KONTRAK KERJA KONSTRUKSI BANGUNAN GEDUNG UNTUK KOMUNITAS ADAT TERPENCIL ANTARA DINAS SOSIAL PROPINSI SUMATERA BARAT DENGAN CV TALAGO

GEMA, ADHA DJAMMER (2013) KONTRAK KERJA KONSTRUKSI BANGUNAN GEDUNG UNTUK KOMUNITAS ADAT TERPENCIL ANTARA DINAS SOSIAL PROPINSI SUMATERA BARAT DENGAN CV TALAGO. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text
225.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (479kB)

Abstract

Latar BelakangMasalah Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang dikategorikan sebagai negara berkembang, oleh karna itu perlu dilakukan pembangunan dalam perkembangannya tersebut. Pembangunan disini adalah usaha untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat. Jadi setiap hasil yang diperoleh dari pembangunan tersebut dapat dinikmati seluruh rakyat sebagai peningkatan kesejahteraan lahir maupun bathin secara adil dan merata. Sebaliknya berhasil tidaknya pembangunan tergantung dari partisipasi seluruh rakyat, yang berarti pembangunan harus dilaksanakan secara merata oleh segenap lapisan masyarakat1. Dalam perkembangannya itu, Indonesia membutuhkan anggaran dalam pembangunan. Sementara yang dibutuhkan di suatu negara, diantaranya adalah pembangunan infrastruktur. Adanya pembangunan infrastruktur yang baik, mampu mengembangkan negara lebih baik lagi yang dirasakan oleh penduduk tersebut. Peningkatkan pembangunan infrastruktur di Indonesia masih sangat kurang, hal ini disebabkan beberapa faktor yang menghambatnya seperti ekonomi negara, prioritas negara dan hal-hal lainnya. Ekonomi atau dana segar, merupakan aspek yang sangat penting dalam pemenuhan kebutuhan pembangunan infrastruktur ini. 1 Djumialdji, Hukum Bangunan Dasar-dasar Hukum Dalam Proyek Dan Sumber Daya Manusia, Rineka Cipta, Yogyakarta, 1995, hal 1. 3 Salah satu upaya untuk meningkatkan dana segar dalam pemenuhan kebutuhan pembangunan infrastruktur ini adalah hibah atau pinjaman dari luar negeri. Dalam proses pengadaan dana segar ini, hibah atau pinjaman luar negeri, dibutuhkan suatu pengikat atau kontrak.2 Lalu timbul pertanyaan, apakah sama saja antara kontrak dengan perjanjian dan atau istilah lainnya “persetujuan”, terkadang istilah itu baik dalam teori maupun dalam prakteknya bersamaan digunakan dan ada kalanya digunakan sendiri-sendiri, sehingga bagi pihak yang belum memahami penempatan istilah tersebut, cukup membingungkan, untuk itu perlu adanya penjelasan dari segi teoritisnya.3 Berkaitan dengan itu, Munir Fuady dalam salah satu tulisannya menegaskan, bahwa : “ Istilah kontrak dalam hukum kontrak berasal dari bahasa Inggris yang dikenal dengan istilah “contract”. Istilah kontrak ini sebenarnya bukanlah hal yang asing dalam prakteknya. Dikaitkan demikian, karna istilah ini sudah cukup lama dikenal, seperti adanya kata-kata “kebebasan berkontrak” dan bukan penggunaan istilah “kebebasan berperikatan atau berperjanjian”juga dalam prakteknya masyarakat sering menggunakan berbagai penempatan istilah ini, seperti dikenalnya kata-kata “kuli kontrak,kawin kontrak dan sebagainya.4 Dalam Pasal 1313 KUHPerdata ditegaskan bahwa suatu perjanjian adalah: “ Suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”. Pembangunan fisik atau infrastruktur yang ada di Indonesia merupakan keinginan yang gigih dari pemerintah untuk selalu memberikan sarana demi pembangunan daerah-daerah di Indonesia. Terbukti dengan dibentuknya bangunanbangunan baru atau diperbaikinya bangunan-bangunan lama yang dirasa sudah harus diperbaharui. Sebagai contoh dapat kita lihat dari pembangunan infrastruktur pada 2 http://jarsideaonajar.files.wordpress.com/2010/10/bab-i-ku4012-komposisi.pdf diakses pada tanggal 18 januari 2013 pada pukul 14.01 3 M Hasbi, Buku Ajar Diklat Kemahiran Hukum Kontrak, Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, 2009, hlm.8. 4 Ibid. 4 masyarakat-masyarakat kecil, terpencil, dan tersebar di pelosok-pelosok negara Indonesia. Masyarakat yang sejatinya masih banyak kekurangan perhatian dari pemerintah. Pemerintah berupaya membangun sarana dan prasarana yang lebih baik lagi demi meningkatkan hal-hal yang telah tersebut di atas. Salah satu proyek pembangunan yang sedang dikerjakan di Kepulauan Mentawai saat ini dan mencakup hal-hal yang dijelaskan sebelumnya, pemenuhan kebutuhan pembangunan infrastruktur, pinjaman luar negeri dan kontrak kerja konstruksi, adalah proyek pembangunan Komunitas Adat Terpencil di Kepulauan Mentawai dalam bentuk rumah sederhana type 30 sebanyak 50 unit, Balai Sosial 1 unit, rumah petugas 1 unit, tugu monumen/gapura 1 unit. Makna KAT pada dasarnya berasal dari Direktorat Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil sebagai salah satu unit kerja Direktorat Jendral Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kementrian Sosial RI yang berkedudukan di Pusat dan mempunyai kewenangan mengelola APBN sektor pembangunan kesejahteraan sosial dibidang pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil.5 Hal ini merujuk pada PP No. 7 Tahun 2008 tentang dekonsentrasi dan tugas pembantuan dan Kemensos RI No. 76/HUK/2010 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan di lingkungan Departemen Sosial RI serta peraturan-peraturan yang terkait.6 5 Kementrian Sosial RI, Pedoman Teknis Persiapan Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil Direktorat Jendral Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan, Jakarta, 2011, hal iii 6 Ibid. 5 KAT mempunyai pengertian Kelompok sosial budaya yang bersifat lokal dan terpencar serta kurang atau belum terlibat dalam jaringan dan pelayanan baik sosial, ekonomi maupun politik. (merujuk pada kepres No. 111/1999 untuk penentuan kat 1)dan (kepmensos untuk penentuan KAT kategori 2 dan 3)7. KAT ini diperkuat dengan adanya UU No. 11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial, pada pasal 5 ayat 2 huruf a menyatakan konsepsi dasar Komunitas Adat Terpencil dimaknai sebagai “Keterpencilan”. Hal ini berarti bahwa memahami Komunitas Adat Terpencil ini tidak terlepas dari mereka yang tinggal diwilayah-wilayah terpencil dengan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden RI No. III Tahun 1999 tentang pembinaan kesejahteraan sosial Komunitas Adat Terpencil. Berdasarkan pada aspek yuridis tersebut, maka KAT sebagai salah satu sasaran strategis dalam pembangunan kesejahteraan Sosial.8 Selain populasinya yang cukup besar yakni mencapai 213.080 Kepala Keluarga pada tahun 2012 dan tersebar di 116 lokasi, 97 desa, 92 kecamatan, 78 kabupaten, di 30 Provinsi, masalah utama pada KAT ini adalah meliputi 4 persoalan dan menggunakan pendekatan catur daya, yaitu : daya manusia, daya lingkungan, daya usaha dan daya kelembagaan. Berdasarkan kompleksitas permasalahan tersebut, maka pemberdayaan KAT tidak hanya dipandang sebagai program, alat, metoda atau tujuan semata, tetapi sebagai suatu proses yang dilakukan secara simultan, bertahap, terarah, terencana, dan berkelanjutan. Sebagai suatu proses, pemberdayaan KAT 7 Kementrian Sosial RI, Pedoman Teknis Persiapan Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil Direktorat Jendral Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan, Jakarta, 2012, hal 6 8 Kementrian Sosial RI, Op. Cit, hal 2. 6 dilakukan melalui jumlah tahapan secara terukur dan saling berurutan, mulai dari persiapan, pelaksanaan dan pengendalian.9 Untuk melaksanakan pembangunan proyek tersebut, diperlukan kontrak kontruksi yang merupakan suatu aturan main/hukum yang mengikat dan harus ditaati antara pemberi tugas/pemilik proyek (owner), konsultan dan kontraktor. Aturan main ini, biasanya disusun di dalam dokumen pelaksanaan proyek.10 Pengertian kontrak kerja konstruksi menurut Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi (selanjutnya disebut UUJK) adalah “keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi”. Dalam kontrak kerja konstruksi dikenal berbagai cara dalam penunjukan orang yang akan melaksanakan konstruksi tersebut. Orang disini selanjutnya disebut pemborong/kontraktor. Pemborong/kontraktor adalah perusahaan-perusahaan yang bersifat perseorangan dan berbadan hukum atau badan hukum yang bergerak di bidang pelaksanaan pembangunan.11 Salah satu dari cara tersebut adalah dengan tender. Tender merupakan suatu proses pengajuan penawaran yang dilakukan oleh kontraktor yang akan dilaksanakan di lapangan sesuai dengan dokumen tender. Proses yang dilakukan oleh panitia tender yang terdiri dari beberapa unsur seperti: unsur perencana, penanggung jawab, keuangan dari pemilik, penanggung jawab dari 9 Ibid, hal 3. 10 http://jarsideaonajar.files.wordpress.com/2010/10/bab-i-ku4012-komposisi.pdf diakses pada tanggal 19 januari 2013 pada pukul 15.55 11 http://konsultan-arifin.blogspot.com/2012_07_01_archive.html dikutip pada tanggal 14 Februari 2013 pukul 20.45 7 kantor, satuan kerja dari proyek bersangkutan, ketertiban dinas pekerjaan umum atau dari MK (Manajemen Konstruksi). Tujuannya adalah untuk menyeleksi dan menetapkan calon kontraktor yang akan mengerjakan pekerjaan.12 Pada bidang jasa kontstruksi yang menjadi fokus penelitian juga tidak kalah pentingnya turut melahirkan fenomena-fenomena hukum dan sosial, walaupun telah terjadi perubahan paradigma perangkat hukum, namun dalam prakteknya masih terlihat nyata belum terlaksana sesuai aturan hukum yang berlaku, dalam penetapan tender proyek pemerintah misalnya,13 sebagaimana digambarkan oleh Ningrum Natasya Sirait sebagai berikut : “Skenario pada penetapan tender pemerintah umumnya dilakukan dengan mencoba memperlihatkan kesan bahwa pada dasarnya proses telah berjalan sesuai dengan instruksi peraturan. Keseluruhan ini akan mengakibatkan seolah-olah terjadinya proses persaingan, tetapi bila dapat dibuktikan, maka yang terjadi adalah persaingan yang semu. Akibat dari persekongkolan ini maka proses persaingan menjadi terhambat dan mengakibatkan hambatan masuk ke pasar (barrier to entry), biaya menjadi tinggi dan hilangnya barang yang berkualitas dan pasar hanya akan selalu dikontrol oleh pelaku usaha yang sama tapi dengan identitas yang berbeda sehingga tidak ada pemerataan kesempatan kepada pelaku usaha yang lain.”14 Oleh karna itu harus diketahui lebih dalam mengenai pelaksanaan kontrak kerja konstruksi ini. Masalah jasa konstruksi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, di mana jasa konstruksi diberikan arti adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi (Pasal 1 angka 1). Kemudian yang dimaksud dengan pekerjaan 12 Ibid. 13 Zahirman Zabir, Jasa Konstruksi Dalam hukum Bisnis , Zahirman Zabir &Associates, Pekanbaru, 2004, hal.3. 14 Ibid. 8 konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain (Pasal 1 angka 2). Sementara secara khusus, terdapat peraturan presiden RI No. 54 tahun 2010jo Peraturan Presiden Nomor 35 tahun 2011 jo Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah.15 Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999, berikut peraturanperaturan pelaksanaannya, kontrak kerja jasa konstruksi harus dibuat secara tertulis dan biasanya dalam bentuk perjanjian standar, yaitu mendasarkan pada berlakunya peraturan standar (dalam hal ini peraturan dibuat oleh pemerintah) yang menyangkut segi yuridis dan segi teknis dan ke semua itu dimuat dalam rumusan kontrak. Dengan demikian, pada pelaksanaan perjanjian selain mengindahkan ketentuan-ketentuan dasar mengenai perjanjian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, kontrak kerja jasa konstruksi mutlak harus memuat ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi tersebut.16 Untuk pekerjaan pembangunan Komunitas Adat Terpencil ini, dibuat Kontrak kerja antara dua pihak. Sebagai pihak pertama adalah Dinas Sosial Provinsi Sumatera 15 Salim, Perancangan Kontrak dan Memorandum of Understanding (MoU), Sinar Grafika, Jakarta, 2007, hm. 79 16 http://skripsitesishaeran.blogspot.com/2011/06/pelaksanaan-kontrak-kerja-jasa.html diakses pada tanggal 19 januari 2013 pada pukul 17.20 9 Barat dengan CV Talago sebagai pihak kedua. Kontrak ini disetujui dan dilaksanakan atas persetujuan kedua belah pihak. Oleh karna itu, sangat menarik untuk diteliti dan dibahas pelaksanaan kontrak kerja konstruksi pembangunan Komunitas Adat Terpencil tersebut dalam bentuk skripsi dengan judul “KONTRAK KERJA KONSTRUKSI BANGUNAN GEDUNG UNTUK KOMUNITAS ADAT TERPENCIL ANTARA DINAS SOSIAL PROPINSI SUMATERA BARAT DENGAN CV TALAGO DI KABUPATEN MENTAWAI”

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Ms Ikmal Fitriyani Alfiah
Date Deposited: 29 Feb 2016 08:37
Last Modified: 29 Feb 2016 08:37
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/2367

Actions (login required)

View Item View Item