Muhammad, Shiddiq Arizal (2023) PEMENUHAN HAK WARGA NEGARA TERHADAP PROGRAM PENDIDIKAN GRATIS DITINJAU DARI FUNGSI INSPEKTORAT DAERAH. Diploma thesis, Universitas Andalas.
Text (Cover dan Abstrak)
Cover & Abstrak.pdf Download (180kB) |
|
Text (BAB I Pendahuluan)
BAB I Pendahuluan.pdf Download (220kB) |
|
Text (BAB IV Penutup)
BAB IV Penutup.pdf Download (77kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf Download (208kB) |
|
Text (Skripsi Full)
Skripsi Full.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Hak warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 antara lain hak atas pendidikan, Pendidikan dasar gratis adalah suatu program yang bertujuan untuk memberikan akses pendidikan yang lebih merata bagi seluruh warga negara, khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu secara finansial. Program ini memiliki arti penting karena pendidikan dasar merupakan hak setiap anak dan sangatlah penting bagi perkembangan sosial, intelektual, dan emosional. Maka dari itu, rumusan masalah yang dibahas dalam skripsi ini adalah Pertama, bagaimana pemenuhan hak warga negara terhadap program pendidikan gratis? Kedua, bagaimana penyelesaian permasalahan terkait pemenuhan hak warga negara terhadap program pendidikan gratis ditinjau dari fungsi inspektorat daerah penelitian ini dilakukan di Inspektorat Kota Padang dan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Padang? Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis empiris. Hasil dari penelitian ini yang Pertama, Pemenuhanan hak warga negara yaitu pendidikan dasar gratis di Kota Padang sudah berjalan dengan baik tetapi berdasarkan hasil data dari badan statistik jumlah penduduk yang yang berusia wajib belajar 147.636 dan penduduk yang sudah mendapatkan pendidikan gratis 138.817 jika di persentasekan masih terdapat 6% penduduk kota padang yang belum mendapatkan pendidikan gratis. Pemerintah Kota Padang masih tetap meningkatkan kan pendidikan gratis di kota padang supaya penduduk kota padang bisa mendapatkan pendidikan gratis secara merata. Kedua, Penyelesaian permasalahan terhadap program pendidikan gratis di Kota Padang tertuang dalam Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 2 Tahun 2012 bahwa setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan nonformal bagi yang putus sekolah. Pendidikan nonformal dapat berbentuk lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat. Kota Padang sudah membuat 31 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat di Kota Padang, namun hanya 6 dari 31 pusat kegiatan belajar masyarakat yang terakreditasi B.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Primary Supervisor: | Dr. Dian Bakti Setiawan, S.H., M.H. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 20 Sep 2023 08:17 |
Last Modified: | 20 Sep 2023 08:17 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/216709 |
Actions (login required)
View Item |