PENGELOLAAN KAWASAN TAMAN NASIONAL BERBASIS ZONASI UNTUK PEMBERDAYAAN MASYARAKAT HUKUM ADAT PADA KAWASAN TAMAN NASIONAL SIBERUT KAB. KEPULAUAN MENTAWAI

supriadi, supriadi (2017) PENGELOLAAN KAWASAN TAMAN NASIONAL BERBASIS ZONASI UNTUK PEMBERDAYAAN MASYARAKAT HUKUM ADAT PADA KAWASAN TAMAN NASIONAL SIBERUT KAB. KEPULAUAN MENTAWAI. Masters thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Abstrak)
abstrak.pdf - Published Version

Download (246kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Pendahuluan)
BAB I.pdf - Published Version

Download (678kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Penutup)
BAB IV.pdf - Published Version

Download (343kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (144kB) | Preview
[img] Text (Tesis Fulltext)
tesis full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Taman Nasional Siberut ditunjuk dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 407/Kpts-II/1993 tanggal 10 Agustus 1993 dengan luas 190.500 hektar (1.905 Km2).Pada saat penunjukan, di dalam Kawasan Taman Nasional Siberut terdapat masyarakat hukum adat tradisional Suku Mentawai yang kehidupannya sangat tergantung pada kawasan hutan. Kondisi ini menjadi pemicu konflik kepentingan antara Taman Nasional Siberut, Pemerintah Daerah Kebupaten Kepulauan Mentawai dan masyarakat hukum adat. Untuk mengakomodir kepentingan semua pihak itu pada tahun 2014 Balai Taman Nasional Siberut melakukan penataan zonasi dan telah disahkan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam dengan Surat Keputusan Nomor SK.32/IV-SET/2015 tanggal 4 Februari 2015.Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penataan zonasi Taman Nasional Siberut merupakan solusi yang tepat untuk mengakomodir kepentingan semua pihak.Dalam pelaksanaanyapenataan zonasi Taman Nasional Siberut ini belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, penyimpangan ini terjadi sebagai akibat penolakan oleh masyarakat.Suatu peraturan perundang-undangan yang tidak dapat dilaksanakan sebagai akibat penolakan oleh masyarakat dapat dikatakan sebagai peraturan yang tidak memiliki kekuatan berlaku secara sosiologis. Hal ini telah mendorong untuk dilakukannya perubahan terhadap Peraturan Menteri Kehutanan ini, pada saat pembahasan perubahan Peraturan Menteri Kehutanan ini, proses yang dilakukan dalam penataan zonasi Taman Nasional Siberut dijadikan sebagai naskah akademik. Sehingga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.76/Menlhk-setjen/2015 tentang Kriteria Zona Pengelolaan Taman Nasional dan Blok Pengelolaan Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam, yang mulai berlaku semenjak diundangkan pada tanggal 2 Januari 2016, yang mencabut Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 56/Menhut-II/2006 Tentang Pedoman Zonasi Taman Nasional, sepenuhnya mengadopsi prosedur penataan zonasi yang dilakukan oleh Balai Taman Nasional Siberut. Sehingga penulis berpendapat penataan Zonasi Taman Nasional Siberut yang telah mendapat pengesahan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam adalah sah dan menpunyai kekuatan hukum mengikat.Pengelolaan Taman Nasional Siberut dibagi dalam 5 (lima) Zona, yaitu zona Inti, Zona Rimba, Zona Pemanfaatan, Zona Tradisional dan Zona Khusus. Dengan dilakukannya penunjukan kawasan Taman Nasional Siberut telah mengakibatkan tidak diakuinya keberadaan masyarakat hukum adat dan hutan adat secara hukum, karena pada saat dilakukannya penunjukan Taman Nasional Siberut, secara hukum status hutan adat beralih menjadi hutan negara.Pengakuan masyarakat hukum adat hanya bersifat defakto, dan tidak memberikan kewenangan untuk mengelola hutan adatnya, masyarakat hukum adat hanya dapat memanfaatkan hasil hutan sesuai dengan kearifan tradisonalnya dan tidak bertentangan dengan undang-undang, sebatas untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Pemberdayaan masyarakathukum adat pada zona pengelolaan taman nasional, baik yang dilakukan oleh Balai Taman Nasional Siberut maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai berpotensi menimbulkan kerusakan terhadap kelestarian ekosistem asli taman nasional, untuk perlu dibangun sinergisitas antara semua pihak terkait. Kata kunci. Pengelolaan,Taman Nasional, Zonasi, dan Masyarakat Hukum Adat.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: J Political Science > JA Political science (General)
K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: s2 ilmu hukum
Date Deposited: 06 Apr 2017 02:41
Last Modified: 06 Apr 2017 02:41
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/23712

Actions (login required)

View Item View Item