Raju, Moh Hazmi (2015) KEWENANGAN PEMBENTUKAN DESA OLEH PEMERINTAH PUSAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA. Diploma thesis, Universitas Andalas.
|
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (162kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I pendahuluan)
BAB I Pendahuluan.pdf - Published Version Download (307kB) | Preview |
|
|
Text (BAB IV akhir Penutup Kesimpulan)
BAB IV Akhir Penutup Kesimpulan.pdf - Published Version Download (136kB) | Preview |
|
|
Text (Daftar pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (291kB) | Preview |
|
Text (Tugas Akhir Ilmiah Utuh)
Tugas Akhir Ilmiah Utuh.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Pasal 18 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan landasan konstitusional terbentuknya Pemerintahan Daerah dan Pasal 18 B ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia 1945 merupakan wujud konkrit pengakuan serta penghormatan negara terhadap posisi desa ataupun kesatuan masyarakat hukum adat. Keberadaan desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah wujud entitas otonom yang memiliki hak untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya sendiri. Dalam konteks kewenangan pembentukan desa, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Pusat mempunyai prakarsa dalam pembentukan desa pada kawasan yang bersifat khusus dan strategis bagi kepentingan nasional, disatu sisi Pemerintah Daerah mempunyai prakarsa juga dalam pembentukan desa. Lain halnya dengan memakai sudut pandang otonomi desa, bahwa desa merupakan kesatuan masyarakat yang diinstitusikan melalui prakarsa masyarakat itu sendiri yang memiliki kewenangan juga. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah Pengaturan Pembentukan Desa oleh Pemerintah Pusat, Bagaimanakah kewenangan Pembentukan Desa oleh Pemerintah Pusat. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan mengunakan pendekatan Peraturan Perundang-Undangan dan Konseptual. Adapun jenis data yang digunakan adalah data sekunder dan data tertier. Pengaturan pembentukan desa oleh Pemerintah Pusat mengacu pada rumusan norma Pasal 13 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengaturan pembentukan norma itu menyimpangi filosofi pembentukan desa yang berlandaskan asas partisipasi, rekognisi, dan subsiadiritas. Pengaturan itu dijelaskan lebih rinci pada Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kewenangan pembentukan desa oleh Pemerintah Pusat merupakan kewenangan konkuren yaitu dibagi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi serta Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota. Kewenangan pembentukan desa oleh Pemerintah Pusat tidak melibatkan partisipasi masyarakat yang sesuai dengan keberadaan asas rekognisi dan subsidiaritas. Asas rekognisi, subsiadiritas, partisipasi maupun transparansi harus diinternalisasikan di dalam klausula Pasal 13 UU Desa sehingga mekanisme pembentukan desa versi Pemerintah Pusat beranjak dari aras bawah (bottom up). Diperlukan regulasi setingkat undang-undang tentang kewenangan Pembentukan desa oleh Pemerintah Pusat serta tipologis kawasan yang bersifat khusus strategis kepentingan nasional. Kata Kunci :Kewenangan Pemerintah Pusat. Undang-Undang Desa.Pembentukan Desa.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 14 Feb 2017 08:23 |
Last Modified: | 14 Feb 2017 08:23 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/23254 |
Actions (login required)
View Item |