan hutan, 3) Pengembangan konservasi spesies dan genetik, 4) Pengendalian kebakaran hutan, 5) Pengembangan jasa pemanfaatan jasa lingkungan dan wisata alam, dan 6) Dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Direktorat Jenderal PHKA. Dalam pelaksanaan program prioritas belum semua target terlaksana secara maksimal. Suaka Alam Alahan Panjang dikategorikan sebagai hutan konservasi. Suaka Alam Alahan Panjang memiliki potensi sumber daya alam bahan tambang berupa emas, perak dan mangan. Pelaksanaan Renstra di Suaka Alam Alahan Panjang di prioritaskan pada pengembangan kawasan konservasi dan ekosistem esensial. Pemerintah Daearah Lima Puluh Kota, masyarakat dan Lembaga legislatif telah melakukan upaya untuk pengusulan perubahan hutan konservasi menjadi hutan lindung untuk Suaka Alam Alahan Panjang. Balai KSDA Sumatera Barat tetap berpegang pada aturan yang berlaku yaitu Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 pasal 33 , dan Surat Edaran Menteri Kehutanan Nomor SE.06/Menhut-VII/2005, tidak menerbitkan kuasa pertambangan di dalam kawasan konservasi yang kegiatan penambangannya dilakukan dengan pola penambangan terbuka. Dalam pelaksanaan Renstra BKSDA Sumatera Barat mendapati beberapa permasalahan: 1) sumber daya: BKSDA Sumatera Barat mengelola kawasan hutan yang sangat luas (± 307.908,03 ha) tidak sebanding dengan jumlah pegawai 112 orang; rencana program dan kegiatan masih dominan dibuat BKSDA Sumatera Barat kantor Padang, usulan kegiatan dari Seksi Wilayah di daerah kurang diakomodir, sehingga dalam pelaksanaan di lapangan sering tidak tepat sasaran; sarana prasarana yang tidak mencukupi dalam pelaksanaan renstra termasuk dari segi pembiayaan yang masih kurang, 2) komunikasi: rendahnya apresiasi masyarakat terhadap upaya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, pemerintah Daerah mempertahankan hak-haknya dengan mengacu pada Undang-undang desentralisasi (Undang-undang Pemerintah Daerah), sementara Kementerian Kehutanan mempertahankan kebijakannya berdasarkan Undang-undang Kehutanan.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: J Political Science > JA Political science (General)
J Political Science > JS Local government Municipal government
Divisions: Pascasarjana Tesis
Depositing User: Ms Ikmal Fitriyani Alfiah
Date Deposited: 01 Mar 2016 03:55
Last Modified: 01 Mar 2016 03:55
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/2416

Actions (login required)

View Item View Item