doni, saputra (2017) Upaya penanggulangan pelanggaran uji tipe modifikasi kendaraan bermotor roda dua oleh satlantas di wilayah hukum Polres Pasaman Barat. Diploma thesis, Universitas Andalas.
|
Text (Cover dan abstrak)
Abstrak.pdf - Published Version Download (144kB) | Preview |
|
|
Text (Bab 1 Pendahuluan)
BAB I.pdf - Published Version Download (180kB) | Preview |
|
|
Text (Bab 4 Kesimpulan)
Bab IV.pdf - Published Version Download (102kB) | Preview |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (137kB) | Preview |
|
Text (Skripsi full text)
full text.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (671kB) |
Abstract
Memodifikasi kendaraan adalah suatu tindakan merubah bentuk kendaraan tidak seperti standarnya, dalam Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, menyebutkan Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Namun tindakan memodifikasi kendaraan masih sering terjadi dan berdasarkan data observasi, teridentifikasi setidaknya modifikasi kendaraan bermotor roda dua di wilayah Hukum Polres Pasaman Barat. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan 1. faktor penyebab terjadinya modifikasi kendaraan bermotor roda dua, 2. prosedur penerapan pidana terhadap pelaku modifikasi kendaraan bermotor, dan 3. upaya penanggulangan modifikasi kendaraan bermotor roda dua. Perolehan data untuk skripsi ini dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder yang bersifat teoritis. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor penyebab terjadinya modifikasi kendaraan bermotor roda dua adalah faktor manusia, kendaraan, jalan dan lingkungan. Prosedur penerapan pidana terhadap pelaku modifikasi dengan melakukan 3 bentuk operasi yaitu: operasi rutin dengan berpatroli untuk menemukan berbagai bentuk pelanggaran, operasi simpatik atau peringatan merupakan pelaksanaan razia, operasi penindakan merupakan operasi yang melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas. Upaya yang digunakan untuk menanggulangi berupa upaya preventif seperti sosialisasi dan bimbingan pedoman berlalu lintas, upaya represif seperti razia rutin melakukan kerjasama dengan pihak sekolah dan upaya rehabilitatif seperti pemulihan hak. Disarankan untuk lebih menekankan upaya preventif dan penindakan yang nyata dan tegas serta penambahan sarana dan fasilitas dalam penegakan hukum terhadap modifikasi kepada pihak Kepolisian Satlantas agar melakukan razia rutin guna menertibkan jalan raya dari pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan, mensosialisasikan aturan atau perundang-undangan yang berlaku kepada setiap komunitas modifikasi atau bengkel umum yang melakukan modifikasi. Kata kunci: Planggaran , modifikasi kendaraan roda dua
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 28 Feb 2017 03:36 |
Last Modified: | 28 Feb 2017 03:36 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/23472 |
Actions (login required)
View Item |