ANDRIANI, NOVITA (2015) PERANAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PERJUDIAN TOTO GELAP (Studi di Kepolisian Sektor Lubuk Kilangan Polresta Padang). Diploma thesis, UPT. Perpustakaan.
Text
425.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (840kB) |
Abstract
Negara Indonesia adalah negara hukum, maka dalam hal ini berarti bahwa di dalam Negara Republik Indonesia segala sesuatu atau seluruh aspek kehidupan diselenggarakan berdasarkan atas hukum. Dengan demikian hukum harus menjadi titik sentral orientasi strategis sebagai pemandu dan acuan semua aktivitas dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Agar supaya hukum ditaati baik oleh individu maupun kelompok, maka diperlukan adanya institusi-institusi yang dilengkapi dengan bidang penegakan hukum, salah satu diantaranya adalah lembaga kepolisian.1 Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa Kepolisian ialah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Pelayanan yang diberikan Polri kepada masyarakat yaitu dengan cara menerima laporan dan pengaduan apapun dari masyarakat dalam waktu 1 X 24 jam, Polri secara langsung telah memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menjalankan segala aktifitasnya sehari-hari. 1Untung S. Rajab, 2003, Kedudukan dan Fungsi Polisi Republik Indonesia Dalam Sistem Ketatanegaraan (berdasarkan UUD 1945), Cv. Utomo, Bandung, hlm. 1. 2 Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Tugas pokok Polri dalam Pasal 13 dimaksud diklasifikasikan menjadi 3 yakni : 1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; 2. Menegakan Hukum; 3. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian tugas Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat berusaha menjaga dan memelihara akan kondisi masyarakat terbebas dari rasa ketakutan atau kekhawatiran, sehingga ada kepastian dan rasa kepastian serta jaminan dari segala kepentingan, serta terbebas dari adanya pelanggaran norma-norma hukum. Usaha yang digunakan tersebut melalui upaya preventif maupun represif.2 Didalam menyelenggarakan tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat tersebut dicapai melalui tugas preventif dan tugas represif. Tugas dibidang preventif dilaksanakan dengan konsep dan pola pembinaan dalam wujud pemberian pengayoman, perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, agar masyarakat merasa aman, tertib dan tentram tidak terganggu segala aktifitasnya. Langkah preventif adalah usaha mencegah bertemunya niat dan kesempatan berbuat jahat, sehingga tidak terjadi kejahatan atau kriminalitas.3 Dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas dan mampu memimpin serta memelihara kesatuan dan 2 Sadjijono, 2006, Hukum Kepolisian, Laksbang Pressindo, Yogyakarta, hlm. 118. 3 Ibid, hlm. 119. 3 persatuan bangsa yang berbhineka tunggal ika, diperlukan pembinaaan secara terus menerus demi kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial serta perlindungan dari segala kemungkianan yang akan membahayakan. Pada zaman globalisasi saat ini, yang mana semakin maju dan terciptanya teknologi komunikasi yang semakin canggih. Disatu sisi hal tersebut sangat berguna bagi perkembangan bangsa tetapi disisi lain tentunya sangat dilematis, apalagi Bangsa Indonesia masih menghadap krisis ekonomi yang tidak kunjung selesai. Laju pertumbuhan penduduk yang pesat yang tidak sebanding dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi mengakibatkan banyaknya pengangguran, sulitnya mencari lapangan pekerjaan dan meningkatnya kebutuhan hidup masyarakat dikarenakan banyaknya masyarakat yang komsumtif dan matrealistik mengakibatkan penurunan kualitas hidup masyarakat, peningkatan jumlah kemiskinan, hal-hal tersebut mendorong munculnya berbagai tindak kriminalitas. Salah satunya tindak pidana perjudian.4 Di dalam ketentuan umum Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 menyatakan Perjudian adalah perbuatan yang bertentangan dengan agama, kesusilaan dan moral pancasila, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Ditinjau dari kepentingan nasional, penyelenggraan perjudian mempunyai ekses yang negatif dan merugikan terhadap moral dan mental masyarakat, terutama terhadap 4 Diakses melalui http://armingsh.blogspot.com/kejahatan/perjudian togel/html, pada Selasa, 25 mei 2014 pkl 20.30 WIB. 4 generasi muda. Perjudian merupakan salah satu penyakit masyarakat yang manunggal dan kejahatan, yang dalam proses sejarah dari generasi ke generasi ternyata tidak mudah diberantas. Perjudian tidak lain dan tidak bukan adalah suatu kondisi dimana terdapat potensi kehilangan sesuatu yang berharga atau segala hal yang mengandung resiko. Menurut Kartini Kartono, perjudian adalah pertaruhan dengan sengaja, yaitu upaya mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya resiko dan harapan-harapan pada peristiwa-peristiwa, permainan, pertandingan, perlombaan, dan kejadian-kejadian yang tidak atau belum pasti hasilnya.5 Akhir-akhir ini perjudian yang lagi marak dan menjamur di Indonesia adalah judi Toto Gelap atau yang lebih dikenal dengan togel. Perjudian togel ini menggunakan kupon putih yang berasal dari Singapura atau Hongkong yang berisi angka-angka.6 Kata togel sendiri berasal dari singkatan toto gelap yang berarti judi tebak angka rahasia. Rahasia maksudnya karena permainan togel ini sangat dilarang oleh pemerintah makanya harus dirahasiakan supaya tidak ketahuan. Perjudian togel merupakan tindak pidana karena mempunyai unsur-unsur dalam tindak pidana tersebut. Unsur-Unsur tindak pidana menurut Moeljatno yaitu adanya perbuatan manusia, memenuhi rumusan undang-undang, dan bersifat melawan hukum.7 5 Kartini Kartono, 2006, Pathologi Sosial, Rajawali Jilid I, Jakarta, hlm. 58. 6 http://armingsh.blogspot.com/kejahatan/perjudian togel/html, Op.cit. 7 Moeljatno, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana Edisi Revisi, Rineka Cipta, Jakarta, hlm. 61. 5 Unsur-Unsur dari tindak pidana menurut Moeljatno dapat di tarik kesimpulan bahwa Perjudian togel adalah tindak pidana dikarenakan adanya unsur-unsur tindak pidana itu sendiri. Unsur-unsur tersebut adalah sebagai berikut : a) Ada perbuatan : Perbuatan yang dilakukan dalam judi togel ini menggunakan kupon putih yang berisi angka-angka; b) Besifat untung-untungan : Untung-untungan merupakan sesuatu yang tidak pasti tergantung dari angka-angka yang dipertaruhkan dalam kupon putih tersebut; c) Dengan mempertaruhkan uang atau benda : Perjudian togel ini menggunakan uang untuk membeli kupon putih sebagai taruhannya; d) Melawan hukum : Perjudian togel yang ada di masyarakat umumnya tidak mendapat izin dari pejabat berwenang. Oleh karena itu togel sifatnya melawan hukum. Kepolisian Polsek Lubuk Kilangan selama waktu tiga tahun belakangan ini dari Tahun 2011 sampai Tahun 2014 telah menanggani kasus perjudian togel ini sebanyak 20 (tujuh belas) kasus. Yaitu pada Tahun 2011 sebanyak 7 (tujuh) kasus, Tahun 2012 sebanyak 5 (lima) kasus, Tahun 2013 sebanyak 5 (lima) kasus, dan pada Tahun 2014 sebanyak 3 (tiga) kasus.8 8 Diambil dari Catatan Tahunan Polsek Lubuk Kilangan. 6 Sebagai salah satu contoh kasus perjudian togel yang ditertibkan oleh Polsek Lubuk Kilangan dengan Nomor Polisi LP/107/A/IV/2014/Sek: Jumat, (8/8/2014) Dedi Gusriadi panggilan Dedi, umur 35 tahun, suku Koto Minang, pekerjaan pegawai honorer, tinggal di Jln. SMP 21 RT 002 RW 006, Kel. Bandar Buat, Kec. Lubuk Kilangan Kota Padang. Tempat kejadian perkara dibelakang SMP 21 Kel. Bandar Buat, Kec. Lubuk Kilangan Kota Padang ditangkap oleh kepolisian sekitar pukul 22.15 WIB . Tersangka membuka praktek perjudian jenis togel (toto gelap) yang melanggar pasal 303 jo Pasal 303 Bis KUHP, barang bukti yang ditemukan 1 unit HP merek Mito, 1 unit Hp merek Lenovo dan 2 lembar kertas stakles warna putih yang berisikan rekap nomor togel keluaran Hongkong dan keluaran Singapura barang bukti tersebut disita dari tersangka. Pejudi Togel ini telah menjalankan aksinya selama 6 bulan dikarenakan gaji sebagai hononer selama 11 tahun tidak mencukupi.9 Sesuai dengan rumusan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 303 bis (Pasal 542 ayat (1) dan (2)) yang menyebutkan adanya ketentuan larangan untuk melakukan perjudian, dan sekarang diganti dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia. Yang menyebutkan semua bentuk perjudian adalah kejahatan. Selain itu Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 yang mana menghapus atau 9 Diambil dari Data Kasus Perjudian yang ditangani oleh Polres Lubuk Kilangan, pada Rabu, 24 September 2014. 7 mencabut izin perjudian dalam bentuk dan tujuan apapun sejak 1 April 1981. Semua aturan itu dianggap sebagai perangkat hukum yang jelas untuk melarang perjudian di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dikarenakan perjudian tidak mudah ditanggulangi dari generasi ke generasi. Faktor-Faktor yang memicu tindak pidana perjudian togel selain dari faktor kebiasaan-kebiasaan buruk anggota masyarakat itu sendiri (faktor internal), perjudian ini bisa juga datang dari faktor eksternal, yaitu lemahnya pengawasan aparat kepolisian dan penerapan hukum, sehingga para pejudi tidak takut untuk melakukan tindak pidana perjudian togel.10 Perjudian Togel dan jenis perjudian lainnya merupakan problema sosial dalam menimbulkan resiko yang mengancam secara riil bagi kelangsungan hidup sosial, dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat selain itu pejudian memberikan dampak negatif yang dapat membahayakan kehidupan bermasyarakat serta menimbulkan ekses negatif berupa merusak mental dan psikologi pelaku judi. Oleh karena masih adanya dari kalangan masyarakat yang gemar bermain judi togel maka harus adanya upaya penanggulangan dari Aparat Kepolisian Polsek Lubuk Kilangan dan koordinasi antar elemen masyarakat untuk mencapai upaya maksimum dalam mengungkap perjudian togel. Sebab perjudian togel tersebut banyak digemari oleh masyarakat kalangan menengah kebawah yang memiliki pendapatan 10 Diakses melalui http://juveska.com/topic/Pengertian Perjudian menurut Hukum Pidana dan Penegakan Hukum,/html, akses pada Minggu, 21 September 2014 pkl 09.00 WIB. 8 minimum dan hanya merugikan diri mereka sendiri serta tidak lepas dari permasalahan agama dan adat setempat, karena menurut agama, judi itu haram dan dilarang.11 Berdasarkan uraian diatas, maka penulis merasa tertarik untuk melakukan penelitian dan penulisan skripsi dengan judul “PERANAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PERJUDIAN TOTO GELAP” (Studi di Kepolisian Sektor Lubuk Kilangan). B. Rumusan Masalah Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka penulis membatasi bahasan yang akan diteliti dengan rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimanakah peranan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menanggulangi tindak pidana perjudian togel diwilayah hukum Polsek Lubuk Kilangan ? 2. Apakah kendala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menanggulangi tindak pidana perjudian togel diwilayah hukum Polsek Lubuk Kilangan ? 3. Bagaimanakah upaya mengatasi kendala dalam menanggulangi tindak pidana perjudian togel oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia diwilayah hukum Polsek Lubuk Kilangan ? C. Tujuan Penelitian Berdasarkan pembahasan masalah tersebut, maka tujuan yang akan dicapai dalam rangka penelitian ini adalah sebagai berikut: 11 Hasil wawancara dengan Bripda Wandrizal, Penyidik Pembantu pada Rabu, 24 September 2014. 9 1. Untuk mengetahui bagaimana peranan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menanggulangi tindak pidana perjudian togel diwilayah hukum Polsek Lubuk Kilangan ? 2. Untuk mengetahui apakah kendala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menanggulangi tindak pidana perjudian togel diwilayah hukum Polsek Lubuk Kilangan ? 3. Untuk mengetahui bagaimanakah upaya mengatasi kendala dalam menanggulangi tindak pidana perjudian togel oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia diwilayah hukum Polsek Lubuk Kilangan ? D. Manfaat Penelitian Dengan penelitian ini ada beberapa manfaat yang diperoleh antara lain: 1. Manfaat Teoritis a) Hasil penelitian ini diharapkan dapat diterima sebagai sumbangan pemikiran dan dapat menambah bahan bacaan diperpustakaan. b) Untuk dapat menambah dan memperluas pengetahuan dalam pembuatan karya-karya ilmiah serta penerapan ilmu pengetahuan dan hukum. c) Sebagai syarat memperoleh gelar sarjana hukum pada fakultas Hukum Universitas Andalas. 10 2. Manfaat Praktis a) Hasil Penelitian ini kiranya dapat meningkatkan wawasan masyarakat terhadap peran kepolisian, meningkatkan kesadaran hukum dan menjaga ketertiban sesuai dengan yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. b) Diharapkan dapat memberikan sumbangan dan bahan pertimbangan bagi kepentingan para praktisi hukum. E. Kerangka Teoritis dan Konseptual 1. Kerangka Teoritis Kerangka teoritis adalah kerangka pemikiran atau butir-butir pendapat ataupun teori mengenai suatu permasalahan yang terjadi menjadi bahan perbandingan dan menjadi pegangan teoritis.12Dalam penelitian ini, teori yang akan digunakan adalah teori peran dan teori penanggulangan kejahatan. a) Teori Peranan Secara sosiologis, maka setiap penegakan hukum tersebut mempunyai kedudukan (status) dan peranan (role). Kedudukan (sosial) merupakan posisi tertentu untuk di dalam struktur kemasyarakatan yang mungkin tinggi, sedang-sedang saja atau rendah. Kedudukan tersebut sebenarnya merupakan suatu wadah, yang isinya adalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban tertentu. Ha-hak atau kewajiban tadi merupakan peranan atau 12 M. Solly Lubis, 1994, Filsafat Ilmu Dan Penelitian, CV Mandar Maju, Bandung, hlm.27. 11 role. Oleh karena itu, seseorang yang mempunyai kedudukan tertentu, lazimnya dinamakan pemegang peranan (role occupant). Suatu hak sebenarnya merupakan wewenang untuk berbuat atau tidak berbuat, sedangkan kewajiban adalah beban atau tugas. Suatu peranan tertentu, dapat dijabarkan dalam unsur-unsur sebagai berikut : 1. Peranan yang ideal (ideal role) 2. Peranan yang seharusnya (expected role) 3. Peranan yang dianggap oleh diri sendiri (perceived role) 4. Peranan yang sebenarnya dilakukan (actual role)13 Peranan yang sebenarnya dilakukan kadang-kadang juga dinamakan role performance atau role playing. Kiranya dapat dipahami, bahwa peranan yang ideal dan yang seharusnya datang dari pihak atau pihak-pihak lain, sedangkan peranan yang dianggap oleh diri sendiri serta peranan yang sebenarnya dilakukan berasal dari diri pribadi. Sudah tentu bahwa di dalam kenyataan, peranan-peranan tadi berfungsi apabila seseorang berhubungan dengan pihak lain (disebut role sector) atau dengan beberapa pihak (role set).14 Seorang penegak hukum, sebagaimana halnya dengan warga masyarakat lainya, lazimnya mempunyai beberapa kedudukan dan peranan sekaligus. Dengan demikian tidaklah mustahil, bahwa antara berbagai kedudukan dan peranan timbul 13 Soerjono Soekanto, 2010, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlm. 19. 14 Ibid, hlm.20. 12 konflik (status conflict dan conflict of roles). Kalau didalam kenyataanya terjadi sesuatu kesenjangan antara peranan dan seharusnya dengan peranan yang sebenarnya dilakukan atau peranan aktual, maka terjadi suatu kesenjangan peranan ( roledistance). 15 b) Teori Penanggulangan Kejahatan merupakan salah satu bentuk dari perilaku menyimpang (deviant behavior) yang selalu ada dan melekat (inherent) dalam setiap bentuk masyarakat. Kebijakan untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan kejahatan termasuk bidang “kebijakan kriminal”, yang mana kebijakan kriminal tidak terlepas dari kebijakan yang luas, yaitu kebijakan sosial yang terdiri dari kebijakan/ upaya-upaya untuk kesejahteraan sosial dan kebijakan untuk perlindungan masyarakat.16 Sudarto mengemukakan tiga arti mengenai kebijakan kriminal, yaitu : 1) Dalam arti sempit kebijakan kriminal itu digambarkan sebagai keseluruhan asas dan metode, yang menjadi dasar dari reaksi terhadap pelanggaran hukum yang berupa pidana. 2) Dalam arti luas ialah keseluruhan fungsi dari aparatur penegak hukum, termasuk di dalamnya cara kerja dari pengadilan dan polisi. 15 Ibid. 16 Barda Nawawi Arif, 2006, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm. 77. 13 3) Sedangkan dalam arti yang paling luas ia merupakan keseluruhan kebijakan, yang dilakukan melalui perundang-undangan dan badan-badan resmi yang bertujuan untuk menegakan norma-norma sentral dari masyarakat.17 Dengan penegasan dari sudut kebijakan kriminal, masalah strategis yang justru harus ditanggulangi ialah menangani masalah-masalah atau kondisi-kondisi sosial yang secara langsung maupun tidak langsung dapat menimbulkan atau menumbuhkan kejahatan.18 Upaya Penanggulangan Kejahatan melalui sistem peradilan pidana dikenal dengan istilah upaya “penal” yaitu dengan menggunakan peraturan perundang-undangan pidana, dan upaya “non penal” yang penekanannya ditunjukkan pada faktor penyebab terjadinya kejahatan. Keseluruhan penanggulangan kejahatan ini merupakan politik kriminal (kebijakan penanggulangan kejahatan). Menurut Barda Nawawi Arief, bahwa upaya penanggulangan kejahatan lewat jalur “penal” lebih menitik beratkan pada “repressive” (penindasan/pemberantasan/penumpasan) sesudah kejahatan terjadi, sedangkan jalur “non penal” lebih menitik beratkan pada 17 Sudarto, 2006, Kapita Selekta Hukum Pidana, PT. Alumni, Bandung, hlm. 113-114. 18 Ibid, hlm. 11. 14 sifat “preventive” (pencegahan/penangkalan/pengendalian) sebelum kejahatan terjadi.19 Penggunana hukum pidana sebagai suatu upaya untuk mengatasi masalah sosial (kejahatan) termasuk dalam bidang penegakan hukum (khususnya penegakan hukum pidana). Bahwa sehubungan dengan keterbatasan dan kelemahan yang dipunyai oleh hukum pidana antara lain karena penanggulangan atau “penyembuhan” lewat hukum pidana selama ini hanya merupakan penyembuhan/pengobatan simtomatik bukan pengobatan kausatif, dan pemidanaannya “pengobatannya” hanya bersifat individual/personal, penggunana atau intervensi “penal” seyogyanya dilakukan dengan lebih hati-hati, cermat, hemat, selektif, dan limitatif.20 Upaya non penal atau upaya bersifat preventive lebih kepada pencegahan terjadinya atau timbulnya kejahatan pertama kali. Upaya ini lebih kepada penyuluhan hukum kepada masyarakat yang dilakukan oleh para penegak hukum maupun masyarakat yang mengerti hukum pada umumnya. Karena sebenarnya mencegah kejahatan lebih baik dari pada mencoba mendidik penjahat menjadi lebih baik kembali. 2. Kerangka Konseptual 19 Barda Nawawi Arief, 2008, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Kencana, Jakarta, hlm. 3. 20 Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Op.cit, hlm. 78. 15 Kerangka konseptual menggambarkan hubungan antara konsepkonsep khusus yang diteliti, suatu konsep bukan merupakan gejala yang akan diteliti, akan tetapi merupakan suatu abstraksi dari gejala tersebut, gejala itu sendiri biasanya dinamakan fakta, sedangkan konsep merupakan suatu uraian mengenai hubungan-hubungan dalam fakta tersebut.21 Agar tidak terjadi kerancuan dalam mendefenisikan arti dan maksud dari judul tulisan ilmiah ini, maka penulis memberikan konsep yang meliputi hal sebagai berikut : a) Peranan Dalam kamus bahasa Indonesia merumuskan peran adalah perangkat tingkah yang diharapkan dimiliki oleh orang yang berkedudukan dalam masyarakat.22 b) Kepolisian Pengertian Kepolisian dalam Pasal 1 angka 1 Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ialah segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundangundangan. c) Menanggulangi Menurut Barda Nawawi Arief, menanggulangi merupakan suatu proses untuk menangani, yaitu usaha untuk melakukan 21 Soerjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, Ui-Press, hlm.132. 22 Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, 2005, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, hlm. 854. 16 pencegahan hal-hal yang bertentangan dengan hukum positif yang terjadi di masyarakat.23 Berarti upaya menanggulangi kejahatan ialah suatu upaya untuk mencegah terjadinya suatu peristiwa pidana yang terjadi dalam masyarakat. d) Tindak Pidana Tindak pidana adalah perbuatan yang oleh aturan hukum dilarang dan diancam dengan pidana.24Menurut Simons merumuskan strafbaarfeit atau tindak pidana ialah tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak dengan sengaja oleh seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan atas tindakannya dan oleh undangundang telah dinyatakan sebagai tindakan yang dapat dihukum.25 Sedangkan menurut Moeljatno tindak pidana ialah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana yang disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi siapa yang melanggar aturan tersebut.26 e) Perjudian Perjudian menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian (selanjutnya ditulis dengan Undang- Undang Perjudian) pada ketentuan umumnya ialah Perjudian pada 23 Barda Nawawi Arif, Op.cit, hlm. 75. 24 Teguh Prasetyo, 2010, Hukum Pidana, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlm. 48. 25 Moeljatno, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana Edisi Revisi, Rineka Cipta, Jakarta, hlm. 61. 26 Ibid. 17 hakekatnya bertentangan dengan agama, kesusilaan dan moral pancasila, serta membahayakan bagi kehidupan dan penghidupan masyarakat, bangsa dan negara. Dengan demikian perlu diadakan usaha-usaha untuk menertibkan perjudian, membatasinya sampai lingkungan sekecil-kecilnya, untuk akhirnya menuju penghapusannya sama sekali dari seluruh wilayah Indonesia. f) Tindak Pidana Perjudian Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian menyatakan bahwa semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan. Sedangkan didalam KUHP pengertian tindak pidana perjudian tidak dijelaskan secara rinci tetapi bisa kita tarik kesimpulannya dari penjelasan Pasal 303 ayat (1) angka 2 KUHP ialah kejahatan, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya suatu tata cara. g) Perjudian Toto Gelap Perjudian Toto Gelap atau disingkat dengan togel adalah suatu perbuatan kejahatan yang melakukan taruhan uang yaitu 18 sebagai alatnya kupon togel dimana disitu terdapat angka-angka yang akan dipertaruhkan dengan uang dengan melawan hukum.27 F. Metode Penelitian Penelitian pada dasarnya merupakan tahapan untuk mencari kembali sebuah kebenaran. Sehingga akan dapat menjawab pertanyaanpertanyaan yang muncul tentang suatu objek penelitian.28 Untuk tercapainya tujuan dan manfaat penelitian sebagaimana yang telah ditetapkan maka diperlukan suatu metode yang berfungsi sebagai pedoman dalam melaksanakan penulisan tersebut dilakukan melalui : 1. Pendekatan Masalah Pendekatan masalah yang akan dipakai dalam penelitian ini adalah bersifat yuridis sosiologis yaitu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan nyata dimasyarakat atau lingkungan masyarakat dengan maksud dan tujuan untuk menemukan fakta, kemudian dilanjutkan dengan menemukan masalah dan pada akhirnya kepada penyelesaian masalah.29 2. Sifat Penelitian Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu suatu metode penelitian dengan mengumpulkan data-data yang tertuju pada masa sekarang, disusun, dijelaskan, dianalisa, diinterpretasikan, dan 27 Checilia Bhekti, Upaya Polri dalam Menanggulangi Tindak Pidana Perjudian Togel, Makalah ini diakses pada Selasa, 30 Desember 2014 pkl 20.45 WIB, hlm. 25. 28 Bambang Sunggono, 2001, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlm. 10. 29 Soerjono Soekanto, 2007, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, hlm. 10. 19 kemudian disimpulkan.30 Ronny Hanitijo Soemitro menyatakan deskriptif adalah suatu penelitian yang berusaha memberikan gambaran secara menyeluruh dan mendalam tentang suatu keadaan atau gejala yang diteliti.31 3. Sumber Data dan Jenis Data Data yang digunakan dalam penelitian ini : a. Data Primer Data yang diperoleh langsung dari hasil wawancara yang dilakukan penulis untuk memperoleh informasi dengan bertanya atau interview langsung pada responden yaitu anggota Kepolisian bagian reserse kriminal di Polsek Lubuk Kilangan yang menangani masalah perjudian yang berperan sebagai penyidik untuk mendapatkan keterangan langsung mengenai penelitian Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Menanggulangi Tindak Pidana Perjudian Togel. b. Data Sekunder Data yang diperoleh dari kepustakaan dengan mengumpulkan bahan-bahan kepustakaan, bahan kepustakaan yang diteliti ialah bahan-bahan hukum. Bahanbahan hukum tersebut terdiri atas : 1) Bahan Hukum Primer 30 Hadari Nawawi, 1993, MetodePenelitian Bidang Sosial, Gajah Mada University, Yogyakarta, hlm. 30. 31 Ronny Hanitijo Soemitro, 1990, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, hlm. 58. 20 Yaitu bahan hukum yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, seperti : a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, b) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, c) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, d) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian, e) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian. 2) Bahan Hukum Sekunder Bahan hukum sekunder yaitu bahan-bahan yang erat hubungannya dengan bahan hukum primer dan dapat membantu dalam menganalisa dan memahami peraturan perundang-undangan seperti:buku-buku, makalah-makalah, dokumen-dokumen, majalah, atau tulisan lainnya. 3) Bahan Hukum Tersier Bahan hukum tersier yaitu bahan yang memberi petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder seperti kamus, ensiklopedia, indeks kumulatif, dan sebagainya. 21 4. Teknik Pengumpulan Data Untuk mengumpulkan data dalam penelitian ini maka teknik pengumpulan data yang digunakan adalah : a. Studi Dokumen Studi Dokumen bagi penelitian hukum dilakukan dilapangan bahan terdiri atas perkara-perkara, berkas-berkas, dokumen-dokumen yang dapat mendukung permasalahan yang dibahas. b. Wawancara Wawancara dilakukan kepada seorang Kanit dan 2 (dua) orang polisi di Polsek Lubuk Kilangan Padang yang bertugas sebagai penyidik dan penyidik pembantu dibidang tindak pidana perjudian serta wawancara juga dilakukan kepada tersangka tindak pidana perjudian togel yang bernama Dedi Gusriadi yang saat itu ditahan di Polsek Lubuk Kilangan. Tipe wawancara yang digunakan adalah wawancara semi terstruktur artinya membuat daftar pertanyaan, digunakan pula pertanyaan-pertanyaan yang mungkin berkembang dari induk pertanyaan, namun masih berhubungan dengan objek penelitian. Untuk mendapatkan bahan pada wawancara digunakan metode sampling non random, khususnya purposive sampling dimana penulis menentukan sampel secara bebas dari populasi yang memiliki ciri-ciri tertentu yang harus masuk di dalam sampel yang dipilih. 22 5. Pengolahan dan Analisis Data a. Pengolahan data Kegiatan merapikan hasil pengumpulan data dilapangan sehingga siap untuk dianalisis. Data yang telah diperoleh akan diolah dengan cara editing. Editing yaitu meneliti kembali catatan-catatan yang ada untuk mengetahui apakah catatancatatan tersebut telah cukup baik dan dapat segera disiapkan untuk keperluan proses berikutnya. b. Analisis Data Setelah semua data yang diperoleh dari penelitian terkumpul baik dari penelitian pustaka maupun dari penelitian lapangan, maka data tersebut akan diolah dengan menggunakan analisis secara kualitatif yaitu dengan memberikan gambaran dan menguraikan data dalam bentuk kalimat-kalimat yang teratur, logis dan efektif dalam bentuk skripsi.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | Ms Randa Erdianti |
Date Deposited: | 29 Feb 2016 03:58 |
Last Modified: | 29 Feb 2016 03:58 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/2245 |
Actions (login required)
View Item |