PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR SAAT TERJADINYA KREDIT BERMASALAH DALAM HAL PEMBERIAN KREDIT TANPA AGUNAN PADA PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT(BPR) PEKANBARU

Febby, Anjani Martha (2017) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR SAAT TERJADINYA KREDIT BERMASALAH DALAM HAL PEMBERIAN KREDIT TANPA AGUNAN PADA PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT(BPR) PEKANBARU. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
cover dan abstrak.pdf - Published Version

Download (213kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (339kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB Penutup)
BAB IV.pdf - Published Version

Download (137kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (139kB) | Preview
[img] Text (Skripsi fulltext)
skripsi fix ebiii.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR SAAT TERJADINYA KREDIT BERMASALAH DALAM HAL PEMBERIAN KREDIT TANPA AGUNAN PADA PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) PEKANBARU (Febby Anjani Martha, 1310111005, Fakultas Hukum Universitas Andalas, 2016, 55 Halaman) Pembimbing: Hj. Ulfanora, S.H.,M.H. dan Andalusia, S.H.,M.H. ABSTRAK Lembaga keuangan bank atau perbankan mempunyai peran amat penting dalam perekonomian suatu negara. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit. BPR Pekanbaru meluncurkan salah satu bentuk kredit yakni kredit tanpa agunan yang di dasari pada pasal 8 UU No. 7 Tahun 1992. Tetapi dengan diberlakukannya kredit tanpa agunan membuat debitur wanprestasi sehingga menyebabkan terjadinya kredit bermasalah. Pada pembahasan skripsi ini akan dibahas perlindungan hukum terhadap kreditur saat terjadinya kredit bermasalah dalam hal pemberian kredit tanpa agunan pada BPR Pekanbaru. Permasalahan yang dibahas terdiri atas: 1) Faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya kredit bermasalah pada BPR Pekanbaru? 2) Bagaimana perlindungan hukumj terhadap kreditur saat terjadinya kredit bermasalah dalam hal pemberian kredit tanpa agunan pada BPR Pekanbaru? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah wawancara dan studi dokumen. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya kredit bermasalah yaitu terdapat dua faktor yakni 1) faktor internal bank, yang terdiri atas analisa bank salah dan lemahnya pengawasan dan administrasi kredit. 2) Faktor eksternal (debitur) yang terdiri atas informasi yang salah dan/atau tidak benar, itikad tidak baik, nasabah menyalahgunakan kredit. Perlindungan hukum terhadap kreditur saat terjadinya kredit bermasalah dalam hal pemberian kredit tanpa agunan pada BPR Pekanbaru dilakukan dengan 2 macam perlindungan hukum, yakni 1) perlindungan hukum preventif, bank dalam memberikan kredit tanpa agunan harus berdasarkan atas analisi yang mendalam dan kepercayaan kepada debitur bahwa debitur mempunyai I’tikad yang baik dalam melakukan perlunasan hutangnya. 2) perlindungan hukum represif, yakni dapat melayangkan gugatan kepengadilan. Tetapi, mengingat nominal Kredit tanpa agunan tergolong kecil, maka BPR Pekanbaru belum dapat melayangkan gugatan ke pengadilan. Kata kunci: kredit tanpa agunan, perlindungan hukum

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 29 Mar 2017 08:44
Last Modified: 29 Mar 2017 08:44
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/22955

Actions (login required)

View Item View Item