ANALISIS PENGARUH PEMBIAYAAN SYARIAH TERHADAP PENGEMBANGAN USAHAMIKRO, KECIL, DAN MENENGAH DI KOTA PADANG

ANDRI, HARDINATA (2013) ANALISIS PENGARUH PEMBIAYAAN SYARIAH TERHADAP PENGEMBANGAN USAHAMIKRO, KECIL, DAN MENENGAH DI KOTA PADANG. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text
176.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (462kB)

Abstract

Latar Belakang Dalam perspektif dunia, sudah diakui bahwa usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) telah lama memainkan suatu peran vital di dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Peran tersebut tidak hanya dirasakan oleh negara-negara sedang berkembang tetapi juga di negara-negara maju. UMKM merupakan segmen terbesar pelaku ekonomi nasional. UMKM juga merupakan usaha yang kuat menghadapi situasi ekonomi yang sulit, terlihat saat krisis ekonomi melanda Indonesia, UMKM tetap mampu bertahan, bahkan UMKM mampu memberikan sumbangan dalam proses National Economic Recovery (Kementerian Negara Koperasi dan UKM, 2009). Di Indonesia, sejarah UMKM juga merupakan sebuah perjuangan panjang yang sangat berarti dalam menyelamatkan ekonomi Indonesia dari terjangan krisis ekonomi dunia. Selain sebagai penyelamat, UMKM juga memberikan kontribusi yang besar terhadap pembentukan PDB (Produk Domestik Bruto). Berdasarkan Indikator Makro Ekonomi, pada tahun 2008 UMKM berkontribusi pada PDB sebesar Rp 1.505,308 triliyun atau sebesar 30,3 persen. Jumlah ini terbilang cukup besar dan sangat menjanjikan apalagi melihat rata-rata laju pertumbuhan unit usaha dari tahun 2006-2008 sebesar 2,696 persen per tahun. Peningkatan kontribusi PDB inilah yang mampu menggerakkan dan memacu percepatan pertumbuhan perekonomian dalam negeri. Selain itu, UMKM 3 memiliki peran penting dalam pengembangan usaha di Indonesia dan cikal bakal dari tumbuhnya usaha besar (Badan Pusat Statistika, 2009). Laporan hasil penelitian oleh World Bank (2006), menunjukkan 99 persen perusahaan negara berkembang di seluruh dunia, dengan pekerja kurang dari 50 orang adalah UMKM. Kategori usaha di sektor ini juga merupakan kesempatan kerja yang paling realistis bagi kalangan menengah ke bawah. Gambaran distribusi penyebaran perusahaan menurut skala usaha menurut Sensus Ekonomi 2006 (BPS, 2006) terlihat bahwa UMKM mendominasi sebesar 99,75 persen, dan hanya 0,19 persen merupakan usaha skala besar. Dominasi skala usaha mikro sebesar 83,27 persen atau sebanyak 18,933 juta usaha dan 15,81 persen usaha kecil. Ini jelas memberi gambaran bahwa UMKM di Indonesia sangat berkembang. Pengembangan UMKM juga memiliki dampak positif bagi penciptaan lapangan pekerjaan. Pada tahun 2008 usaha mikro menyerap 83.647.711 pekerja atau sekitar 86,89 persen tenaga kerja. Angka tersebut juga mengalami tren positif dengan kenaikan rata-rata sekitar 2,2 persen selama periode tahun 2006-2008. Kemudian perkembangannya pada tahun 2010, sektor UMKM menyerap 99,4 juta tenaga kerja atau 97,2 persen dari total angkatan kerja (Badan Pusat Statistika, 2009). Berdasarkan data Biro Pusat Statistik Sumatera Barat dalan Sensus Ekonomi Sumatera Barat tahun 2006 secara umum jumlah usaha mikro sebanyak 423.280 perusahaan/usaha atau sebanyak 84,42 persen dari keseluruhan total usaha, sedangkan jumlah usaha kecil sebanyak 74.410 perusahaan/usaha atau sebanyak 14,84 persen, dan usaha menengah besar sebanyak 3.720 4 perusahaan/usaha atau sebanyak 0,74 persen dari total keseluruhan usaha. Usaha mikro paling banyak dijumpai di kota Padang sebanyak 70.980 perusahaan/usaha atau sekitar 16,77 persen dari total usaha mikro, sementara itu usaha mikro di kabupaten dan kota lainnya di Sumatera Barat pada delapan kabupaten terdapat 5-10 persen dari total usaha. Sektor perdagangan besar dan eceran mendominasi usaha mikro sebesar 46,65 persen, setelah itu diikuti oleh lapangan usaha akomodasi dan makan minum yang terbanyak kedua tercatat sebanyak 14,04 persen, kemudian industri pengolahan sebesar 12,12 persen. Tenaga usaha mikro sebanyak 674.559 orang atau sebanyak 69,67 persen (BPS, 2006). Pola sebaran perusahaan/usaha skala usaha kecil di Sumatera Barat hampir sama dengan sebaran skala usaha mikro dimana kota Padang menjadi yang terbanyak (25,04 persen), sementara daerah lainnya berada pada kisaran 5-10 persen. Pada skala menengah dan besar terdapat dua daerah yang dominan, yaitu kota Padang (sebanyak 1.199 perusahaan/usaha atau 32,23 persen), dan kota Bukittinggi (sebanyak 561 perusahaan/usaha atau 15,08 persen), sementara di daerah lainnya berjumlah di bawah 6 persen dari seluruh usaha menengah dan besar di Sumatera Barat (BPS, 2006). Bank merupakan salah satu lembaga keuangan yang mempunyai peranan penting di dalam perekonomian suatu negara sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dilihat dari segi imbalan maupun jasa atas penggunaan dana, baik simpanan maupun pinjaman, menurut peraturan Bank 5 Indonesia No. 9/7/PBI/2007 (Totok dan Sigit, 2006), bank dibedakan menjadi dua yaitu: a. Bank Konvensional yaitu bank yang dalam aktivitasnya, baik penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya, memberikan dan mengenakan imbalan berupa bunga atau sejumlah imbalan dalam persentase tertentu dari dana untuk suatu periode tertentu. b. Bank Syariah yaitu bank yang dalam aktivitasnya, baik penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya memberikan dan mengenakan imbalan atas dasar prinsip syariah yaitu jual beli dan bagi hasil. Bank syariah tidak menggunakan bunga sebagai alat untuk memperoleh pendapatan maupun membebankan bunga atas penggunaan dana dan pinjaman karena bunga merupakan riba yang diharamkan. Kegiatan operasional yang dilakukan oleh bank syariah menggunakan prinsip bagi hasil (profit and loss sharing). Keberadaan perbankan Islam sudah diakui secara yuridis normatif dalam UU No. 10 Tahun 1988 tentang perbankan. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tahun 1999 dilengkapi dengan Bank Umum berdasarkan prinsip Syariah dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) berdasarkan prinsip syariah yang diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/34/KEP/DIR. Undang-undang perbankan dapat mendorong tumbuh dan berkembangnya lembaga perkembangan di Indonesia (Totok dan Sigit, 2006). Bank Indonesia mencatat penyaluran pembiayaan syariah pada sektor UMKM mencapai 70 persen dari total pembiayaan, atau sebesar Rp 58 triliun hingga akhir September 2012. Jika mengacu pada data Badan Pusat Statistik 6 (BPS), terdapat sekitar 52 juta pengusaha UMKM. Dari total jumlah tersebut, 90 persen di antaranya merupakan pengusaha mikro. Dari segi pembiayaan secara syariah, persentase yang tersalurkan ke UMKM ini mencapai 70 persen dari total pembiayaan syariah atau mencapai Rp 58 triliun per September 2012, baik melalui Bank Umum Syariah (BUS) maupun Bank Pengkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Adapun untuk segmen konsumer, pembiayaannya sendiri hanya mencapai Rp 23,9 triliun (Bank Indonesia, 2012). Menurut Edy Setiadi, Direktur Eksekutif Departemen Perbankan Syariah BI, kategori pembiayaan UMKM di perbankan syariah masih menggunakan definisi yang lama dan belum mengacu pada Undang-Undang UMKM, yaitu dengan membagi berdasarkan batas pembiayaan seperti di bawah Rp 500 juta untuk kredit mikro, di atas Rp 500 juta-5 miliar untuk kredit kecil, dan di atas Rp 5 miliar untuk kredit menengah. "Klasifikasi mikro ini masih dalam masa transisi dari definisi yang ada sesuai UU UMKM di mana disebut mikro itu adalah unit usaha yang punya aset bersih Rp 50 juta dengan omset sampai Rp 300 juta," imbuhnya. Saat ini perbankan syariah secara aset per September 2012 mencapai Rp 168,6 triliun. Meski demikian, Edy belum memiliki data terbaru terkait total pembiayaan dan dana pihak ketiga (DPK). Menurut Edy, meskipun pertumbuhan pesat dalam 3-4 bulan terakhir, pertumbuhan bank syariah khususnya dalam hal pendanaan mengalami sedikit penurunan oleh karena shifting atau pengalihan dana haji dari bank syariah ke sukuk (Harian Seputar Indonesia, 25 Oktober 2012). Pembiayaan syariah terhadap UMKM juga dilaksanakan atas dasar kapasitas UMKM dalam penyerapan tenaga kerja serta menjadi andalan usaha masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Hal ini juga akan 7 berdampak langsung terhadap pemenuhan kebutuhan, peningkatkan taraf hidup, dan kesejahteraan masyarakat. Dan jika dilihat dari segi kuantitas, secara lokal pendapatan dan keuntungan UMKM akan berdampak terhadap peningkatan PDB daerah dimana UMKM tersebut berdiri (Marcellina, 2012) Berdasarkan hal tersebut di atas terlihat usaha mikro, kecil, dan menengah dapat menjadi salah satu penggerak sektor ekonomi riil untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat, ditingkatkan melalui pembiayaan syariah, maka penulis mengambil judul skripsi "ANALISIS PENGARUH PEMBIAYAAN SYARIAH TERHADAP PENGEMBANGAN USAHA MIKRO, KECIL, DANMENENGAH DI KOTA PADANG"

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
H Social Sciences > HB Economic Theory
Divisions: Fakultas Ekonomi > Ilmu Ekonomi
Depositing User: Ms Ikmal Fitriyani Alfiah
Date Deposited: 29 Feb 2016 03:12
Last Modified: 29 Feb 2016 03:12
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/2189

Actions (login required)

View Item View Item