PELAKSANAAN HAK INTERPELASI OLEH DPRD KOTA PADANG TERHADAP PELAKSANAAN APBD TAHUN 2011

ANANDYA, DIPO PRATAMA (2013) PELAKSANAAN HAK INTERPELASI OLEH DPRD KOTA PADANG TERHADAP PELAKSANAAN APBD TAHUN 2011. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text
199.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (418kB)

Abstract

Latar Belakang Sejak bergulirnya reformasi pada tahun 1998, telah terjadi perubahan dalam pengaturan mengenai kedudukan, peran, wewenang dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Indonesia. Perubahan tersebut menuntut adanya penguatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara terprogram dan berkelanjutan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dibentuk di setiap propinsi dan kabupaten/ kota pada umumnya dipahami sebagai lembaga yang menjalankan kekuasaan legilsatif, dan karena itu biasa disebut dengan pemerintahan daerah. Eksistensi lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di era otonomi daerah berdasarkan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 diharapkan dapat menyeimbangkan kekuatan terhadap pihak pemerintah daerah dengan cara menjalankan tiga fungsinya yang diatur dalam Pasal 41 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerinahan Daerah , yang menyatakan : “ DPRD memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.” Dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dapat diambil suatu makna pemisahan Pemerintahan Daerah dengan DPRD adalah untuk memberdayakan DPRD dan meningkatkan pertanggungjawaban pemerintahan kepada rakyat. Oleh karena itu, DPRD diberi hakhak yang cukup luas dan diarahkan untuk menyerap serta menyalurkan aspirasi 3 masyarakat dalam pembuatan suatu kebijakan daerah dan pengawasan pelaksanaan kebijakan. Dalam Pasal 20 A ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, menyebutkan bahwa: “Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan”. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, daerah tersebut diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam batas yang diberikan oleh undang-undang ini, sesuai dengan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 32 Tahun tentang Pemerintah Daerah 2004 ini bahwa yang dimaksud dengan asas desentralisasi dalam pelaksanaan Pemerintah Daerah adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan RI. Azas desentralisasi yang dianut oleh Negara Republik Indonesia merupakan penyerahan wewenang pemerintah pusat kepada daerah dalam penyelenggaraan pemerintah dengan memberikan kesempatan dan kekuasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Pelaksanaan desentralisasi yang menghasilkan otonomi tersebut dijalankan dan dikembangkan dalam dua nilai dasar yaitu nilai unitaris dan nilai desentralisasi teritorial 4 Dalam menjalankan fungsi-fungsi tersebut belum berjalan secara maksimal karena terkendala oleh berbagai faktor misalnya kemampuan sumber daya manusia maupun pengaturan kelembagaan secara internal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Misalnya dalam melaksanakan fungsi legislasi kendalanya adalah dari segi keterbatasan sumber daya manusia dari anggota Dewan maupun dukungan anggaran, sehingga dalam merumuskan kebijakan publik kualitasnya belum menyentuh substansi permasalahan publik1. sumber daya manusia atau kualitas anggota DPRD sangat menentukan agar mampu memainkan peranan dalam arti mampu menngunakan hak-hak secara tepat, melaksanakan tugas dan kewajiban secara efektif dan menempatkan kedudukannya secara proposional. Untuk itu anggota DPRD harus didukung dengan tingkat pendidikan dan pengalaman di bidang organisasi kemasyarakatan dan pemerintahan. Dalam melakukan pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) belum menunjukkan kinerja yang diharapkan dan sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD yang merupakan acuan bagi DPRD untuk menjalankan fungsinya, tugas dan wewenang serta hak dan kewajiban harus memenuhi syarat yang telah ditentukan. Pengawasan yang dianut menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, meliputi dua bentuk pengawasan, yakni pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah dan pengawasan terhadap peraturan daerah dan peraturan 1Sadu Wasistiono, Yonatan Wiyoso, 2009, Meningkatkan Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Bandung, Fokus Media, hlm. 139 5 kepala daerah. Pengawasan ini dilaksanakan oleh aparat pengawas intern pemerintah. Pengawasan yang dilakukan tersebut terbagi menjadi dua yaitu : 1. Pengawasan preventif Adalah pengawasan yang dilakukan pada saat produk legislasi masih berbentuk Rancangan Peraturan Daerah. Pengawasan preventif dilakukan melalui evaluasi oleh Menteri Dalam Negeri terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan oleh Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang: a. Pajak daerah; b. Retribusi Daerah; c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; d. Rencana Umum Tata Ruang; dan 2. Pengawasan represif. Adalah pengawasan dilakukan pada saat produk legislasi telah ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. Pengawasan represif dapat dilihat dalam pembentukan Perda yang telah ditetapkan dan disetujui oleh DPRD dapat langsung diberlakukan tanpa menunggu pengesahan dari Pemerintah Pusat dahulu, tetapi untuk menjaga agar daerah tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan koridor Negara Kesatuan, maka dibuatlah ketentuan yang menyatakan bahwa 6 Perda yang telah disahkan (dan telah berlaku) harus diberitahukan kepada Pemerintah Pusat. Fungsi DPRD dalam membentuk Peraturan Daerah bersama-sama Kepala Daerah dan harus diawasi oleh DPRD yang disebut juga fungsi pengawasan. DPRD merupakan lembaga yang oleh undang-undang memiliki posisi stategis dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap pemerintah kabupaten dan kota. Berdasarkan Pasal 42 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan fungsi pengawasan yang melekat pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten dan Kota adalah mengawasi pelaksanaan peraturan perundnaga-undangan lainnya, Peraturan Daerah, peraturan lainnya, Keputusan Kepala Daerah serta Kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah2. Fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah yang telah dibentuk bersama–sama dengan kepala daerah yang termasuk dalam pelaksanaan otonomi daerah harus dilakukan sebaik mungkin agar tidak merugikan masyarakat. Misalnya dalam proses pembentukan peraturan daerah yang diatur pasal 1 angka 1 Undnag-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan, pembentukan peraturan perundang-undangan mencakup tahap persiapan, pembahasan, penetapan maupun pengundangan. Sehingga dengan pembentukan 2 Sebastian Salang, ,dkk 2009, Menghindari Jeratan Hukum bagi Anggota Dewan, Jakarta, PT. Penebar Swadaya, hlm. 170 7 peraturan perundang-undangan yang baik sesuai dengan kebutuhan masyarakat,norma hukum dan memerlukan biaya yang besar , tidak jarang dalam pelaksanaan tugas ini terjadinya tingkat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, menyatakan: “Asas umum pemerintahan negara yang baik adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan dan norma hukum untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. “ Misalnya dalam membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten yang diajukan oleh Kepala Daerah.hubungan natra kepala daerah dan DPRD sebagai mitra kerja dimana keduanya harus memberikan perstujuan. Setelah terbentuknya peraturan daerah tersebut DPRD akan menggunakan salah satu haknya yaitu hak interpelasi . Hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan Negara . karena banyaknya peraturan perundang-undangan yang tidak dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten oleh Pemerintah Daerah. Sehingga diperlukan Pemerintah Daerah yang efektif harus dilihat dalam konteks adanya lembaga legislatif yang efektif, oleh karena itu lembaga legislatif harus diberdayakan dalam upaya menjalankan fungsi fungsi utamanya. 8 DPRD yang seharusnya mengontrol dan mengawasi jalannya pemerintahan agar selalu sesuai dengan aspirasi masyarakat, terhadap aturan-aturan yang telah dibuat dalam bentuk peraturan daerah, seperti peraturan APBD. Yang telah disebutkan diatas fungsi DPRD saat pembentukan Peraturan daerah bersama kepala daerah dan setelah pembentukan perda tersebut harus diawasi oleh DPRD. Sebagaimana yang dikatakan daerah yang diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, dalam rangka mewujudkan tujuan pemberian otonomi daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan potensi dan karakteristik masing-masing daerah.3 Tujuan lainnya memudahkan masyarakat untuk memantau dan mengontrol penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), selain untuk menciptakan persaingan yang sehat antar daerah dan mendorong timbulnya inovasi. Berkaitan pengawasan perda APBD maka akan berhubungan dengan BPK . BPK mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan Negara. Pemeriksaan yang dimaksud adalah pemeriksaan ekstern, yaitu pemeriksaan yang dilakukan oleh sebuah lembaga yang bebas dari pengaruh kekuasaan eksekutif. Selain 3 Rozali Abdullah, 2010, Pelaksanaan Otonomi Luas dengan Pemilihan Kepala Daerah secara Langsung, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlm 5 9 itu BPK juga mempunyai tugas dan kewajiban dalam mengawasi hal-hal yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pengawasan akan mengarah pada tatanan pengawasan yang mempunyai daya jangkau yang lebih efektif dan efisien. Untuk mendapatkan fungsi pemeriksaan sesuai dengan kedudukannya dalam system keuangan negara diperlukan pemikiran mengenai pengawasan keuangan negara yang mengarah kepada tatanan pengawasan yang mempunyai daya jangkau yang lebih efektif dan efisien. Kewenangan lembaga perwakilan seperti Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah ditingkat pusat, dapat dilihat dari tugas-tugas parlemen dibidang legislasi, pengawasan dan fungsi anggaran. Fungsi anggaran dapat pula dimasukkan ke dalam pengertian fungsi legislasi sepanjang menyangkut penuangannya dalam undangundang ataupun termasuk ke dalam pengertian fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah. Pemberdayaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah bagian integral dari pemerintahan yang akuntabel dan akseptabel. Pemberdayaan juga merupakan upaya menciptakan pemerintahan yang responsif terhadap tuntutan dan pertanggungjawaban terhadap masyarakat. Pemberdayaan yang dimaksud adalah memberikan hak dan kewajiban kepada lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berdasarkan pertimbangan rasional dan normatif untuk menjalankan fungsinya4. Hal inilah yang menjadi alasan penulis untuk mengangkat persoalan di atas dalam bentuk skripsi dengan judul : “PELAKSANAAN HAK INTERPELASI OLEH DPRD KOTA PADANG TERHADAP PERATURAN DAERAH APBD TAHUN 2011”

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Ms Ikmal Fitriyani Alfiah
Date Deposited: 29 Feb 2016 06:30
Last Modified: 29 Feb 2016 06:30
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/2268

Actions (login required)

View Item View Item