Egip, Satria Eka Putra (2023) Pengangkatan Anggota Tentara Nasional Indonesia Dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Aktif Menjadi Penjabat Kepala Daerah. Masters thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.
Text (COVER)
cover & abstrak.pdf - Published Version Download (1MB) |
|
Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version Download (559kB) |
|
Text (BAB VI)
BAB VI.pdf - Published Version Download (65kB) |
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (279kB) |
|
Text (FULL TEKS TESIS_egip)
FULL TEKS TESIS_egip.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
Pegangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia aktif sebagai Penjabat kepala daerah oleh Menteri Dalam Negeri menuai polemik. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada padahal telah mengatur secara jelas perihal pengisian kekosongan jabatan gubernur, Bupati dan Walikota, dimana diangkat Penjabat (Pj.) yang berasal dari jabatan pimpinan madya untuk Pj. Gubernur dan pimpinan pratama untuk Pj. Bupati dan Walikota. Namun, Menteri Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota sebagai rujukan untuk mengisi posisi Penjabat Kepala Daerah. Pasal 3 ayat (b) Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, memuat norma yang menyatakan bahwa yang menjadi Pj. kepala daerah adalah berasal dari pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj. Gubernur dan menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj. Bupati dan Pj. Wali Kota. Maka dari itu, terdapat penambahan kriteria jabatan dan perluasan makna pada Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 yang kemudian menjadi celah dan peluang bagi Mendagri untuk menunjuk anggota TNI dan Polri aktif menjadi Penjabat (Pj.). Adapun Rumusam Masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah keabsahan pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negatra Republik Indonesia aktif menjadi Penjabat Kepala Daerah? (2) Bagaimanakah batasan kriteria jabatan pejabat ideal yang dapat ditunjuk sebagai Penjabat Kepala Daerah? (3) Bagaimanakah mekanisme ideal penunjukan dan pengangkatan Penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan kepala daerah menjelang pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau kepustakaan, dengan spesifikasi penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif analitis. Hasil penelitian ini adalah: (1) Pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia aktif menjadi Penjabat Kepala Daerah adalah tidak sah secara hukum positif Indonesia saat ini. (2) Jabatan pejabat yang seharusnya dapat ditunjuk sebagai Pj. Kepala Daerah adalah JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah. (3) mekanisme ideal penunjukan dan pengangkatan Penjabat kepala daerah adalah dengan melibatkan rakyat melalui DPRD sehingga Pj. yang diangkat tetap memiliki legitimasi dari rakyat. Kata Kunci : Penjabat, Kepala Daerah, TNI, Polri
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Primary Supervisor: | Dr. YUSLIM, S.H, M.H Dr. KHAIRUL FAHMI, S.H, M.H |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | s2 ilmu hukum |
Date Deposited: | 20 Sep 2023 05:21 |
Last Modified: | 20 Sep 2023 05:21 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/216707 |
Actions (login required)
View Item |